cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum" : 14 Documents clear
CONTEMPT OF COURT (PENGHINAAN TERHADAP LEMBAGA PERADILAN) KAITANNYA DENGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MANDIRI MENURUT UU NO. 48 TAHUN 2009 Wasia, Wellem A. E.
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana contempt of court kaitannya dengan pranata kekuasaan kehakiman dan bagaimana upaya penanggulangan tindakan contempt of court. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindakan pelecehan terhadap peradilan (Contempt of Court) adalah suatu mekanisme hukum yang pertama kali timbul dalam sistem Common Law dengan case law-nya, diantaranya adalah Inggris dan Amerika Serikat. Dalam beberapa kasus dapat kita lihat seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Sidoarjo. Pelecehan tersebut dilakukan di dalam ruang persidangan dan telah mencoreng wibawa peradilan Indonesia. Insiden ini berakibat terbunuhnya seorang hakim di ruang persidangan. 2. Dalam hal penegakan hukum sendiri harus diartikan dalam kerangka tiga konsep, yakni konsep penegakan hukum yang bersifat total (total enforcement concept) yang menuntut agar semua nilai yang ada dibelakang norma hukum tersebut ditegakkan tanpa terkecuali, yang bersifat penuh (full enforcement concept) yang menyadari bahwa konsep total perlu dibatasi dengan hukum acara dan sebagainya demi perlindungan kepentingan individual dan konsep penegakan hukum aktual (actual enforcement concept) yang muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan baik yang berkaitan dengan sarana-sarana, kualitas sumber daya manusianya, kualitas perundang-undangannya dan kurangnya partisipasi masyarakat.Kata kunciI: Contempt of court, kekuasaan kehakiman, mandiri
PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMBERIKAN KONTRIBUSI BAGI PEMBENTUKAN HUKUM MENURUT UU NO. 48 TAHUN 2009 Caroline, Pricilia
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kontribusi putusan pengadilan dalam pembentukan hukum dan bagaimana pembentukan hukum dalam praktek hukum di Indonesia.   Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum teristimewa pidana adat masih tetap diterapkan oleh pengadilan umum, dalam hal-hal yang tidak ada bandingannya terhadap peraturan-peraturan tersebut dengan pemakaian sanksi seperti hukuman kurungan pengganti atau hukuman denda sebagaimana dimaksud oleh eks hukum pidana yang telah dikodifikasikan. Juga hukum pidana adat seperti yang diterapkan oleh hakim-hakim pengadilan desa merupakan suatu sumber tersendiri untuk hukum pidana yang keputusannva terpisah dan bebas tidak bergantung kepada keputusan keputusan hakim-hakim desa. 2. Untuk menyatakan suatu perbuatan merupakan suatu tindak pidana atau tidak, tetap dipakai rumusan asas legalitas formal, tetapi diimbangi dan diperluas keperumusan material yang memberi tempat kepada hukum yang hidup di masyarakat. Jadi, landasan legalitas tidak hanya didasarkan kepada sumber hukum formal (sumber kekuasaan formal dari negara/UU), tetapi sumber hukum material (sumber kekuasaan dan masyarakat hukum yang hidup atau hukum yang tidak tertulis). Bagi Indonesia hukum bukanlah hanya berarti undang-undang sebagai produk. badan legislatif saja, tetapi juga dan bahkan sebagian besar apa yang justru hidup dalam masyarakat sendiri sebagai suatu yang sudah menjiwai dan akan hidup terus serta didukung dalam perkembangannya.Kata kunci: Putusan-Putusan Pengadilan, pembentukan hukum
LEGALITAS TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG Nomor: 37P/HUM/2017 Kamurahang, Kartika
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana pengaturan transportasi bebasis online berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.37P/HUM/2017 dan bagaimana peran pemerintah dalam menjalankanputusan Mahkamah Agung No.37P/HUM/2017. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Teknologi dalam dunia saat ini sedang berkembang dengan pesatnya, globalisasi yang menuntut perkembang secara cepat dan tepat membuat tuntutan hidup masyarakat semakin bertambah baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, bahkan dalam melakukan pekerjaan guna pemeneuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Salah satu fenomena yang sedang digemari masyarakat saat ini ialah transportasi online, kemudahan dan keefektifan yang ditawarkan sangat membantu masyarakat dalam melakukan pekerjaan. 2. Transportasi online yang menawarkan sejumlah inovasi yang membantu masyarakat ini belum memiliki payung hukum yang jelas, sehingga jika terjadi permasalahan menyangkut konsumen, produsen atau tenaga kerja, pemerintah tidak dapat memutuskan dengan cepat sanski apa yang akan dikenakan dan akan berdampak pada kehidupan masyarakat yang belum merasa terlindungi karena tidak adanya hukum yang berlaku.Kata kunci: Legalitas transportasi, berbasis online, putusan Mahkamah Agung
ANALISIS YURIDIS FUNGSI LEGISLASI DPR BERSAMA PRESIDEN DALAM PRAKTIK KETATANEGARAAN INDONESIA Ruusen, Glend M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan DPR dan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana pola hubungan DPR dan Presiden dalam menjalankan fungsi legislasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Lembaga Kepresidenan dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah dua lembaga negara yang saling mengisi dalam hal proses legislasi di Indonesia. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Presiden dan DPR adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan secara konstitusional dalam hal mengajukan sebuah rancangan undang-undang. Sebagai konsekuensi dari pemilihan umum baik secara langsung (pasca amandemen konstitusi) maupun tidak langsung (sebelum amandemen konstitusi), maka kedua lembaga negara ini adalah penerima mandat rakyat. Pasca amandemen konstitusi DPR memiliki kewenangan utama atau peran sentral terhadap pembuatan suatu undang-undang bahkan DPR punya hak inisiatif membuat undang-undang. Kedudukan Presiden dalam ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen juga mensyaratkan bahwa Presiden berhak memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan undang-undang yang dibuat oleh DPR. 2. Pola hubungan antara DPR dan Presiden dalam hal menjalankan fungsi legislasi dapat dilihat sejak diajukannya suatu rancangan undang-undang, apakah itu berasal dari DPR atau Presiden. Kemudian pembahasan terhadap materi suatu rancangan undang-undang tersebut dibahas bersama antara DPR bersama Presiden. Presiden memiliki hak untuk menyetujui suatu rancangan undang-undang yang diajukan DPR atau tidak. Hal ini karena Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan menurut konstitusi. Karena kedudukan itulah, maka Presiden bertanggung jawab terhadap segala aspek pemerintahan di Republik Indonesia termasuk mengatur kehidupan bernegara rakyat Indonesia lewat pembuatan suatu undang-undang. Rancangan undang-undang yang tidak mendapat persetujuan Presiden tidak bisa diajukan kembali dalam sidang pembahasan berikutnya.Kata kunci: Analisis Yuridis, Fungsi Legislasi, DPR, Presiden, Praktik Ketatanegaraan Indonesia
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DI DESA LOPANA SATU KECAMATAN AMURANG TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN TAHUN 2018) Makasengku, Jouri Febrino
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengelolaan keuangan di Desa dan bagaimana implementasi pengelolaan keuangan desa di Desa Lopana Satu ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dengan metode penelitian hukum empiris disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tahapan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Lopana Satu termasuk kedalam kategori sangat baik. Proses pelaksanaan keuangan desa di Desa Lopana Satu dilakukan oleh bendahara desa. Bendahara desa mengatur segala bentuk penerimaan dan pengeluaran desa terkait dengan pembangunan di desa tersebut. Pelaksana kegiatan diantaranya Pemerintahan, Ekonomi Pembangunan, atau Pemberdayaaan Masyarakat yang disetujui oleh Hukum Tua atau Kepala Desa terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pencairan dana anggaran desa yang akan digunakan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Dari hasil peneletian tersebut didapati juga bahwa tahapan penatausahaan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik. Dalam proses penatausahaan pengelolaan keuangan desa di Desa Lopana Satu menggunakan buku kas umum, buku pajak, dan buku bank desa diluar anggaran penerimaan dan pengeluaran desa dengan mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam proses pengelolaan keuangan desa sehingga menjadi lebih tertib dan teratur..Kata kunci: desa; keuangan desa;
KAJIAN YURIDIS TERHADAP ASAS RETROAKTIF MENURUT PASAL 28 I AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Kilala, Regain Given
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan HAM di Indonesia berdasarkan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bagaimana akibat hukum penerapan asas retroaktif di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa asas retroaktif yang terkadung dalam Pasal 28 I Ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, memiliki makna dan jangkauan yang lebih luas dari sekedar pemberlakuan retroaktif pada masalah peraturan baru yang merupakan perubahan dari peratutan lama, tetapi juga pada peraturan baru yang mengisyaratkan pemberlakuannya pada tindak pidana baru yang belum pernah ada aturannya dengan syarat-syarat tertentu yang dapat dibuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan untuk dapat ditindak dengan peraturan yang berlaku secara retroaktif adalah pada kejahatan-kejahatan yang bersifat luar biasa ( extra ordinary crime ). 2. Penerapan Asas Retroaktif dalam pelaksanaannya begitu banyak menimbulkan pertentangan dalam dunia praktis, sehingga menimbulkan pro dan kontra dalam penegakkan hukum di Indonesia baik dikalangan praktisi.Kata kunci: Kajian Yuridis, Asas Retroaktif, Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
TUGAS, FUNGSI DAN DISKRESI HAKIM UNTUK MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA Kumampung, Dina Natalia
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian i ni dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk diskresi dalam tugas, fungsi mengadili oleh hakim dan bagaimana diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan yang berkualitas dan bertanggungjawab. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk diskresi dalam tugas, fungsi mengadili oleh hakim adalah: Diskresi yang berkaitan dengan upaya paksa; Diskresi yang berkaitan dengan proses pembuktian; Diskresi yang berkaitan dengan penentuan pidana; Diskresi yang berkaitan dengan status barang bukti; Diskresi yang berkaitan dengan sikap hakim untuk menerobos kekakuan undang-undang. 2. Diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan yang berkualitas dan bertanggung jawab, adalah: Tanggung jawab hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan sumpah yang diucapkannya pada saat jadi hakim; Tanggung jawab hakim terhadap bangsa dan negara; Tanggung jawab hakim terhadap diri sendiri; Tanggung jawab hakim terhadap hokum; Tanggung jawab hakim terhadap para pihak; Tanggung jawab hakim kepada masyarakat untuk menilai pertimbangan yang dibuat oleh para hakim.Kata kunci: Diskresi, Hakim, mengadili, pidana
PENGARUH PARTAI POLITIK DALAM SISTEM PEMERINTAHAN (PRESIDENSIAL) MENURUT PASAL 6A UUD 1945 Basalamah, Fazrin
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perkembangan partai politik orde reformasi dan bagaimanakah penerapan sistem presidensial yang ideal di tengah sistem multi partai yang dianut oleh Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Partai politik diakui dan diterima sebagai salah satu wadah rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan. Keberadaannya menjadi sarana penghubung untuk mengelola berbagai nilai dan kepentingan serta memperjuangkannya masuk dalam sistem politik melalui wakil-wakilnya di pemerintahan. Posisi yang demikian strategis menempatkan partai politik sebagai kunci institusi demokrasi perwakilan (representative democracy) baik dalam proses pembentukan maupun penyelenggara pemerintahan negara. 2. Sistem multi partai merupakan struktur politik, sedangkan sistem presidensial merupakan struktur konstitusi. Kedua struktur ini berada pada level yang sama dan setara, di sisi lain dalam kajian ini ada institusi presiden (lembaga presiden), personalitas, dan gaya kepemimpinan presiden. Struktur politik (sistem multi partai) dan struktur konstitusi (sistem presidensial) ini akan mempengaruhi corak dan perilaku institusi kepresidenan dan personalitas presiden, dan sebaliknya. Posisi politik presiden dan wakil presiden secara politis kuat dan dijamin oleh konstitusi. Prinsip normatif sistem presidensial dalam konstitusi memberi kekuasaan-kekuasaan prerogratif kepada presiden sebagaimana termaktum dalam Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kata kunci: Pengaruh Partai politik, Sistem Pemerintahan, Presidensiil.
LARANGAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG BAGI PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Damongilala, Waraney
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dan bagaimanakah pengawasan terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang terhadap pejabat pemerintahan, yaitu pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang meliputi: larangan melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan administrasi pemerintahan bagi kepentingan masyarakat. 2. Pengawasan terhadap bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah berupa: tidak terdapat kesalahan; terdapat kesalahan administratif; atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Terhadap putusan Pengadilan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bersifat final dan mengikat. Kata kunci: Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Pemerintahan,Administrasu Pemerintahan
TUGAS DAN FUNGSI WAKIL PRESIDEN DALAM KEGIATAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA Mamesah, Prisilia Maria
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa Tugas Wakil Presiden dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan di Indonesia dan bagaimana fungsi dari Wakil Presiden dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tugas Wakil Presiden sebagai pembantu Presiden tetap tidak berubah, karena Pasal 4 UUD 1945 tidak mengalami perubahan. Perubahan yang mendasar terjadi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu dalam Pasal 6A ayat (1), yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Sejak berlakunya Pasal ini maka Presiden dan Wakil Presiden tidak dipilih oleh MPR, namun dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu). Perubahan juga terjadi dalam hal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 7 UUD 1945 (Perubahan Pertama) berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Menurut ketentuan tersebut Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa menjabat secara berturut-turut paling banyak dua kali. Perubahan juga terjadi pada Pasal 8.Adanya perubahan pada Pasal 8 UUD 1945, maka semakin jelas kedudukan Wakil Presiden. Adanya pembagian kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden, sehingga Kalla berperan besar di eksekutif. Presiden menangani politik, hukum, keamanan, dan Kalla menangani masalah ekonomi. Padahal, konstitusi kita sama sekali tidak memperkenankan itu.  2. Fungsi, wakil presiden sangat tergantung pada keinginan presiden dan kinerja wapres tergantung pada kemampuan dan kemauan pribadi yang bersangkutan, bukan karena aturan yang baku dan jelas. Secara umum, posisi seorang Wakil Presiden lebih banyak dianggap hanya sebagai aksesoris sistem presidensial. Bahkan, lebih jauh lagi, kalau kita simak apa yang ada dalam konsitusi kita, peran Wakil Presiden hanya dipandang sebagai “ban serep” yang berfungsi jika presiden “mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya. Wakil Presiden bertanggung Jawab kepada Presiden atas dasar wakil Presiden merupakan pembantu Presiden.Kata kunci: wakil presiden; pemerintahan;

Page 1 of 2 | Total Record : 14


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue