cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum" : 20 Documents clear
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENELANTARAN ANAK MENURUT UU NO. 23 TAHUN 2002 JO UU RI NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Rompas, Esterina Fransi
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah UU No. 23 tahun 2002 jo UU RI No. 35 tahun  2014 tentang Perlindungan Anak efektif dalam kasus penelantaran anak dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penelantaran anak. Dengan menggunakan metode penelitian juridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Penelantaran anak yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak adalah tidak terpenuhinya kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial, bahkan orang tua yang gagal untuk memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan hak-hak anak. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang menelantarkan anaknya yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002  jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam Pasal 77b,  Pasal 77c,  Pasal 78. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, penelentaran anak.
HAK-HAK KEBENDAAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA Mumek, Regita A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak kebendaan yang bersifat jaminan dalam lingkup pembedaan hak kebendaan dan bagaimana hak-hak kebendaan  dari aspek hukum perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Hak kebendaan yang bersifat jaminan dalam lingkup pembedaan hak kebendaan, adalahhak gadai, hipotik dan fidusia. Gadai ialah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak  untuk mengambil penggantian daripada bagi pelunasan suatu perikatan. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. 2. Hak-hak kebendaan ditinjau dari aspek hukum perdata, hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Hak kebendaan dapat dibedakan antara hak kebendaan yang memberikan kenikmatan baik atas bendanya sendiri maupun benda milik orang lain, misalnya hak eigendom/hak milik, bezit dan hak kebendaan yang bersifat jaminan, misalnya gadai, hipotik dan fidusia. Kata kunci: Hak-hak kebendaan, hukum perdata
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA KECAMATAN SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Karuntu, Megga Marcelia Fictoria
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Tugas dan Fungsi Camat Sebagai  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bagaimana  Kewenangan Pemerintah  Dalam Pengurusan Pertanahan Menurut UU No. 5 Tahun 1960. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dan disimpulkan: 1. Peranan Camat dalam bidang pertanahan, antara lain adalah  yang berkaitan dengan peralihan hak.  Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena “beralih” atau “dialihkan”. Beralih, misalnya karena pewarisan, sedangkan dialihkan, misalnya karena jual beli, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal berupa bidang tanah ke dalam suatu perusahaan. Syarat utama untuk mendaftarkan peralihan hak alias balik nama ini adalah adanya akta yang dibuat oleh PPAT, sedangkan untuk waris cukup dengan Surat Keterangan Waris yang di perkuat oleh Lurah setempat. Berdasarkan landasan yuridis dan filosofis , Camat harus memaklumi dan menyadari bahwa jabatan PPAT adalah jabatan yang penuh dengan resiko hukum dan resiko ekonomi/bisnis. Resiko hukum, jika terjadi kekeliruan akan mengalami gugatan pidana, perdata dan TUN, serta sanksi administrasi PNS-nya. Resiko ekonomi/bisnis-nya akan menghambat investasi, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah dan negara. 2. Kewenangan Pemerintah  atas penguasan tanah dapat diperoleh dari tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan atribusi lazim digariskan melalui pembagian kekuasaan negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, sedang delegasi dan mandat merupakan suatu kewenangan yang berasal dari pelimpahan. Perbedaan antara kewenangan berdasarkan delegasi dan mandat adalah  terletak pada prosedur pelimpahannya, tanggung jawab dan tanggung gugatnya serta kemungkinan dipergunakannya kembali kewenangan tersebut. Kata kunci: Tugas dan fungsi, Kepala Kecamatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah
REVITALISASI HAK ATAS TANAH YANG HILANG AKIBAT ABRASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Andawari, Asyer
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana revitalisasi hak atas tanah yang hilang akibat abrasi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan bagaimana mendapatkan, perlindungan hukum atas tanah yang sudah di revitalisasi dan  untuk mendapatkan hak atas tanah menurut Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tujuan pendaftaran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional menurut ketentuan UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah suatu tanah melalui sertifikat hak atas tanah baik hak milik, HGU, HGB dan lain-lain yang terdaftar agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak. Untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah terutama mengenai batas-batas tanah karena melalui pendaftaran tanah dapat diketahui berapa luas dan batas-batas sebidang tanah. Dengan diketahui luas sebidang tanah dapat ditetapkan besar pajak yang harus dibayar oleh pemilik hak, serta untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. 2. Revitalisasi hak atas tanah yang hilang akibat abrasi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 sulit karena Pasal 27 UUPA menentukan bahwa hak milik atas tanah hapus apabila tanahnya musnah. Demikian juga peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17/Permen Nomor 410-1293 menentukan tanah yang hilang secara alami, baik tanah abrasi pantai, tenggelam atau hilang karena longsor, maka tanah-tanah tersebut dinyatakan hilang, dan haknya hapus dengan sendirinya. Selanjutnya pemegang hak tidak dapat minta ganti rugi kepada siapapun dan tidak berhak menuntut apabila di kemudian hari di atas bekas tanah tersebut dilakukan reklamasi, penimbunan ataupun pengeringan. Kata kunci : Revitalisasi, hak atas tanah, abrasi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK AKUN MEDIA SOSIAL ATAS CYBERPORN MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 Rumopa, Vella Julita
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perbuatan Cyberporn menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Akun Media Sosial Cyberporn menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbuatan cyberporn menurut UU ITE, adalah perbuatan dimana pelaku menyadari atau menghendaki perbuatan yang mengandung celaan atau melawan hukum dengan cara menyebarkan, meneruskan bahkan membuat dapat diaksesnya sekumpulan data elektronik yang memliki arti dan dapat dipahami oleh orang yang memahaminya. 2. Pertanggungjawaban pidana bagi pemilik akun media sosial tindak pidana cyberporn menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, akan diancam hukuman maksimal 6 (enam) tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pemilik Akun Media Sosial Atas Cyberporn
PERJANJIAN PERKAWINAN TENTANG HARTA YANG DIPEROLEH SEBELUM DAN SESUDAH PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Abjul, Asrin R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tujuan dan manfaat perjanjian perkawinan terhadap harta yang diperoleh sebelum dan sesudah perkawinan dan bagaimana isi dari perjanjian perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1.Tujuan Perjanjian Perkawinan yaitu: pertama membatasi atau meniadakan sama sekali kebersamaan harta kekayaan menurut undang-undang.  Kedua, mengatur pemberian hadiah dari suami kepada istri atau sebaliknya, atau pemberian hadiah timbal balik antara suami dan istri. Ketiga, membatasi kekuasaan suami terhadap barang-barang kebersamaan. Keempat, mengatur pemberian tertamen dari suami untuk istri atau sebaliknya, atau sebagai hibah timbal balik. Kelima, mengatur pemberian hadiah oleh pihak ketiga kepada suami atau kepada istri.  Keenam, mengatur testamen dari pihak ketiga kepada suami atau istri. Kemudian, manfaat pertama, dapat menimbulkan sikap saling terbuka antar pasangan dalam hal keuangan. Kedua, menghindari sifat boros salah satu pasangan. Ketiga, menghindari dari maksud buruk salah satu pasangan. Keempat, melindungi salah satu pihak dari tindakan hukum. Kelima, sebagai alat pelindungan perempuan dari segala kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 2. Isi dari perjanjian perkawinan yaitu kedua calon suami istri diberikan kebebasan untuk menentukan isi perjanjian perkawinan, asalkan sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka dan juga tidak bertentangan dengan tata susila, tata hukum, tata agama, dan tata tertib masyarakat. Isi perjanjian perkawinan memuat tentang pemisahan harta perkawinan, Persatuan untung-rugi, dan persatuan hasil dan pendapatan. Kata kunci: Perjanjian perkawinan, harta yang diperoleh, sebelum dan sesudah perkawinan
PELAKU ABORTUS PROVOKATUS YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER MENURUT PASAL 299 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Siruang, Lorensia S.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap tindakan dokter yang menyebabkan Aborsi Provokatus menurut Pasal 299 KUH Pidana dan bagaimana sanksi Pidana terhadap dokter yang melakukan tindakan berhubungan dengan profesinya menurut Pasal 299 KUH Pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Aborsi itu sudah jelas-jelas tidak dizinkan oleh etika kedokteran, kecuali atas indikasi medis seperti gangguan mental, perkosaan, bayi cacat/kelainan bawaan, sosial. Akan tetapi banyak dokter yang melakukan praktek aborsi secara illegal. Terlepas dari sikap pro dan kontra, aborsi memang telah menjadi suatu komoditas industri yang menggiurkan untuk meraup uang dengan mudah, dan kebanyakan inilah yang difikirkan oleh dokter tanpa mempermasalahkan keselamatan pasien. Padahal telah kita ketahui bahwa tindakan aborsi ini sangat bertentangan dengan sumpah dokter sebagai pihak yang selalu menjadi pelaku utama (selain para tenaga kesehatan baik formal maupun non-formal lainnya) dalam hal tindakan aborsi ini pengguguran atau aborsi dianggap suatu kejahatan. 2. Tindakan Abortus Provokatus Kriminalis yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keahlian seperti dokter harus mempertangung-jawabkan tindakan apabila bertentang dengan Kode Etik Kedokteran, akan tetapi tindakanyang mengakibatkan meninggalnya ibu atau wanita menimbulkan komplikasi hukum sesuai KUHP Pasal 299 dimana tindakan dokter yang mengancam jiwa yang menyebabkan kematian harus dihukum. Abortus Provokatus Kriminalis yang dilakukan oleh seorang dokter sesuai  keadaan yang bisa menyebabkan kematian, dimana dalam  kondisi kritis (pasien dengan perdarahan terus menerus dan sepsis), maka dokter memutuskan melakukan operasi pengangkatan rahim untuk menghentikan perdarahan dan mengeluarkan sumber infeksi dari dalam tubuh, sehingga nyawa pasien bisa mungkin diselamatkan, sehingga operasi pengangkatan rahim memang harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa pasien. Kata kunci: Pelaklu abortus provokatus, Dokter,
PERAN BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERCERAIAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tuminting) Putri, Titin Benazir Kumala
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran Badan Penasihatan dan Pelestarian Perkawinan dalam mencegah perceraian di KUA Kecamatan Tuminting dan bagaimana tinjauan yuridis terhadap peran BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian  Perkawinan) KUA Kecamatan Tuminting  dalam upaya  mencegah  terjadinya  perceraian. Metode penelitian berperan sangat urgen untuk mendapatkan hasil penelitian yang terarah dan optimal karena  metodologi penelitian merupakan  ilmu mengenai jenjang-jenjang yang harus dilalui dalam suatu proses penelitian. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang berlokasi pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tuminting, sehingga dapat disimpulkan: 1. Peran BP4 dalam mencegah terjadinya perceraian adalah dengan mengadakan mediasi yang di ikuti oleh pasangan suami istri yang akan melakukan perceraian. Dalam proses mediasi tersebut BP4 berperan sebagai mediator perkawinan yang memberikan nasehat, memberikan masukan-masukan dengan tujuan agar pasangan tersebut membatalkan niat untuk melakukan perceraian.  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian karena dengan terjadinya perceraian itu akan berakibat gagalnya ikhtiar untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, karena putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri. Dalam Anggaran Dasar Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian  Perkawinan) Pasal 4 disebutkan mengenai tujuan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian  Perkawinan yaitu mempertinggi mutu perkawinan dan  mewujudkan Rumah Tangga Bahagia, Sejahtera Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan ajaran Islam. Kata kunci: Peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan, pencegahan perceraian, perkawinan.
PASAL 284 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI DASAR PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERBUATAN PERSELINGKUHAN (OVERSPEL) Budiarta, I Gede
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan pengertian Delik Perselingkuhan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHPidana daqn bagaimana penyidikan dan penuntutan terhadap Delik Perselingkuhan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHPidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Cakupan Pasal 284 ayat (1) KUHPidana, pada mulanya bersifat diskrtiminatif, yaitu hanya suami yang tunduk pada Pasal 27 Burgerlijk Wetboek (BW) yang dapat dipidana, sedangkan suami yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW tidak dapat dipidana, tetapi setiap isteri dan laki-laki yang turut serta selingkuh dengannya selalu dapat dipidana dihukum karena perselingkuhan. Tetapi, sejak putusan Mahkamah Agung No.349 K/Kr/1980, tanggal 29-11-1980, sifat diskriminatif itu telah dihilangkan, dengan pertimbangan bahwa Pasal 27 BW yang disebutkan dalam Pasal 285 ayat (1) ke-1.a. KUHPidana adalah identik dengan asas monogami dalam UU No. 1 Tahun 1974, sehingga setiap suami yang melakukan perselingkuhan dengan perempuan tidak kawin dapat dipidana sebagai pelaku (pleger) dalam delik perselingkuhan. 2. Berkenaan dengan penyidikan dan penuntutan delik perselingkuhan sebagai delik aduan, yaitu (1) yaitu pengaduan dan penuntutan delik perselingkuhan tidak dapat dibelah; dan (2) penyelidikan/penyidikan dapat dilakukan sekalipun belum ada pengaduan dari suami/isteri yang dirugikan. Kata kunci: Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Dasar Penyidikan dan Penuntutan, Perbuatan Perselingkuhan (Overspel)
JAMINAN PERJANJIAN KREDIT BAGI MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Mussu, Sharon V.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jaminan perjanjian kredit bank bagi masyarakat dan bagaimana penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Jaminan dalam perjanjian kredit bank berkaitan dengan penyaluran dana bagi masyarakat berfungsi nantinya apabila pelunasan kredit oleh debitur yang berupa hasil keuangan yang di peroleh dari usahanyatidak memadai. Hasil eksekusi dari jaminan itu menjadi alternatif sumber pelunasan yang di harapkan oleh bank. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang, artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan oleh calon debitur. 2. Penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Penting perjanjian kredit antara bank dan pihak lain, karena perjanjian kredit secara tertulis  akan memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit dan mengikat secara hukum. Kata kunci: Jaminan, perjanjian kredit, masyarakat, perbankan

Page 2 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue