cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum" : 21 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PENCABUTAN JABATAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Wutabisu, Ronald Pitoy
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Pegawai Negeri Sipil dari Pencabutan Jabatan yang tidak sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan bagaimana Pengembalian Jabatan dan Pemulihan nama baik PNS dari Pencabutan Jabatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pegawai Negeri Sipil merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan untuk bertugas sebagai penyelenggara tugas pemerintahan demi tujuan nasional yaitu tujuan negara. Hal ini sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pencabuan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam Instansi Kepegawaian mengakibatkan munculnya sengketa kepegawaian. Demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya Indonesia telah membentuk suatu Upaya Administratif yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian. apabila Upaya Administrasi kurang memuaskan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bersengketa hal ini dapatlah dilanjutkan kedalam Peradilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang tepat. 2. Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapatkan jawaban keadilan dari Peradilan Tata Usaha Negara ataupun dari Mahkamah Agung akan mendapatkan Rehabilitasi yang hal ini dengan pasal 121 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 13 ayat (2) Pada Penjelasan dari UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.Kata kunci: Perlindungan Hukum,  Pegawai Negeri Sipil,  Pencabutan Jabatan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN VISA KUNJUNGAN OLEH WARGA NEGARA ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Tumbol, Charles Irfan Alexander
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan  hukum  terhadap Pengunaan Visa Kunjungan Wisata oleh WNA Menurut UU No. 6 Tahun 2011 dan bagaimana Penegakan Hukum terhadap WNA yang melakukan transaksi jual beli menggunakan Visa Kunjungan Wisata di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan Hukum terhadap Visa Kunjungan dalam UU Keimigrasian memberikan perlindungan hukum kepada WNA yang berada di Indonesia. WNA berhak melakukan perjalanan keluar Indonesia  dan oleh karenanya untuk memberikan jaminan perlindungan hukum, Pemerintah melalui Institusi Imigrasi memberikan, surat perjalanan dan Visa yang memuat identitas pemegangnya. Dengan demikian, bahwa setiap pemegang Visa tersebut dimanapun keberadaanya tetap mendapatkan perlindungan hukum. Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam hal ini mengenai penyalahgunaan Izin Tinggal di Indonesia sudah berjalan dengan maksimal tetapi terdapat kendala yang terjadi dalam sistem pelaksanaan penyelesaian suatu masalah izin tinggal keimigrasian, bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh aparat penegak hukum dalam kasus penyalahgunaan Izin Tinggal adalah lebih sering bersifat Tindakan Administratif, yang salah satunya dilakukan deportasi dari pada Tindakan Yuridis yang  harus di buktikan di pengadilan. Hal ini dikarenakan mengingat adanya upaya hukum yang harus dibuktikan di pengadilan dan tentu saja hal ini membutuhkan biaya operasional yang cukup tinggi. Kecuali masalah penyalahgunaan izin tersebut menyangkut masalah peredaran, narkoba, terorisme dan perdagangan manusia (human trafficking), maka tindakan administrasi yang harus ditempuh agar menimbulkan efek jera bagi WNA yang melakukan pelanggaran. 2. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Keimigrasian menjadi sangat penting, dalam hal penegakan ini sangat erat kaitannya dengan pengawasan baik wisatawan asing yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia, dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur berbagai kemungkinan kejahatan yang dilakukan baik oleh WNI dan WNA serta menjangkau korporasi selaku sponsor keberadaan dan kegiatan orang asing. Tidak ada lagi orang asing yang dengan leluasa melakukan pelanggaran di bidang keimigrasian serta korporasi yang memberikan jaminan secara fiktif kepada orang asing. Juga kepada WNI yang berharap dapat memiliki paspor dengan data fiktif atau memiliki paspor lebih dari satu. Hal ini dapat dijerat dengan undang-undang keimigrasian.Kata kunci: visa kunjungan; warga Negara asing;
FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAMMELINDUNGI KEPENTINGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN Parrangan, Gelnn Divy
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum lembaga pembiayaan dan perjanjian secara umum dan bagaimanakah fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi kepentingan konsumen dalam perjanjian pembiayaan  di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kebijakan di bidang pengembangan kegiatan lembaga pembiayaan pada awalnya diatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009. Keppres Nomor 61 Tahun 1988 dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 maka terjadi perubahan mengenai kegiatan lembaga pembiayaan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan mengatur bahwa, Lembaga Pembiayaan meliputi: a. Perusahaan Pembiayaan; b. Perusahaan Modal Ventura; dan c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit. Lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan mengatur bahwa, Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi: a. Sewa Guna Usaha; b. Anjak Piutang; c. Usaha Kartu Kredit; dan/atau d. Pembiayaan Konsumen.  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam–LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen industri jasa keuangan. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.Kata kunci: otoritas jasa keuangan; perjanjian pembiayaan;
KEWENANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG LEGISLATIF SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Sumarandak, Widya Christie
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Presiden RI dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Presiden RI dalam Bidang Legislatif Setelah Perubahan UUD 1945 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kedudukan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (single executive). Selaku Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Indonesia mempunyai wewenang, kewajiban, dan hak yang ditetapkan dalam UUD 1945. Perubahan UUD 1945 mempunyai semangat untuk mengurangi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu besar berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan, namun UUD 1945 perubahan masih menghendaki Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensil, sehingga walaupun kekuasaan presiden dikurangi, tidak menghilangkan sistem presidensil yang dimaksud. 2, Sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945 Presiden merupakan lembaga yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Sedangkan sesudah perubahan UUD 1945 Presiden masih dilibatkan dalam pembentukan undang-undang seperti hak untuk mengajukan rancangan undang-undang, pembahasan yang dilakukan bersama DPR terhadap rancangan undang-undang dan pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang yang juga dilakukan oleh Presiden.Kata kunci: presiden; bidang legislatif;
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN SEBELUMNYA MENGENAI HAK ANGKET DPR DITINJAU DARI PUTUSAN NOMOR 102-016-019/PUU-IV/2006, NO 19 PUU-V/2007 JO DAN NO 5/PUU-IX/2011 Maariwug, Sari
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mahkamah Konstitusi memutuskan KPK bagian dari Rumpun Eksekutif dan bagaimana indepedensi hakim menurut Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) merupakan bagian dari eksekutif sehingga bisa menjadi obyek hak angket, akibatnya dari putusan Mahkamah Konstitusi ini, KPK menjadi rentan yang setiap saat bisa diganggu oleh angket DPR. dalam putusan sebelumnya Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen dan tidak masuk ke tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan tidak konsisten ini telah menurunkan marwah Mahkamah Konstitusi. 2. Dalam setiap putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat, dan berlaku bagi semua orang. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 36-40/PUU-XV/2017 mengenai hak angket DPR terhadap KPK dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan KPK sebenarnya merupakan lembaga di ranah eksekutif, yang melaksanakan fungus-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Seperti kejaksaan dan kepolisian.Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Bertentangan Dengan Putusan Sebelumnya, Hak Angket
KAJIAN HUKUM MEKANISME PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI PEGAWAI NEGERI SIPIL/ PENYELENGGARA NEGARA (PERATURAN KPK NO. 2 TAHUN 2014) Rompas, Clivirio Marsel
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana gratifikasi dalam perspektif pencegahan tindak pidana korupsi dan sejauh mana optimalisasi serta efektifitas fungsi laporan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Selain bentuk-bentuk gratifikasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas pegawai negeri/penyelenggara negara yang wajib dilaporkan seperti disebut di atas, terdapat penerimaan lain yang berada dalam ranah adat istiadat, dan norma yang hidup di masyarakat yang perlu dicermati. Penerimaan terkait dengan adat dan kebiasaan tersebut dalam kondisi tertentu memiliki potensi disalahgunakan pihak lain untuk mempengaruhi pegawai negeri/penyelenggara negara baik secara langsung atau tidak langsung. 2. Pelaporan gratifikasi melepaskan ancaman hukuman terhadap penerima. Dengan jaminan pembebasan hukuman dengan melaporkan gratifikasi akan memberikan rasa aman bagi pegawai negeri/penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.Kata kunci: gratifikasi; kpk;
AKUNTABILITAS LEMBAGA PERADILAN YANG MANDIRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA Budiman, Sri Devy Gabrielah
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas Lembaga Peradilan dengan pertanggungjawaban Lembaga Peradilan pada masyarakat dan bagaimana indikator putusan pengadilan yang berkualitas dan bertanggung jawab menuju sistem peradilan yang mandiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Akuntabilitas harus dapat mendorong terciptanya putusan yang baik. Sebuah putusan yang baik haruslah dilakukan menurut hukum. Metode pengambilan keputusannya harus transparan dan adil. Dan para pengambil keputusan (hakim) harus independen dan imparsial. Untuk diperoleh putusan yang demikian tentunya juga harus melalui suatu mekanisme yang akuntabel.  Akuntabilitas pada kekuasaan kehakiman saat ini di Indonesia sudah menjadi kebutuhan yang mendesak untuk segera diwujudkan agar terbangun kembali kepercayaan masyarakat kepada hukum dan lembaga penegak hukum. Akuntabilitas kekuasaan kehakiman menjadi penting agar fungsi dari pengadilan dan peradilan dapat terwujud sebagai salah satu tujuan didirikannya negara Republik Indonesia sebagaimana dimanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, keseimbangan sosial dan demi menegakkan hukum itu sendiri. 2. Indikator Hakim sebagai pelaksana inti kekuasaan kehakiman wajib menjaga independensinya (kemerdekaannya) untuk memperbaiki kualitas putusannya. Namun demikian, perlu diingat bahwa tidak ada kebebasan mutlak (absolut), tanpa adanya tanggung jawab. Hakim bukan berada dalam ?ruang hampa?, melainkan masih banyak rambu-rambu ketentuan yang mengatur perilaku dan tingkah lakunya, bahkan apa yang dilakukan wajib dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.Kata kunci:  Akuntabilitas, Lembaga Peradilan yang mandiri, Kekuasaan Kehakiman
TANGGUNG JAWAB ADMINISTRASI APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM MENJALANKAN KEWENANGANNYA Pio, Elim Riedel Chrismas
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan administrasi negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan bagaimana tanggung jawab administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan administrasi negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan administrasi negara adalah sebagai unsur aparatur negara adalah sebagai unsur aparatur negara yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah yang bebas dari penagruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik abdi negara yang melayani masyarakat dan pemersatu bangsa. 2. Tanggung jawab administrasi ASN terhadap perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan kewenangannya, diukur dari apakah ASN sudah melakukannya sesuai perundang-undangannya dan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Dan apabila ASN yang bersangkutan telah menyalahgunakan wewenangnya maka dapat digugat di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara.Kata kunci: aparatur sipil negara; perbuatan melawan hukum;
FUNGSI PARTAI POLITIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA Agung, Alexander Christo
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara mendirikan partai politik menurut hukum positif di Indonesia dan apa fungsi partai politik menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme pendirian partai politik dalam hukum positif di Indonesia di bagi dalam 2 jenis. Yang pertama yaitu pendirian partai politik untuk menjadi badan hukum yang di atur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik. Dan yang kedua mekanisme partai politik untuk berpartisipasi maupun terlibat sepenuhnya dalam pemilu, yaitu diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu. 2. Fungsi partai politik dalam pandangan para ahli ternyata memiliki beberapa fungsi yang berbeda. Sementara dalam pandangan hukum ketatanegaraan di Indonesia fungsi partai politik diatur dan di rincikan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. Beberapa fungsi seperti penyerap,penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat juga sebagai wadah partisipasi politik warga negara Indonesia,telah dilaksanakan setelah sesudah beberapa tahun negara Indonesia merdeka.Kata kunci: Fungsi Partai Politik, Sistem Ketatanegaraan.
TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA Harimisa, Livi Frishillia
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan kerja Badan Permuswayaratan Desa dengan Kepala Desa dan bagaimana kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan pemerintahan desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ada begitu banyak hubungan kerja antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa antara lain: membahas dan menyepakati bersama peraturan desa, memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan, Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD,BPD memberitahukan kepada Kepala Desa tentang berakhirnya masa jabatan Kepala desa, Kepala Desa mengajukan dan memusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja (RAPBDes), Kepala Desa dan BPD membahas tentang kekayaan milik Desa. 2. Badan Permusyawaratan Desa sebagai salah satu alat kelengkapan negara yang ada didesa memiliki begitu banyak wewenang seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 110 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dalam menjalankan urusan pemerintahan dimana BPD sendiri sebagai wakil dari warga masyarakat yang ada di desa  yang dapat menampung dan menyalurkan serta mengawal aspirasi dari warga masyarakat memonitor serta mengevaluasi kinerja dan meminta laporan penyelenggaraan pemerintahn dari kepala desa seperti yang sudah dibahas di atas.Kata kunci: Tinjauan Hukum Administrasi Negara, Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa, Sistem Pemerintahan Desa

Page 1 of 3 | Total Record : 21


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue