cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 24 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum" : 24 Documents clear
HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOTIKA DALAM KONTEKS UU NO. 22 TAHUN 1997 DAN PERUBAHAN UU NO. 35 TAHUN 2009 Aruro, Piktor
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan bagaimanapelaksanaan hukuman mati bagi pengedar narkotika dalam pandanganPancasila. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum menjadi kenyataan, maka proses tersebut harus melibatkan para pembuat dan pelaksana hukum dan juga masyarakat. Dalam proses penegakan hukum (law enforcement),menurut UU No. 35 Tahun 2009 penerapan suatu sanksi kepada para pengguna dan pengedar tidak hanya terbatas sanksi pidana dan juga tidak selamanya penegak hukum harus memenjarakan sebanyak-banyaknya para pengguna dan pengedar narkotika. Kejahatan Narkoba menghadirkan sebuah undang-undang yang memiliki sanksi pidana yaitu UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (disingkat UU Narkotika) bahwa sanksi pidana dalam undang-undang narkotika salah satunya adalah sanksi pidana mati. 2. Hukuman mati tidak bertentangan dengan Pancasila dan hal ini tersebut dilaksanakan terhadap pelaku kejahatan-kejahatan berat yang membahayakan negara dalam arti para pelaku kejahatan tersebut sangat menggangu rasa keadilan masyarakat dan ketertiban umum, hal ini sejalan dengan pandangan bahwa Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yaitu aspek pribadi dan aspek sosial, oleh karena itu kebebasan setiap dibatasi oleh hak asasi orang lain. Kata kunci: Hukuman mati, pengedar narkotika
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINGKATKAN TARAF EKONOMI DAN SOSIAL MASYARAKAT (TINJAUAN YURIDIS UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH) Susanto, Heru
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pembagian urusan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimanakah upaya Pemerintah Daerah dalam menggunakan kewenangannya untuk meningkatkan taraf ekonomi dan sosial masyarakat, yang dengan menggunakan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan bahwa: 1. Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan memiliki beribu-ribu pulau, dimana di dalam pulau-pulau tersebut terbagi atas daerah-daerah yang memiliki sistem pemerintahan daerah. Hal ini dikarenakan sistem otonomi daerah yang dimiliki oleh Indonesia sehingga memungkinkan adanya suatu sistem pemerintahan di dalam daerah. Jadi, bukan hanya pusat yang memiliki sistem pemerintahan namun daerah juga mempunyai sistem pemerintahan berkat adanya sistem otonomi daerah tersebut. Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola urusan pemerintahannya, sehingga bukan pemerintahan pusat saja yang mempunyai kewenangan dalam mengelola urusan pemerintahan di negara ini. Pembagian urusan pemerintahan telah diatur oleh Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 9 ayat (1) yang mengatakan bahwa urusan pemerintahan terdiri dari atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. 2. Indonesia telah memasuki era baru yaitu era otonomi daerah dan era desentralisasi fiskal, artinya dengan adanya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal membuat daerah mempunyai sumber keuangan baru, dimana sumber keuangan tersebut berasal dari daerah tersebut contohnya yang berasal dari APBD, sehingga ketergantungan daerah kepada Pemerintah Pusat dapat di minimalisir. Dengan begitu, diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah di berbagai aspek terutama dalam meningkatkan taraf ekonomi dan sosial masyarakat, tujuannya adalah agar terciptanya kesejahteraan masyarakat di daerah secara merata. Kata kunci: pemerintah daerah
SANKSI PIDANA TERHADAP PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 Sepang, Eliezer
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan-ketentuan hukum mengatur mengenai izin praktik yang diperlukan untuk penyelenggaraan praktik kedokteran dan bagaimanakah sanksi pidana diberlakukan akibat melakukan praktik kedokteran tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan-ketentuan hukum mengenai izin praktik yang diperlukan untuk penyelenggaraan praktik kedokteran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, mewajibkan Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. 2. Sanksi pidana diberlakukan akibat melakukan praktik kedokteran tanpa izin berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Ada beberapa pasal dalam ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah dinyatakan tidak berlaku oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 4/PUU -V/2007. Kata kunci: dokter
KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYELENGGARA NEGARA Rompas, Hitler Willyam
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga Negara dalam penyelesaian tindak pidana korupsi masih di butuhkan dan apa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sudah berjalan efektif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, untuk saat ini masih sangat dibutuhkan eksistensinya dalam pemberantasan korupsi. Mengingat selama ini KPK berhasil menunjukan performanya dengan bisa menjerat para penyelenggara Negara bukan hanya di tingkat daerah tetapi juga penyelenggara Negara di tingkat pusat yang melakukan korupsi baik itu di kalangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang sebelumnya tidak bisa disentuh oleh aparat penegak hukum lain. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat sebaiknya tidak perlu untuk merefisi UU KPK dengan memangkas kewenangan-kewenangannya dan membatasi usia KPK hanya 12 tahun setelah RUU itu di undangkan. 2. Kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi selama ini sudah berjalan efektif. Ini dibuktikan dengan hampir semua kasus korupsi yang disidik oleh KPK pada akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan. Upaya pemberantasan korupsi berhasil menyentuh para penyelenggara Negara di tingkat daerah maupun di tingkat pusat baik yang ada di eksekutif, legislatif dan yudikatif. Banyaknya penyelenggara Negara yang berhasil ditangkap dan sudah dihukum lewat putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, membuktikan bahwa KPK benar-benar menjalankan tugas dan kewenagannya dengan baik sehingga membuat tingkat kepercayaan dan apresiasi masyarakat terhadap lembaga KPK sangat tinggi. Kata kunci: Kewenangan KPK, penyidikan, penyelenggrara negara.
AKIBAT HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA YANG DI NYATAKAN PAILIT MENURUT UU NO. 37 TAHUN 2004 Ussu, Joemarto V. M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui akibat-akibat  hukum  apa  yang  di  timbulkan  terhadap  debitur  yang  telah  di  nyatakan  pailit  dan bagaimana  menyelesaikan  kasus  Penundaan  Pembayaran  terhadap  perjanjian  sewa – menyewa  yang  telah  di  nyatakan  pailit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat–akibat  hukum  yang  di  timbulkan  dengan  adanya       pernyataan  pailit adalah debitur  kehilangan  haknya  untuk  menguasai  dan  mengurus  harta   kekayaannya  yang  termasuk  dalam harta  pailit,  sejak  tanggal  putusan  pernyataan  pailit  di  ucapkan  (sejak  pukul  00.00  waktu  setempat).  Kepailitan  hanya  mengenai  harta  pailit  tidak  mengenai  barang–barang  perlengkapan  si  pailit  seperti  (tempat  tidur,  pakaian,  alat –alat  pertukangan,  buku – buku  yang  di  perlukan  dalam  pekerjaan,  makanan  dan  minuman  untuk  satu  bulan,  uang  yang  di  terima  dari  upah  atau  gaji  dan  dari  pendapatan  anak – anaknya)  dan  tidak  mengenai  diri  pribadi  debitur  pailit.  Dalam  hal  ini  Harta  pailit  di  urus  dan  di  kuasai  kurator  untuk  kepentingan  semua  kreditur  dan  debitur,  dan  Hakim  Pengawas  memimpin  serta  mengawasi  pelaksanaan  jalannya  kepailitan. 2. Penyelesaian  Kasus  yang  telah  di  nyatakan  Pailit:  Di  lakukan  di  Pengadilan  Niaga  yang  berada  di  lingkungan  peradilan  umum  yang  di  ketuai  oleh  ketua  Pengadilan  Negeri  karena  ketua  Pengadilan  Negeri  yang  bersangkutan  juga  membawahkan  Pengadilan  Niaga.  Perkara – perkara  Kepailitan  menurut  UUK – PKPU  di  tentukan  jangka  waktu  pemeriksaannya  di  tingkat  Pengadilan  Niaga,  di  tingkat  kasasi,  dan  di  tingkat  Peninjauan  Kembali.  Dan  tidak  ada  upaya  Banding  terhadap  putusan  pengadilan  niaga  hal  ini  bertujuan  agar  perkara  Kepailitan  akan  berjalan  lebih  cepat. Kata kunci: Pembayaran utang, sewa menyewa, pailit
ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHPM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 Rodaya, Hendra Brian
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana militer apa yang dilakukan oleh anggota militer menurut UU No. 31 Tahun 1997 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan bagaimana penerapan dan pelaksanaan pidanaterhadap anggota militer yang melakukan tindak pidanamenurut UU No. 31 Tahun 1997 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengatur tentang jenis-jenis kejahatan yang dilakukan oleh anggota militer yang terdiri dari tindak pidana militer murni dan tindak pidana militer campuran, yang terdapat dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 149 KUHPM. Namun dari sekian banyak jenis kejahatan dalam Buku II KUHPM tersebuttindak pidana militer murni hanyaterdiri dari tujuh (7) jenis kejahatan sebagai berikut: Kejahatan Terhadap Keamanan Negara; (Pasal 64); Kejahatan Dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, Tanpa Bermaksud Untuk Memberi Bantuan Kepada Musuh Atau Merugikan Negara Untuk Kepentingan Musuh; (Pasal 73 s/d Pasal 81), Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seseorang Militer Untuk Menarik Diri Dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban dinas; (Pasal 85 s/d Pasal 87), Kejahatan Terhadap Pengabdian; (Pasal 97 dan Pasal 98), Kejahatan Tentang Pelbagai Keharusan Dinas; (Pasal 118), Pencurian dan Penadahan; (Pasal 140) dan Perusakan, Pembinasaan atau Penghilangan Barang-Barang Keperluan Angkatan Perang; (Pasal 147 dan Pasal 148). 2. Penerapan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana militer diatur dalam Pasal 6 KUHPM yang terdiri dari pidana pokok berupa: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana tutupan serta pidana tambahan berupa: pemecatan dari dinas militer, penurunan pangkat dan pencabutan hak. Untuk pelaksanaan pidana diatur dalam Pasal 225 HAPMIL untuk pidana mati; Pasal 256 HAPMIL untuk pidana penjara, Pasal 14 KUHPM untuk pidana kurungan, UU No. 20 Tahun 1946 untuk pidana tutupan, Pasal 14 a sampai dengan 14 f KUHP dan Pasal 15 samapai dengan Pasal 22 KUHPM serta Pasal 257 HAPMIL untuk pidana bersyarat serta Pasal 60 PP No. 6 Tahun 1990 untuk pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, Pasal 28 KUHPM untuk pidana tambahan berupa pidana penurunan pangkat dan Pasal 29-31 KUHPM untuk pidana tambahan berupa pencabutan hak. Kata kunci: militer, KUHPM
KAJIAN PRINSIP PERKAWINAN MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Hasan, Mohammad R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan dan bagaimana perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 dalam perspektif Hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Masyarakat memandang suatu peristiwa yang sakral adalah suatu perkawinan. Perkawinan sebagai langkah awal untuk membentuk keluarga yang selanjutnya kumpulan keluarga inilah yang akan membentuk warga masyarakat yang pada akhirnya menjadi sebuah negara. Dapatlah dikatakan jika perkawinan itu dilangsungkan sesuai dengan peraturan agama dan perundang-undangan maka bisa dipastikan akan terbentuk keluarga-keluarga yang baik. Pada gilirannya negara pun akan menjadi baik. Prinsip perkawinan yang hidup dan tumbuh di masyarakat menurut UU No. 1 Tahun 1974 disyaratkan adanya persetujuan dari kedua belah pihak (calon mempelai), sebagai syarat/peminangan, pemberian mahar, dalam akad nikah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, wali dari pihak, calon mempelai perempuan dan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Para mibalik (ulama) memandang atau berpendapat perkawinan itu sebagai anjuran yang berakibat menjadi sunah, wajib, makruh dan haram. Perkawinan merupakan peristiwa suci (sakral) di awali dengan ?muqaddimat al-zawaj? ajaran agama (peminangan/kenal). Hukum Islam mengajarkan saling mengenal sebelum akad nikah (karakter, ketaqwaan, budi pekerti) ini sebagai awal menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah, prinsipnya mengenal secara khusus wanita yang dipinang (fikih Islam). Hukum Islam mengenai adanya rukun perkawinan, ini termasuk dalam ?al-ijab? dan ?al-qabul? lain dari syarat-syarat perkawinan di mana rukun nikah terdiri dari wali, (mahar), calon suami-istri dan sighat. Hukum Islam memandang suatu perbuatan suci yang berdasar pada Al-Qur?an dan sunnah dan hadis Nabi (akad Nikah/ al-ijab dan al-qabul) ini merupakan penetapan ketentuan hukum Islam, sejalan dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Kata kunci: Prinsip perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, perspektif hukum Islam
HAK DAN KEWAJIBAN NASABAH BANK SERTA PERLINDUNGAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Papendang, Aprilya Altji
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang merupakan hak dan kewajiban nasabah, apa saja hak dan kewajiban bank  dan bagaimana bentuk perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran hukum antara nasabah dan pihak bank, yanf dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Selain yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Hak nasabah berhak untuk mengetahui secara terperinci tentang produk-produk perbankan yang ditawarkan; mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah diperjanjikan terlebih dahulu. Serta kewajiban nasabah pada umumnya harus memperhatikan wujud fisik bank tersebut dengan mewakilkan pemantauan dan analisis terhadap indikator-indikator penting yang bisa mendeteksi gejala dari kemungkinan timbulnya masalah pada bank tersebut. 2. Bank berhak untuk: Mendapatkan provisi terhadap layanan jasa yang diberikan kepada nasabah; Menolak pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama; Melelang agunan dalam hal nasabah tidak mampu melunasi kredit yang diberikan kepadanya dengan akad kredit yang telah ditandatangani kedua belah pihak; Pemutusan rekening nasabah ini cukup banyak ditemui dalam praktik; Mendapat buku cek, bilyet giro, buku tabungan, kartu kredit dalam hal terjadi penutupan rekening. Serta bank berkewajiban untuk menjaga uang nasabah, menerima uang nasabah, menjaga uang nasabah penyimpan. 3. Bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah dan bank dapat kita lihat dengan adanya pembagian hukum secara implicit dan pembagian hukum secara eksplisit. Juga dapat kita lihat bentuk perlindungan tidak langsung dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, memberikan batas maksimum pemberian kredit, kewajiban bank dalam mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi, pelaksanaan merger, konsolidasi, dan akuisisi bank. Juga perlindungan yang tidak langsung meliputi hak preferen nasabah penyimpan dana dan lembaga asuransi deposito. Kata kunci: bank, nasabah
KAJIAN HUKUM TENTANG PUTUSAN SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA DALAM PRA PERADILAN (SUATU STUDI TENTANG PUTUSAN NO. 04/PID/PRAP/2015/PNJKT SEL) Gosal, Carla
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi praperadilan terhadap perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa menurut KUHAP dan bagaimana penentuan kontruksipertimbangan hakim dalam putusanpraperadilan Nomor 04/pid/pra/2015/PN. Jakarta Selatan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan fungsi praperadilan untuk melakukan pengawasan secara horisontal antara aparat penegak hukum yang terkait seperti hakim, jaksa maupun kepolisian. Selain itu maksimalnya fungsi praperadilan tersebut juga dapat dari kinerjahakim, atau kepolisian sebagai penyidik maupun kejaksaan selaku penuntut umum dalam tahap pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang. Setiap tindakan atau upaya paksa yang dilakukan seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan lain-lain telah dilakukan sesuai dengan undang-undang. 2. Dalam perkara praperadilandengan pemohon BudiGunawan, dalam putusan Hakim SarpinRizaldi yang membatalkan penetapan tersangka oleh termohon KPK, khusus dalam pemberian putusan ini hakim praperadilantelah melakukan penemuan hukum dengan alasan bahwa penetapan tersangka belum jelas diatur dalam peraturan yang ada (KUHAP) sehingga sudah tepat seharusnya demikian putusan ini untuk mengisi kekosongan hukum(rechtsvacuum) maka dilakukan metode penemuan hukum, yaitu metode penafsiran hukum dan metode konstruksi hukum. Kata kunci: Putusan sah atau tidaknya, tersangka, praperadilan
PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR APABILA TERJADI KREDIT MACET Pondaag, Kezia V. L.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kredit macet di lingkungan perbankan dan bagaimana perlindungan hukum debitur apabila terjadi kredit macet.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet di dunia perbankan antara lain:  Stabilitas dan kinerja perekonomian yang memburuk yang menyebabkan kinerja dunia usaha dan kinerja debitur bank menjadi memburuk; kesalahan atau kelemahan yang berakar pada lemahnya kemampuan debitur mengelola usahanya; kesalahan debitur dan bank dalam memilih jenis usaha dimana terdapat resiko yang gagal diantisipasi dengan cepat; terjadinya penyalahgunaan dana yang bersumber dari kecurangan yang dilakukan debitur serta mereka yang terkaitatau mungkin pula oknum perbankan sendiri. Solusi penyelesaiannya, ada beberapa indikasi-indikasi penting yang dapat digunakan sebagai petunjuk tentang akan terjadi kredit bermasalah, sehingga dengan memperhatikan indikasi-indikasi tersebut bank dapat mencegah atau paling tidak dapat mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang lebih besar. 2. Perlindungan hukum terhadap debitur apabila terjadi kredit macet dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain: Rescheduling, yaitu suatu tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit atau jangka waktu angsuran. Reconditioning maksudnya adalah bank mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti: Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan hutang pokok. Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu. Penurunan suku bunga. Pembebasan bunga. Restructuring merupakan tindakan bank kepada nasabah/debitur dengan cara menambah modal nasabah/debitur dengan pertimbangan nasabah/debitur memang membutuhkan tambahan dana dan usaha yang dibiayai memang masih layak. Kata kunci: Perlindungan hukum, debetur, kredit macet.

Page 1 of 3 | Total Record : 24


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue