cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum" : 10 Documents clear
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI Kereh, Hanathasia Karrenina
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan dan bagaimanakah penyelesaian sengketa perdamaian di luar pengadilan menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di pengadilan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, telah mengatur mengenai tahapan proses mediasi khususnya penyerahan resume perkara dan jangka waktu proses mediasi. Apabila mediasi berhasil mencapai kesepakatan, maka para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator. 2. Perdamaian di luar pengadilan menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dapat dilakukan apabila para pihak dengan atau tanpa bantuan mediator bersertifikat berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dan melalui kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan harus dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen sebagai alat bukti yang menunjukkan hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa.Kata kunci:  mediasi; mahkamah agung;
PEMBATALAN PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERNTAH DAERAH Tamimu, Abdul Rahmat
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas-asas dalam pembentukan peraturan daerah menurut hukum positif di Indonesia dan bagaimanakah mekanisme pembatalan Peratuan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Asas-asas Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian yakni: Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang- undangan, dan Asas-asas dalam materi muatan Peraturan Perundang-undangan. Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: Kejelasan tujuan, Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Sedangkan materi muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas sebagai berikut: Pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan/atau keseimbangan, keserasian dan keselarasan. 2. Pengaturan terkait mekanisme pembatalan Peraturan Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemrintahan daerah. Dalam ketentuan tersebut menyatakan bahwa Peraturan daerah tidak dapat bertentangan dengan Peraturan perundang-Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan. Peraturan daerah disini terbagi atas peraturan daera Provinsi dan Peaturan daerah Kabupaten/kota. Namun jika Perda tersebut dirasa bertentangan dengan ketentuan yang dimaksud, maka gubernur dapat membatalkan perda jika Perda tersebut dikeluarkan oleh Kabupaten/kota, dan dapat dibatalkan oleh Menteri jika peraturan daerah dikeluarkan oleh Provinsi. Namun pada saat keputusan pembatalan perda baik oleh Gubernur maupun Menteri sudah dikeluarkan, namun kepala daerah tidak mengindahkan keputusan yang dimaksud maka akan dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda.Kata kunci:  Pembatalan, Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah
PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Ong, Meiling Merlina M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan pemerintahan dan pembatasan kewenangan menurut  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimanakah penyelesaian sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kewenangan pemerintahan dan pembatasan kewenangan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dilaksanakan dengan cara setiap keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan, AUPB. dan pejabat administrasi pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. 2.    Penyelesaian sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dilaksanakan dengan cara badan dan/atau pejabat pemerintahan berupaya mencegah terjadinya sengketa kewenangan dalam penggunaan kewenangan. Dalam hal terjadi sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan, kewenangan penyelesaian sengketa kewenangan berada pada antaratasan pejabat pemerintahan yang bersengketa melalui koordinasi untuk menghasilkan kesepakatan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal penyelesaian sengketa kewenangan menghasilkan kesepakatan maka kesepakatan tersebut mengikat para pihak yang bersengketa sepanjang tidak merugikan keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup. Dalam hal penyelesaian sengketa kewenangan tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa Kewenangan di lingkungan pemerintahan pada tingkat terakhir diputuskan oleh Presiden. Penyelesaian sengketa kewenangan yang melibatkan lembaga negara diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam hal sengketa kewenangan menimbulkan kerugian keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup, sengketa tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Kata kunci: administrasi pemerintahan; sengketa kewenangan;
TUGAS DAN WEWENANG KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Wajong, Muchlis Adi Putra
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas komisi aparatur sipil negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan bagaimana wewenang komisi aparatur sipil negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan menggunakan metode peneleitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas komisi aparatur sipil negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ialah menjaga netralitas Pegawai ASN dan melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN serta melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. Dalam melakukan tugas KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa serta menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 2.  Wewenang komisi aparatur sipil negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ialah mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi. Komisi aparatur sipil negara mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN dan meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN serta memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN dan meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Dalam melakukan pengawasan KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Hasil pengawasan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.Kata kunci: Tugas dan Wewenang, Komisi Aparatur Sipil Negara.
KONSEP PENYELENGGARAAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 Manengal, Florensia
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep penyelenggaraan tata pemerintahan (good governance) yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme berdasarkan Undang-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan bagaimana sistem pemerintahan yang baik di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Konsep good governance adalah tata penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Konsep good governance dalam dokumen UNDP adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme. proses dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara warga dan kelompok masyarakat.  2. Peranan Hukum Administrasi Negara sangat penting dalam mewujudkan good governance. Administrasi negara adalah bagian dari sarana tata negara, sehingga dalam hal pemerintahan suatu negara tak lepas dari tindakan Administrasi negara. Tak dapat dipungkiri variable peranan administrasi negara dengan good governance adalah terbuka dan saling mempengaruhi. Good governance dapat dilihat dari kualitas administrasi negaranya begitu juga sebaliknya.Kata kunci: Konsep, penyelenggaraan, tata pemerintahan yang baik.
PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014 Roringkon, Juhady Rizaldy
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 sehingga menjadikan penetapan tersangka sebagai objek preperadilan dan bagaimana kedudukan hakim praperadilan dalam memeriksa dan memutus praperadilan pasca putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dimana memperluas rumusan pasal 77 KUHAP tentang praperadilan menjadikan penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan yang pada dasarnya untuk melakukan penegakan hukum yang berkeseimbangan, mengedepankan hak-hak tersangka yang diakui oleh KUHAP, dengan mekanisme pengawasan horizontal yang diakukan oleh Pengadilan Negeri  terhadap proses penyidikan dalam memeriksa dan memutus penetapan tersangka sebagai objek praperadilan sehingga terciptanya sistem peradilan pidana yang adil. 2. Kedudukan Hakim tunggal pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, dengan melihat Putusan Praperadilan Nomor: 04/Pid Prap/2015/ PN Jkt Sel yang menyatakan penetapan tersangka yang dlakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI terhadap Komjen Pol  Drs  Budi Gunawan, S H , M Si tidak sah, yang dalam salah satu pertimbangan hakim praperadilan  memakai dalil dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Meskipun penetapan tersangka sebagai objek praperadilan belum dirumuskan dalam hukum positif Indonesia. Dalam rancangan KUHAP pasal 111 ayat (1) penetapan tersangka diakui menjadi objek dalam pemeriksaan pendahuluan yang di lakukan oleh Hakim Komisaris sebagai pengganti mekanisme praperadilan dalam KUHAP.Kata kunci: mahkamah konstitusi; praperadilan;
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN KAWASAN SUAKA ALAM MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Darael, Brayen Victoria
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam upaya pendayagunaan dan pelesterian kawasan suaka alam dan bagaimana aspek perlindungan hukum dalam pengelolaan pelestarian kawasan suaka alam pemerintah daerah. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan pengelolaan kawasan suaka alam tidak berorientasi pada eksploitasi, tetapi mengacu pada kepentingan keberlanjutan fungsi sumber daya alam; tidak bercorak sentralistik tetapi bersifat desentralisasi; ridak mengedepankan pendekatan sektoral tetapi menggunakan pendekatan holistik; memberi ruang bagi partisipasi publik; pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat; dan memberi ruang hidup bagi kebudayaan lokal termasuk kemajemukan hukum (legal pluralism) yang secara nyata hidup dan berkembang dalam masyarakat.   Karena itu, dalam konteks pengelolaan kawasan suaka alam esensi atau makna sesungguhnya dari kebijakan otonomi daerah seperti diatur dalam substansi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan hanya sekadar pengalihan wewenang urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tetapi lebih dari itu adalah penyerahan otonomi pengelolaan sumber daya alam kepada masyarakat di daerah. 2. Dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan  Ekosistemnya belum diatur tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah yang tidak hanya terbatas pada pelestarian kawasan suak alam dan ekosistemnya tetapi juga sumber daya alam secara keseluruhan sebagai suatu kesatuan yang utuh sebagaimana  diamanatkan dalam UU Pemda sehingga pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota ragu-ragu terhadap kewajiban, wewenang dan tanggungjawabnya yang akan mempersulit penanganan permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan suaka alam. Ketentuan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan  Ekosistemnya belum mengatur dengan jelas tentang perpindahan lintas batas, persinggahan, penanganan, dan pemanfaatan  semua organisme hasil modifikasi genetik dari bioteknologi modern sehingga dapat mengakibatkan kerugian terhadap konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati dan beresiko terhadap kesehatan manusia.Kata kunci: Kewenangan, pemerintah daerah, pengelolaan dan pendayagunaan, kawasan suaka alam.
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Lumintang, Febrian Leonardo
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dilakukan oleh kepada Desa dan bagaimanakah pemberhentian kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dilakukan oleh kepada desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimaksudkan agar kepala desa tidak menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Apabila kepala desa melanggar larangan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 2. Pemberhentian kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebakan karena kepala desa meninggal dunia; permintaan sendiri; atau  diberhentikan. Kepala desa diberhentikan karena: berakhir masa jabatannya; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon kepala desa; dan melanggar larangan sebagai kepala desa. Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota.Kata Kunci: desa; kepala desa;
TUGAS DAN WEWENANG OMBUDSMAN DALAM MEMBERANTAS DAN MENCEGAH MALADMINISTRASI Kaligis, Mejevti
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas ombudsman dalam dan memberantas dan mencegah maladministrasi di Indonesia? Dan bagaimana wewenang ombudsman dalam dan memberantas dan mencegah maladministrasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tugas Ombudsman dalam memberantas dan mencegah maladministrasi di Indonesia yaitu menerima dan melakukan pemeriksaan laporan serta melakukan invenstigasi dan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lain terhadap adanya dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna mencegah dan memberantas perbuatan maladministrasi. 2.Dalam melaksanakan wewenang untuk memberantas dan mencegah maladministrasi di Indonesia, Ombudsman perlu menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik serta kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, Ombudsman, Memberantas dan Mencegah, Maladministrasi.
IMPLEMENTASI PENATAAN RUANG DALAM PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 Ulenaung, Vernanda Yuniar
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Daerah menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan bagaimana dampak penataan ruang sebagai faktor penghambat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Implementasi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 melalui Penyelenggaraan Penataan Ruang secara nasional untuk mewujudkan ruang nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, mengamanatkan agar dibentuk peraturan pelaksanaan sebagai landasan operasional dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan Undang-Undang tersebut. Setelah rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Daerah, selanjutnya digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten serta mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sector, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota. 2. Faktor penghambat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota antara lain; Masalah fisik lahan yang tidak sesuai peruntukkannya, daya dukung lingkungan, tingkat kepedulian aparat penegak hukum, dan keterbatasan SDM dan budaya masyarakat yang masih kurang peduli terhadap lingkungan. Bertambahnya jumlah pemukiman yang akan berdampak serius terhadap kelestarian dan keseimbangan wilayah ini.Kata kunci: penetaan ruang; peraturan daerah; rtrw;

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue