cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum" : 11 Documents clear
KAJIAN HUKUM TERHADAP AKTIVITAS WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Maringka, Natalia Lisa
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Izin Tinggal Warga Negara Asing di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan peraturan pelaksanaan lainnya dan bagaimana Upaya Penegakan Hukum terhadap Warga Negara Asing di Indonesia yang aktivitasnya tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang diberikan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang izin tinggal Kepada Warga Negara Asing di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang masih berlaku sesuai dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Persyaratan yaitu memiliki Visa, Memiliki Dokumen Perjalanan, dan Tidak termasuk dalam daftar penangkalan menjadi hal yang utama kepada Warga Negara Asing untuk masuk ke Indonesia. Tanda Masuk akan menjadi Izin Tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. 2. Penyalahgunaan izin tinggal adalah kegiatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Dalam upaya penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing di Indonesia yang aktifitasnya tidak sesuai Izin tinggal awalnya dimulai dengan pengawasan terlebih dahulu oleh petugas yang berwenang yaitu Menteri beserta petugas keimigrasian terkait yang dibentuk oleh menteri. Pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.  Konsekuensi Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin tinggal di Indonesia adalah dengan menggunakan tindakan hukuman Pidana dan tindakan hukuman administratif yang menjerat para pelanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kata kunci: Kajian Hukum, Aktivitas Warga Negara Asing di Indonesia, Keimigrasian
TEMPAT PEMERIKSAAN TERSANGKA MENURUT PASAL 112 DAN PASAL 113 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Rompas, Jeane
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tempat pemeriksaan Tersangka menurut Pasal 112 dan Pasal 113 KUHAP dan bagaimana tempat pemeriksaan Tersangka dari sudut Hak Asasi Manusia dari Tersangka.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya tempat pemeriksaan Tersangka adalah di kantor dari Penyidik (Pasal 112 KUHAP), tetapi sebagai pengecualian, yaitu jika Tersangka yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka Penyidik itu datang ke tempat kediamannya (Pasal 113 KUHAP). 2. Pasal 113 KUHAP merupakan perwujudan dari sistem accusatoir dalam pemeriksaan, di mana sistem ini memandang Tersangka sebagai subjek serta memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yang lebih baik terhadap Tersangka dibandingkan sistem inquisitor dalam pemeriksaan.Kata kunci: Tempat Pemeriksaan, Tersangka, Pasal 112 dan Pasal 113, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
KAJIAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS KONVOI KENDARAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Mohune, Agus Susanto Y.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauhmana diskresi Kepolisian untuk memperoleh hak utama pengguna jalan termasuk konvoi kendaraan untuk kepentingan umum dan bagaimana penerapan hukum bila terjadi pelanggaran lalu lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 2 tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa Polri dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum mempunyai fungsi menegakkan hukum di bidang yudisial, tugas preventif maupun represif. Sehingga dengan dimilikinya kewenangan diskresi dibidang yudisial yang tertuang dalam UU No 2 tahun 2002 pada Pasal 18 ayat (1) bahwa ?Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri?. Tentunya dalam melakukan tindakan tersebut harus sesuai dengan Pasal 4 UU No.2 Tahun 2002 yaitu dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kemudian istilah Diskresi Kepolisian menurut Pasal 15 ayat (2) huruf k dikenal dengan ?kewenangan lain? , menurut Pasal 16 ayat (1) huruf I dikenal dengan ?tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan menurut Pasal 7 ayat (1)j KUHAP dikenal dengan istilah ?tindakan apa saja menurut hukum yang bertanggung jawab?. 2. Penerapan hukum lalu lintas semua komponen harus saling berinteraksi yaitu manusia sebagai pengguna jalan, kendaraan dan jalan. Suatu konsep yang matang juga harus di organisasi dengan baik seperti yang dianalisis dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu manajemen lalu lintas, kegiatan perencanaan lalu lintas kegiatan pengaturan lalu lintas, kegiatan pengawasan lalu lintas dan kegiatan pengendalian lalu lintas kiranya bisa membantu dalam penegakan hukum lalu lintas sehingga bisa menimbulkan kenyamanan dalam berlalu lintas.Kata kunci: Pelanggaran Lalu Lintas, Konvoi Kendaraan.
TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA Badu, Suci Ananda
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mewujudkan jaminan kepastian pendaftaran tanah di Indonesia dan bagaimana implementasi pendaftaran tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjamin kepastian hukum melalui kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam upaya untuk memberikan jaminan kepastian pendaftaran tanah di Indonesia, tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditegaskan kembali oleh Pemerintah RI melalui PP No. 24 Tahun 2016, tentang: Perubahan Atas PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. 2. Implementasi kewenangan PPAT dalam memberikan kepastian hukum melalui kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia, dimana PPAT berfungsi sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta yang akan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah dimana wilayah kerjanya adalah satu wilayah provinsi.Kata kunci: Tugas dan kewenangan, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Pendaftaran Tanah
TINJAUAN HUKUM HAK SERVITUUT JIKA MELINTASI TANAH MILIK ORANG LAIN Wirandhana, Erwin
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum hak servituut menurut undang-undang pokok agrarian dan bagaimana penerapan hak untuk melintasi pekarangan (Servituut) di tinjau dari jenis-jenis kebendaan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata, di mana dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Dalam hukum pertanahan di Indonesia, ada suatu hak yang biasa disebut pengabdian pekarangan (hak Servituut) terkait dengan permasalahan tersebut di atas. Mengenai hak Servituut ini diatur di Kitab Undang-UndangHukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (?BW?) mulai Pasal 674 sampai Pasal 710 BW. Menurut Pasal 674 BW, pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain. Baik mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang. 2. Setiap pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 675 BW). Sementara itu dalam Pasal 686 BW disebutkan berbagai macam hak Servituut, termasuk diantaranya hak untuk melintasi pekarangan dengan jalan kaki atau melintasi pekarangan dengan kendaraan.Kata kunci: servituut, melintas pekarangan
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KUHPERDATA Salamba, Pratini
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penggolongan pembagian harta warisan menurut KUHPerdata dan apa saja yang  bisa membuat seseorang tidak berhak untuk menerima warisan    dan bagaimana cara pengurusan warisan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menurut KUHPerdata, yang berhak menerima bagian warisan adalah anak keluarga dari yang meninggal dunia (mereka yang saling mempunyai hubungan darah). Dengan demikian dalam Hukum Waris BW ahli waris pada dasarnya dibagi menjadi 4(empat) kelompok, yaitu: Ahli waris golongan pertama meliputi keluarga sedarah dalam garis lurus kebawah pewaris anak dan istri /suami; Ahli waris golongan kedua meliputi orang tua, saudara, dan keturunan dari saudara; Ahli waris golongan ketiga adalah kakek dan nenek serta leluhur; Ahli waris golongan keempat adalah keluarga selanjutnya yang menyamping. 2. Pasal 838 BW mengatur tentang yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya pun dikesampingkan dari pewarisan, yaitu : Orang yang dihukum karena membunuh/mencoba membunuh si  pewaris; Orang yang dihukum karena memfitnah si pewaris pada waktu masih hidup; Orang yang telah menggelapkan dan merusak atau memalsukan surat wasiat.Kata kunci: Pembagian, harta, warisan.
EKSISTENSI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN Watuseke, Garry
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang melatar belakangi perlunya hakim ad hoc dalam pengadilan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bagaimana  eksistensi hakim ad hoc dalam pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum  normative disimpulkan bahwa: 1. Latar belakang  pengangkatan hakim ad hoc, oleh sebab dikeluarkannya Pasal 19 Undang-Undang Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Pasal 23 ayat (1) dan pasal 43 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1964 tentang Musyawarah dengan Jaksa dan Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, dari sekian undang-undang ini menjelaskan kaitannya pihak eksekutif dalam memberikan pengaruh terhadap putusan hakim pada proses peradilan. 2. Implikasi keberadaan hakim ad hoc dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: bahwa keberadaan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk penegakkan hukum kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan Pasal 10 Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa keberadaan hakim ad hoc  bersama-sama hakim karir ketika memutus suatu perkara tindak pidana korupsi dapat mengeluarkan yurisprudensi, sehingga hakim ad hoc bersama dengan hakim karir berperan dalam pembentukan hukum demi keadilan masyarakat.Kata kunci: korupsi, hakim ad hoc
UPAYA HUKUM PEKERJA KONTRAK YANG DI PHK DI TINJAU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Rosok, Viken Armando
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum pekerja kontrak yang di PHK dalam masa kontrak berdasarkan Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 dan bagaimana  tindakan pemerintah dalam melakukan pencegahan agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja kontrak oleh perusahaan, yang dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Berbagi keputusan mengenai perjanjian perburuhan tidak banyak para sarjana memberikan pengertian yang berbeda-beda. Hal ini di sebabkan karena undang-undang Nomor21 Tahun 1954 (Tentang perjanjian perburuhan antara serikat buruh dan majikan) telah memberikan pengertian yang jelas tentang perjanjian perburuhan ini. Karyawan Kontrak diartikan secara hukum adalah Karyawan dengan status bukan Karyawan tetap atau dengan kalimat lain Karyawan yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara karyawan dengan Perusahaan pemberi kerja. Dalam istilah hukum Karyawan kontrak sering disebut “Karyawan PKWT”, maksudnya Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Karyawan yaitu Karyawan Kontrak (PKWT) dan Karyawan Tetap atau karyawan PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. 2. Pelaksanaan PHK sehingga ada acuan yang dapat digunakan oleh pekerja untuk mencermati keputusan PHK yang dilakukan oleh pihak pengusaha/perusahaan Undang Undang ketenagakerjaan 2003 mewajibkan kepada pihak pengusaha/perusahaan untuk terlebi dahulu mengajukan permohonan izin melakukan PHK kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Pengusaha memberikan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang menurut pertimbangannya sudah baik dan bakal di terima oleh parah buruh namun karena para buruh-buruh yang bersangkutan mempunyai pertimbangan dan pandangan yang berbeda-beda, maka akibatnya kebijaksanaan yang diberikan oleh  pengusaha itu menjadi tidak sama.Kata kunci: pekerja kontrak, phk
PERANAN LEMBAGA ARBITRASE DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN ANTARNEGARA Panese, Aknesyia Monica Sandra
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penilitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peranan Lembaga Arbitrase Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Perdagangan Antar Negara dengan Menggunakan Arbitrase dan apa Kelebihan atau Kekurangan Arbitrase Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Perdagangan Antar Negara, yang dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa Arbitrase adalah suatu proses yang mudah atau simple yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka dimana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut, karena dengan menggunakan Arbitrase, para pihak merasa kerahasiaannya lebih terjamin, dan proses berperkaranya lebih cepat. Oleh dan Sebab itu Para pihak setuju  untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat. Perdagangan Internasional memberi kebebasan dan peluang yang cukup besar kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya. Dalam kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa dengan cara yang akan diterapkan untuk menyelesaikan sengketa, termasuk dengan cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau disebut dengan Arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase yang pertama dan terpenting adalah penyelesaiannya yang relatif cepat dari pada proses berperkara melalui pengadilan.Kata kunci: arbitrase, perdagangan antarnegara
EKSISTENSI BANK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 Salindeho, Raynaldi Rizky
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi Bank Indonesia Sebagai Lembaga Independen dan bagaimana kedudukan hukum Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalam melaksanakan fungsi sebagai lembaga pengawas perbankan.  Dengan menggunakan metiode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Eksistensi Bank Indonesia sebagai lembaga independen, menciptakan sistem perbankan (banking system) yang sehat di Indonesia karena tugas dan tanggungjawabnya dapat dijalankan tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun terutama pemerintah. Seluruh perangkat dan sistem yang ada pada Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter yang mandiri, juga harus memiliki sikap profesional dan moral yang baik. Independensi Bank Indonesia dapat dibedakan menjadi bebas dalam menentukan sasaran yang ingin dicapai (goal independent) dan bebas dalam menentukan piranti yang akan digunakan (instrument independent). 2. Kedudukan hukum Bank Indonesia sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pengawasan perbankan nasional terhadap pembangunan perekonomian Indonesia merupakan otoritas yang mempunyai kewenangan utama dalam pengawasan perbankan, namun dewasa ini kedudukan bank Indonesia telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Kata kunci: Eksistensi Bank Indonesia, Lembaga Independen.

Page 1 of 2 | Total Record : 11


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue