cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum" : 21 Documents clear
KEWENANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DESA Pinori, Claudia Armghard
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan bagaimana tugas kepala desa dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tugas Kepala Desa dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan membina kehidupan masyarakat Desa serta kewenangan lainnya yang diatur dalam undang-undang. Kata kunci: Kewenangan, penyelenggaraan, pemerintahan desa
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISE (WARALABA) DALAM PERJANJIAN BISNIS DI INDONESIA Supit, Istarto
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian bisnis Franchise (Waralaba) di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum bagi Franchise (Waralaba) dalam perjanjian bisnis di Indonesia,  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Layaknya perjanjian pada umumnya pelaksanaan bisnis Franchais atau Waralaba tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1313 KUHPerdata tentang Perjanjian, Pasal 1320 Tentang Sahnya suatu Perjanjian, dan Ketentuan Pasal 1338 ayat 1 tentang kebebasan berkontrak.  Secara garis besar selain mengacu pada KUHPerdata, Pelaksanaan perjanjian Franchise atau waralaba di Indonesia juga berdasarkan  dengan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. 2. Selain KUHPerdata melihat begitu banyak peraturan serta Undang-Undang yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan bisnis Waralaba. Di harapkan dapat mengimbangi pesatnya pertumbuhan bisnis Waralaba ini, dan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap para pihak dalam menjalankan bisnis ini. Sehingga selain tujuan hukum tercapai, hal ini dapat memberikan dampak positif lebih baik terhadap ekonomi Negara. Walaupun dalam faktanya masi bisa ditemukan permasalahan seperti adanya pemutusan secara sepihak sebuah kontrak perjanjian (franchiseagreement) antara pihak franchisor ( pewaralaba) dengan pihak Franchisee ( terwaralaba) dan Kelalaian  dalam mematuhi sistem yang berdampak menimbulkan sengketa terhadap para pelaku bisnis dengan sistem Waralaba ini dan berpotensi pula untuk merusak nama baik, mengecewakan konsumen dan menurunkan brand equity yang sudah susah payah dibangun. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Franchise (Waralaba), Perjanjian Bisnis
DELIK KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN APARAT KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA DITINJAU DARI ASPEK PASAL 351 KUHP Loho, Sanny O. J.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses hukum bagi aparat kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap tersangka dan bagaimana proses penangkapan dan pemeriksaan tersangka. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan hukum terhadap anggota POLRI diperlukan dasar hukum yang dipakai sebagai landasan yuridis formil dalam melakukan tindak pidana. Adapun dasar hukum yang dimaksud adalah KUHAP yaitu UU NO 8 Tahun 1981. Sehubungan dengan subjek yang menjadi tersangka atau terdakwa adalah anggota POLRI, maka selain KUHAP ada beberapa peraturan lain yang dipergunakan sebagai landasan yuridis dalam pelaksanaan proses hukum terhadap anggota POLRI yang melakukan tindak pidana sebagai berikut: Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknik Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota POLRI. POLRI yang melakukan suatu tindak pidana penganiayaan dapat dilaporkan dan diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Sehinggla anggota POLRI tersebut dapat menjalani hukuman kode etik, disiplin dan sanksi dari KUHP pasal 351 tentang penganiayaan. 2. Untuk melakukan penangkapan maka yang perlu diperhatikan adalah:  Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka (nama lengkap, umur, pekerjaan, agama, dan alamat/tinggal) dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan si tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat. Kata kunci: Kekerasan fisik, Kepolisian, tersangka
GANTI RUGI ATAS KESALAHAN PENANGKAPAN, PENAHANAN PASCA PUTUSAN PENGADILAN Simbawa, David
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi alasan ganti kerugian terhadap aparat penegak hukum yang salah melakukan penangkapan, penahanan dan bagaimana tata cara mengajukan tuntutan ganti kerugian, proses pemeriksaan pengadilan serta cara pembayarannya jika terjadi penangkapan/penahanan yang tidak sah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap dalam hal terjadinya salah tangkap yang dilakukan oleh penyidik antara lain upaya pra-peradilan,banding dan kasasi,upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali,permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi. 2. Cara mengajukan tuntutan ganti rugi serta proses pemeriksaan telah ditentukan dalam PP No.27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Adapun dalam mengajukan tuntutan ganti rugi kepada instansi yang tidak berwenang, mengakibatkan permintaan akan dinyatakan tidak dapat diterima, maka terjadi kekeliruan pengajuan ganti rugi itu merupakan pemborosan,sebab menurut pasal 7 PP No.27 tahun 1983, bahwa tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka berdasarkan pasal 78 ayat (1) dan pasal 1 angka 10 KUHAP,maka pra peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus tuntutan ganti rugi, dan secara struktural, fungsional,maupun operasional, pra-peradilan merupakan satu kesatuan dengan pengadilan negeri. Kata kunci: Ganti rugi, penangkapan, penahanan, putusan Pengadilan
TINJAUAN YURIDIS PRAKTEK PERSEKONGKOLAN YANG TIDAK SEHAT DALAM TENDER PROYEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 Keintjem, Enrico Billy
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persekongkolan dan manipulasi dalam tender yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana implementasi dari peraturan perundang-undangan yang ada dalam memberikan hukuman terhadap pelaku yang melakukan praktek persekongkolan tidak sehat dalam tender proyek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai persekongkolan yang tidak sehat secara tegas ditetapkan lewat peraturan perundangan-undangan yaitu dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 2. Implementasi dari peraturan perundang-undangan ini dalam mengatur iklim usaha yang sehat bukan hanya memuat mengenai larangan-larangan, tetapi juga dengan penegakkan hukumnya, serta dibentuknya lembaga yang khusus menangani masalah dan kasus Persaingan Usaha. Kata kunci: Praktek persekongkolan, tidak sehat, tender proyek
KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NO.331/PID.B/2011/PN) Basri, Muhris Ahmad
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak  pidana Perdangan orang dan bagaimana  penerapan  hukum  yang dijatuhkan dalam  putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 331/ Pid.B/ 2011/PN. MDO. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Bahwa pengaturan tentang perdagangan orang yang termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sudah diatur dengan bab sendiri dalam UUD 1945, KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal tersebut merupakan penjabaran dari sebuah konsepsi negara hukum yang konsekuensinya harus dijamin oleh negara. 2. Dari hasil putusan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 331/ Pid.B/ 2011/PN. MDO pada studi kasus ini menerapkan pasal 2 ayat (1) undang-undang No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penjatuhan hukuman paling ringan selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan. Dengan memperhatikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), fakta-fakta dalam persidangan. Kata kunci: Perdagangan orang, pelanggaran, hak asasi manusia
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Bahewa, Renaldi P.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja jenis-jenis kejahatan kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana perlindungan yang dapat diberikan oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Kejahatan-kejahatan yang termasuk sebagai kejahatan kesusilaan yaitu kejahatan kesusilaan yang berhubungan dengan masalah seksual, diatur dalam Buku III KUHP mulai Pasal 281 sampai dengan Pasal 299. 2.  Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual dapat dikenakan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, KUHP yang menyangkut ’perkosaan’ dalam Pasal 285 KUHP yang merupakan tindak kekerasan seksual, UU No. 13 Tahun 2006 khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 dan terlebih khusus oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9,  Pasal 15, Pasal 59 ayat (2) huruf J dan Pasal 76D, dan yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 81. Kata kunci: Perlindungan hukum, anak, pelecehan seksual.
TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI TANAH MELALUI NOMINE AGREEMENT BAGI WARGA NEGARA ASING Suwuh, Angel Anggriani
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Keabsahan perjanjian Nominee Agrement dan bagaimana akibat Hukum Dalam perjanjian Nominee Agreement. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: `1. Beralihnya suatu Hak Milik tanah dari satu pihak (penjual) ke pihak lainnya (pembeli), harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, bagi para pihak yang bermaksud menyelundupkan hukum dalam Undang-Undang tersebut. Perjanjian nominee atau Nominee Agrement tidak sah dalam hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mana perjanjian nominee tersebut telah melanggar asas-asas dalam KUHPerdata.  Syarat sahnya perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu ada persetujuan antara pihak yang membuat perjanjian (consensus), Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity), ada suatu hal tertentu (a certain subject matter), ada suatu sebab yang halal (legal causes). Bila syarat ketiga dan keempat tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum, atau perjanjian tersebut dianggap tidak pernah terjadi. 2. Dalam jual-beli tanah, tidak termasuk dalam Hukum Agraria, namun termasuk dalam Hukum Perjanjian atau Hukum Perutangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menganut asas larangan pengasingan tanah (gronds verponding verbood), yang melarang kepemilikan tanah dengan hak selain hak pakai untuk dimiliki oleh Warga Negara Asing.  Akibat dari perbuatan yang dilarang oleh pasal 26 ayat (2) UUPA adalah : Perbuatan batal demi hukum, Tanah yang jadi objek jatuh pada Negara, Hak hak pihak lain yang membaninya tetap berlangsung, Semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali. Kata kunci: Jual beli, tanah, nomine agreement, warga negara asing
PROSES PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 Walewangko, Naomi Meriam
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pendaftaran Pemberian Hak Tanggungan dan bagaimana Proses Pemberian Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Proses pemberian hak tanggungan diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 didahului janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang merupakan tak terpisahkan dari perjanjian utang; kedua dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan yang ketiga objek hak tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi-konversi hal lama yang telah memenuhi syarat didaftarkan, akan tetapi belum dilakukan, pemberian hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. 2. Pada tahap pemberian hak tanggungan pemberi hak tanggungan kepada kreditor, hak tanggungan yang bersangkutan belum lahir. Hak tanggungan itu baru lahir pada saat dibukukannya di dalam buku tanah di kantor pertanahan. Pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada kantor pertahanan. Pendaftaran hak tanggungan dalam buku tanah di kantor pertanahan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi asas publisitas, karena pada saat penandatanganan APHT, hak tanggungan masih belum lahir yang baru lahir yaitu janji untuk memberikan hak tanggungan. Kata kunci: Proses pemberian, hak tanggungan
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI INDONESIA Wangke, Tivanya Nikita
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pengadaan tanah bagi masyarakat dan bagaimana perlindungan hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ketentuan tentang Pengadaan Tanah Bagi Masyarakat/ tanah untuk kepentingan umum, saat ini telah mengalami berbagai perubahan yakni Permendagri No.15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah, Keppres No.55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres. No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006, serta diberlakukannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. 2. Perlindungan hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi masyarakat, merupakan Usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa atau sedapat mungkin mengurangi terjadinya sengketa; berupa sarana perlindungan hukum yang preventif patut diutamakan daripada sarana perlindungan hukum yang represif, Usaha-usaha untuk menyelesaikan sengketa (dengan cara musyawarah), Penyelesaian sengketa melalui peradilan merupakan jalan terkahir, atau “ultimum remedium” Kata kunci: Pengadaan tanah, pembangunan, kepentingan umum

Page 1 of 3 | Total Record : 21


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue