cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum" : 19 Documents clear
EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG Hutabarat, Sandi Tagor Michael
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ksistensi Mahkamah Konstitusi dalam rangka penyelesaian sengketa pengujian Undang-Undang dan bagaimana proses penyelesaian  sengketa di bidang hukum yang telah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan MK merupakan satu lembaga negara baru yang oleh konstitusi diberikan kedudukan sejajar dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Mahkamah Konstitusi juga mempunyai fungsi untuk mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggaran kekuasaan negara maupun warga Negara. Dasar Hukum dari Mahkamah Konstitusi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang Memuat Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.     Kewenangan MK antara lain sebagai berikut: Menguji undang-undang terhadap  UUD NRI 1945, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, Memutus pembubaran partai politik, Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2. Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2003 sampai tahun 2015 telah melakukan pengujian Undang-Undang dan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan berbagai macam tematik antara lain: Ekonomi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Komunikasi dan Informasi, Lambang Negara, Lembaga Negara, Lembaga Profesi, Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Pendidikan, Politik Sosial Sumberdaya dan Hukum. Kata kunci: Eksistensi, Mahkamah Konstitusi, pengujian Undang-Undang
KAJIAN TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIDUDUKI SECARA MELAWAN HUKUM Uway, Vanesa Inkha Zefanya
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian permasalahan penguasaan tanah tanpa hak dan bagaimana pemberian ganti rugi atas penguasaan tanah tanpa hak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Upaya penyelesaian permasalahan penguasaan tanpa hak terutama melalui musyawarah atau upaya damai, apabila dalam upaya musyawarah tersebut mengalami jalan buntuh, maka dapat dilakukan melalui upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan. Apabila terjadi penguasaan tanah tanpa hak karena adanya sertipikat ganda, dapat mengajukan upaya admistrative dan gugatan ke PTUN. Serta melaporkan kepolisian apabila terjadi penyerobotan ha katas tanah. 2. Pemeberian ganti rugi atas penguasaan tanah tanpa hak adalah tergantung pada besar kecilnya tuntutan ganti rugi yang kita ajukan bersama-sama dengan surat gugatan (dalam pokok tuntutan). Dan besar kecilnya biaya ganti rugi dapat diukur dengan pertimbangan mengenai besar kecilnya objek, tenggang waktunya, banyak biaya yang telah dikeluarkan dalam upaya musyawarah dan semua biaya yang telah dikeluarkan dalam upaya penyelesaian permasalahan ini, serta biaya immateri. Kata kunci: Hak milik, tanah, melawan hukum
KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMISAHAN (SPIN-OFF) UNIT USAHA SYARIAH MENJADI BANK UMUM SYARIAH Ismail, Rizky Bismar
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah dan bagaimana akibat hukum pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemisahan (Spin-off) pada beberapa unit bisnis suatu Perseroan Terbatas merupakan hal yang terkait dengan kebijakan pengembangan bisnis itu sendiri, oleh karena usaha-usaha yang semakin berkembang, akan dapat meningkatkan kinerja dan hasil positif jika dipisahkan dari perusahaan induk. Pada perbankan, bentuk Pemisahan ini terjadi pada suatu Unit Usaha Syariah (UUS) yang berada pada satu Bank Umum Konvensional, kemudian mengalami pertumbuhan positif, sudah waktunya dilakukan pemisahannya dengan mendirikan dan meningkatkan status Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah. 2. Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi bank Umum Syariah tidak berarti bubar atau hapusnya status badan hukum dari Perusahaan induknya yaitu Bank Umum Konvensional, oleh karena yang terjadi justru adalah dua bentuk badan hukum yang masing-masing terpisah satu sama lainnya, meskipun dari aspek kepemilikannya, pada umumnya terjadi kepemilikan melalui pemegang saham mayoritas yang sama, dalam arti kata, pemilik mayoritas Bank Umum Konvensional yang dahulunya memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), juga ketika dipisahkan menjadi Bank Umum Syariah juga adalah pemilik saham atau pemegang saham mayoritas yang sama. Akibat hukum Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan sendirinya prosedur pendirian dan/atau pembentukannya sebagai Bank Umum Syariah mengacu kepada prosedur pembentukan dan pendirian PT serta pendirian dan pembentukan Bank Umum Syariah sesuai ketentuan Hukum Perbankan, khususnya yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kata kunci: Pemisahan, unit usaha, bank umum, syariah
PERJANJIAN EKSISTENSI EKSTRADISI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1994 Muhammad, Ririn Pratiwi
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa pelaku kejahatan korupsi dapat diekstradisi menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1994 dan bagaimana proses ekstradisi menurut undang-undang No. 8 Tahun 1994. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaku kejahatan korupsi dapat diesktradisi menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1994. Meskipun tidak diuraikan secara jelas tentang korupsi sebagai salah satu kejahatan yang dapat diekstradisi menurut undang-undang ini. Tetapi dari definisi-definisi korupsi menurut para ahli dan hukum yang berlaku, sama dan masuk dalam kategori kejahatan yang dapat diekstradisi menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1994, sehingga membuat pelaku dari kejahatan korupsi tentunya dapat diekstradisikan. 2. Proses ekstradisi terhadap pelaku kejahatan korupsi yang melarikan diri ke Australia dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1994 adalah meskipun telah memilki perjanjian bilateral yang sah antara kedua negara yang dituangkan, tetapi masih ada saja kendala yang harus dihadapi karena perbedaan sistem hukum antar negara, banyaknya persyaratan materiil yang harus dipenuhi seperti dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, prosedur dan mekanisme yang panjang dan tentunya memakan waktu lama, selain itu juga memerlukan banyak biaya dan tenaga dari awal proses hingga akhir proses ekstradisi, dan kurangnya tekat, niat dan upaya dari pemerintah Indonesia sendiri untuk memberantas kejahatan korupsi. Kata kunci:  Perjanjian, eksistensi ekstradisi, pelaku tindak tidana, korupsi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PADA MALAM HARI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Tumundo, Susan Meridian
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja pada malam hari ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja diatur dalam: Pasal 86 dan Pasal 87 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. 2. Pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang bekerja malam hari khususnya perempuan diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan aturan dasar bagi pengusaha yang akan mempekerjakan pekerja/buruh perempuan pada malam hari. Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan KEPMENAKERTRANS Nomor : KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 76 ayat (3) dan (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga aturan tersebut pada dasarnya mengarah pada perlindungan hukum khususnya kepada pekerja/buruh perempuan yang bekerja malam hari, akan tetapi ketiga aturan diatas secara operasional belum efektif sebab didalamnya belum terdapat aturan mengenai sanksi yang dikenakan bila terjadi suatu pelanggaran dalam melaksanakan aturan-aturan tersebut. Kata kunci: Pekerja, malam hari, Undang-Undang.
KEDUDUKAN PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM HUKUM PIDANA Sangian, Falko J.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur pidana seumur hidup dalam hukum pidana dan bagaimana eksistensi pidana seumur hidup dalam sistem hukum nasional yang akan datang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pada dasarnya pengaturan terhadap pengenaan hukuman pidana seumur hidup pada saat ini secara nyata telah tersirat dalam suatu perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun pengenaan penjara seumur hidup ini memiliki suatu gambaran bahwa pidana seumur hidup dapat dikenakan sebagai alternatif pengenaan sanksi terhadap jenis perbuatan yang dikenakan dengan pidana mati. Adapun jenis perbuatan yang dapat dikenakan dengan pidana mati ini meliputi beberapa hal yakni makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, berhubungan dengan musuh pada perang, memberi bantuan kepada musuh pada saat terjadi peperangan, makar terhadap nyawa dengan rencana lebih dahulu, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, pemerasan dengan pengancaman, kekerasan yang menyebabkan orang dikapal diserang, nahkoda, pimpinan dan mereka turut serta dan sebabkan pesawat hancur dan hukuman mati. Kesemua hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 2. Dalam rangka pengaturan terhadap pidana seumur hidup dimasa yang akan datang, para penegak hukum memberikan suatu langkah-langkah diantaranya: Melakukan suatu tindakan pembaharuan hukum (law reform). Adanya pembaharuan terhadap ide pemasyarakatan dalam perumusan sanksi. Kata kunci: Kedudukan, Pidana Seumur Hidup, Hukum Pidana
KAJIAN YURIDIS TERHADAP BISNIS TRANSPORTASI JALAN ONLINE DITINJAU DARI BERBAGAI ASPEK HUKUM DI INDONESIA Sumolang, Indah K.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja unsur-unsur esensial dari bisnis transportasi jalan online dan bagaimana aspek hukum yang mengatur bisnis transportasi jalan online di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Unsur-unsur esensial dari bisnis transportasi jalan online yaitu pembagian jenis/kategori dari pengangkutan yang membuat kita dapat memahami karakteristik dari bisnis transportasi jalan online dan aspek hukumnya. 2. Bisnis transportasi jalan online sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya terikat kepada beberapa aspek hukum. Seperti aspek hukum perusahaan yang pada dasarnya mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dalam hal ini bisnis transportasi jalan online merupakan bentuk perdagangan jasa yang relatif baru dan belum terstandardisasi secara khusus oleh instansi yang berwenang dalam bidang standardisasi jasa. Bisnis transportasi jalan online seperti Go-Jek ini juga mengacu pada aspek hukum pengangkutan jalan dimana penggunaan sepeda motor sebagai alat angkut orang dengan menarik bayaran atau uang jasa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) jo. Pasal 42 ayat (3) jo. Pasal 43 ayat (2) jo. Pasal 44 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Selain itu juga, sejumlah perusahaan transportasi umum yang tidak mengantongi izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Bisnis online ini juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta terkait fotografi, sinematografi, dan ciptaan yang berupa program komputer. Bisnis transportasi jalan online ini juga terikat pada aspek hukum pajak dimana perusahaan transportasi yang berbasis aplikasi ini juga bekerjasama dengan outlet makanan dan restoran sehingga harus dikenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pasal 23 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Kata kunci: Kajian yuridis, bisnis transportasi jalan, online, aspek hukum
AKSPEK YURIDIS PEMBATALAN AKTA NOTARIS BERDASARKAN UU NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS Mala, Brainer Livingstone
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa akta notaris bisa dibatalkan oleh badan peradilan dan bagaimana tanggug jawab notaris terhadap akta yang dibatalkan oleh  badan  peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Pembatalan akta notaris yang dilakukan oleh hakim dapat berbentuk batal demi hukum atau dapat dibatalkan, apabila akta notaris tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dengan tidak terpenuhinya syarat subyektif (sepakat dan cakap untuk membuat suatu perjanjian) atau syarat obyektif (adanya suatu hal tertentu dan sebab yang halal). 2. Secara umum notaris bertanggung jawab dalam setiap pembuatan akta, agar akta tersebut tidak kehilangan otentitasnya sehingga dapat dibatalkan, namun secara hukum notaris bertanggung jawab baik perdata maupun pidana. Apabila akta tersebut menjadi batal demi hukum dan menimbulkan kerugian bagi para pihak, maka kepada notaris dapat diminta ganti kerugiannya, biaya serta bunga secara perdata akibat penerbitan akta tersebut. Apabila terbukti notaris tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar aturan secara pidana, maka akta tersebut dapat dibatalkan dan kepada notaris tersebut dapat dipidana penjara, serta dapat diberikan sanksi administratif dalam kualifikasinya sebagai seorang pejabat umum (notaris). Kata kunci: Pembatalan, akta, notaris.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA DAN TERPIDANA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Kaawoan, Gabriela K.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang berstatus terdakwa dan bagaimana peran aparat yang berwenang dalam menjaga keamanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan terhadap pelaku tindak pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1.  Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. Selama ini, saksi/korban yang berstatus terdakwa atau berstatus ? ganda ? memang belum jelas teknis perlindungan yang diberikan tapi KUHAP dan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur hak-hak korban. Salah satu hak perlindungan hukum terhadap korban yang berstatus terdakwa adalah dengan mendapatkan penasehat hukum. Dijelaskan juga dalam ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Bab VII tentang Bantuan Hukum Pasal 37 merumuskan bahwa : ?Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum?. Lembaga bantuan hukum ini adalah salah satu subsistem dari peradilan pidana dapat memegang peranan yang penting dalam membela dan melindungi hak-hak tersangka/ terdakwa. 2. Upaya penanggulangan kejahatan merupakan salah satu tugas pokok yang disandang Negara untuk melindungi masyarakatnya. Segala upaya yang ada dari Negara untuk menanggulangi kejahatan ini disebut dengan kebijakan kriminal. Kebijalan kriminal sebagai upaya penanggulangan kejahatan ini memiliki tujuan utama untuk melindungi masyarakat, dan tentu saja memiliki tujuan akhir untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam Lembaga Pemasyarakatan Terdakwa juga mendapatkan perlindungan hukum dari pihak yang berwenang seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Lembaga Pemasyarakatan, dan Advokat. Dan dalam Lembaga Pemasyarakatan ada satu kesatuan yang mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban dalam Lapas kesatuan itu dinamakan Kesatuan Pengamanan Lapas dan Kesatuan ini dipimpin oleh seorang kepala, Pengamanan Lapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lapas. Kata kunci:  Perlindungan hukum, terdakwa,  tindak pidana, pembunuhan
PENYIDIKAN DELIK ADUAN PENCURIAN DALAM KELUARGA PASAL 367 KUHPIDANA Rondonuwu, Roky
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana karakteristik ketentuan delik aduan pencurian di lingkungan keluarga Pasal 367 KUHPidana dan bagaimana konsekuensi kemungkinan penyidikan delik aduan  pencurian di lingkungan keluarga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang  melakukan pencurian dan pengaduan absolut yakni perbuatannya. 2. Dalam pemahaman menurut KUHAP, hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, hanya berlaku pada tahap penuntutan dan dalam tanggung jawab penuntut umum tetapi tidak berlaku dalam tahap penyidikan bagi pejabat penyidik, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh pejabat-pejabat penyidik, dan tindakan-tindakan yang dimungkinkan oleh undang-undang dalam rangka, penyidikan seperti pemanggilan tersangka dan saksi-saksi, penangkapan, penahanan, penyitaan dapat dilakukan, dan dibenarkan, walaupun ternyata karena tidak ada pengaduan maka penuntut umum tidak melakukan penuntutan. Akan tetapi sebaliknya dimungkinkannya tindakan-tindakan penyidikan sedemikian, ditinjau dari latar belakang adanya delik aduan dalam KUHAP, adalah bertentangan yang berarti tujuan diadakannya delik aduan tidak tercapai, ialah untuk melindungi kepentingan dari yang terkena kejahatan jangan sampai makin dirugikan. Oleh karena itu tindakan penyidikan seharusnya pula tidak dilakukan terhadap delik aduan sebelum atau tanpa adanya pengaduan, kecuali tindakan penyelidikan yang pada hakekatnya tidak menimbulkan kerugian apapun bagi terkena kejahatan. Kata kunci: Penyidikan, delik aduan, pencurian, dalam keluarga.

Page 1 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue