cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum" : 10 Documents clear
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TAPAL BATAS DAERAH OTONOM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Luhulima, Julio Rivaldy
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja permasalahan yang terkait dengan tapal batas daerah otonom dan bagaimana penyelesaian masalah tapal batas daerah otonom. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tidak diatur secara jelas dan terperinci bagaiamana proses penyelesaian sengketa tapal batas, tetapi semua cara dan mekanisme dijabarkan melalui permendagri. 2. Dalam hal terjadi sengketa batas daerah dalam lingkup kabupaten/kota diwilayah suatu provinsi diselesaikan melalui gubernur selaku perpanjangan pemerintah pusat dengan memfasilitasi kedua daerah untuk mencari solusi gubernur dalam hal ini mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan dengan memperimbangkan aspek-aspek baik letak geografis, sejarah kedua daerah dan lain-lain dengan mengambil keputusan. Apabila tidak dihadiri oleh salah satu pihak maka dianggap menyetujui. Namun dalam hal gubernur itu tidak mampu maka penyelesaiannya di serahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diambil keputusan berdasarkan berita acara hasil rapat dari gubernur dan dalam hal Dirjen Pemerintahan Umum hal ini juga berlaku terhadap penyelesaian sengketa antar Provinsi.Kata kunci: Proses Penyelesaian, Sengketa, Tapal Batas, Daerah Otonom, Pemerintahan Daerah
TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI Tuloli, Syafrul Achmad Ramadhan
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Prosedur Penyelesaian Perselsihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi  dan bagaimanakah Kewenangan Mahkamah Kostitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilu mneurut undang-undang nomor 24 tahun 2003, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Wewenang Hukum acara Mahkamah Konstitusi terkait dengan, Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memuutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran Partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Dalam hukum acara MK memutus perselisihan hasil pemilhan umum terdapat bebrapa hal yang harus diperhatikan bahwa Pemilu yang dimaksud dalam ketentuan adalah pemilihan DPD, DPR, DPRD, Presiden dan Pemilukada yang semuanya mempunyai ketentuan hukum acaranya. Selain itu, prosedur yang harus diperhatikan pula antara lain : Isi permohonan, para pihak (Subjectum litis), objek permohonan (Objectum litis), pembuktian dan alat bukti, tenggang waktu permohonan dan tenggang waktu putusan, dan putusan mahkamah. 2. Kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berkenaan dengan kekeliruan penghituangan suara yang ditetapkan secara nasional, sepanjang mempengaruhi terpilihnya calon atau pasangan calon, atau mempengaruhi perolehan kursi partai politik. Pengaruh tersebut ditujukan kepada Pemilu DPR, DPD, DPRD, maupun Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilukada. Selain itu kewenagan Mahkamah Konstitusi dalam hal PHPU juga dapat berasal dari masalah kualitatif dan kuantitatif. Kualitatif artinya, masalah yang berkaitan dengan kualitas penyelenggaraan Pemilu. Dimana, penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan prinsip Luber dan Jurdil. Sedangkan Kuantitatif artinya, masalah yang berkaitan dengan perselisihan hasil angka-angka dalam Pemilu.Kata kunci: hasil pemilu; mahkamah konstitusi;
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN Suhantri, Peacillia N.
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana Pemerintah Daerah Kota Manado menjamin Hak Warga Kota Manado dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat dan bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan saat ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Setiap negara dan setiap pribadi wajib menjunjung tinggi, menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia dari setiap individu. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang merupakan bagian dari Piagam Hak Asasi Manusia Internasional bersama dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional, pada tahun 2015 telah diratifikasi oleh 164 negara salah satunya adalah Indonesia yang telah berkomitmen pemenuhan atas hak kesehatan, pendidikan dan hak atas standar kehidupan yang layak. Pemerintah Kota Manado menjamin pemenuhan hak warga kota Manado untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat Peraturan Daerah tersebut merupakan perwujudan dari target Sustainable Development Goals (SDGs). 2. Implementasi Peraturan Daerah kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan kebersihan saat ini dirasakan sudah tidak relevansi lagi dengan keadaan dan perkembangan masyarakat Kota Manado sehingga pemenuhan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat oleh Pemerintah Daerah Kota Manado didapati kurang maksimal karena masih sangat tertinggal dan tidak mampu menyesuaikan dengan keadaan dan perkembangan masyarakat kota Manado saat ini.Kata kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Kota Manado, Pengelolaan Persampahan Dan Retribusi Pelayanan Kebersihan
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DISKRESI OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Muhsin, Mustika Sari
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum terkait penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan dan bagaimana upaya pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pejabat pemerintahan terkait diskresi dapat dibedakan menjadi dua yaitu tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi. Tanggung jawab jabatan terjadi ketika pejabat bertindak untuk dan atas nama jabatan, sedangkan tanggung jawab pribadi terjadi apabila diskresi terdapat unsur maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Diskresi pejabat pemerintahan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana bilamana terdapat niat jahat dalam diri pejabat berupa kesengajaan menggunakan diskresi untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. 2. Pejabat pemerintahan mempunyai kewajiban memberi laporan terkait setiap penggunaan diskresi kepada pihak yang lebih tinggi sebagai bagian dari asas akuntabilitas dan transparansi untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan wewenang. Selain itu, peran pengawasan dibutuhkan untuk memperkecil kemungkinan timbulnya penyalahgunaan wewenang. Pengawasan intern dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah terkait tindakan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pengawasan ekstern dilakukan oleh Ombudsman terkait tindakan maladministrasi.Kata kunci: Kajian Yuridis, Penyalahgunaan, Kewenangan, Diskresi,  Pejabat Pemerintahan, Administrasi Pemerintahan
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DITINJAU DARI PASAL 24C AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Alisya, Adhya Putri
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945yaitu melalui permohonan yang dilakukan oleh para pemohon yang merasahak atau kewenangan konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya Undang-undangke Mahkamah Konstitusi. Permohonan pengujian Undang-undang tersebut, didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dengan menguraikan secara jelas mengenai hak konstitusionalnya dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai pemohon dan  perihal yang menjadi dasar alasan permohonanannya, baik terkait permohonan pengujian formil maupun terkait permohonan pengujian materil.Berdasarkan permohonan yang ada, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan mengadili, yang kemudian akan memberikan putusan,yang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi dapat berupa, permohonan pemohon tidak dapat diterima, yaitu apabila permohonan tidak memenuhi syarat, mengabulkan permohonan pemohon, dan menolak permohonan pemohon. 2. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian Undang-undang tehadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 merupakan kewenangan yang diberikan langsung oleh konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945, dan kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi pada dasarnya untuk melindungi konstitusi sebagai hukum tertinggi, dan untuk menjamin agar tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional warga negara yang dilanggar akibat berlakunya suatu Undang-undang. Akibat Hukum dari Putusan Pengujian Undang-undang Oleh Mahkamah Konstitusi diantaranya adalah tidak berlakunya Undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 atau dengan kata lain UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.Kata kunci: Pengujian, Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi.
PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA DEMOKRATIS BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Solang, Mercy Nidya
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dinamika pemilihan kepala daerah di Indonesia dan bagaimana pengaturan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Merubah sistem demokrasi perwakilan kepada demokrasi langsung karena dirasa lebih efektif dan memperjuangkan semangat reformasi dari rakyat itu sendiri, karena sudah jelas-jelas bahwa pemimpin dari hasil demokrasi perwakilan tidak sesuai dengan keinginan dari rakyat. Pasang surut pemilihan kepala daerah di Indonesia dari awal kemerdekaan akhirnya terjawab sudah dengan ditetapkannya pemilihan kepala daerah secara langsung pada tahun 2005 yang mengawali adanya kepastian demokrasi langsung dalam ranah pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Pengaturan pemilihan kepala daerah dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam rujukan Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis berarti bisa dipilih secara perwakilan maupun secara langsung.Kata kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Demokratis, Hukum Positif.
IMPLIKASI PRESIDENTIAL THRESHOLD TERHADAP PEMILU MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 Antamaeng, Indah Virginia
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi presidential threshold dengan sistem pemerintahan presidensial dan demokrasi pada pemilu serentak 2019 dan bagaimana penerapan dari relevansinya presidential threshold terhadap pemilu serentak 2019 menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Implikasi dalam Pemilihan Umum di Indonesia sebagai sarana demokrasi sebagaimana tertuang dalam sila ke-4 Pancasila Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat. Penerapan presidential threshold pada Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden adalah untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial, tujuannya adalah agar dapat tercapainya fungsi pemerintahan negara yang efektif. Hal ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. 2. Penerapan presidential threshold dalam pemilu serentak 2019 menimbulkan pro-kontra yang keduanya mempunyai basis alasan masing-masing. Menelaah pro-kontra presidential threshold dalam pemilu serentak melahirkan kesimpulan bahwa adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang mengamanatkan pemilu serentak sejatinya secara substansi telah menghapuskan sistem Presidential Threshold, sehingga persyaratan ambang batas untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tidak relevan dalam pemilu serentak 2019.Kata kunci: implikasi,  presidential threshold, Pemilu
TINJAUAN YURIDIS HAK UJI MATERIIL PERATURAN DAERAH TERHADAP UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Siruang, Mitita
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan perkembangan hak uji materiil di indonesia dan bagaimana hak uji materiil peraturan daerah terhadap undang-undang di Mahkamah Agung. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan dan perkembangan Hak Uji Materiil di Indonesia mengalami perubahan dari waktu ke waktu, terutama mengenai peraturan pelaksanaannya dalam aspek Hukum Acara yang digunakan. Perkembangan tersebut ketika ada ketentuan hukum dan praktik yang dualistis dalam melakukan Hak Uji Materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari Menteri dalam Negeri dan Gubernur kepada Mahkamah Agung yang berwenang mengujinya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU XIII/2015 sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang. 2. Ketentuan dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional Mahkamah Agung, khususnya dalam kewenangannya menguji Peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, yang berarti Peraturan Daerah salah satunya. Hak Uji Materiil Peraturan Daerah terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung dapat diajukan langsung ke Mahkamah Agung, atau melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan Pemohon.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hak Uji Materiil, Peraturan Daerah, Undang-Undang,  Mahkamah Agung
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGGUNAAN DISKRESI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Cahyani, Diah Nur
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana persyaratan penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana prosedur penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Persyaratan penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan yang menggunakan Diskresi wajib memenuhi syarat sesuai dengan tujuan diskresi yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Diskresi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan AUPB serta berdasarkan alasan-alasan yang objektif dan tidak menimbulkan Konflik Kepentingan dan juga dilakukan dengan iktikad baik. 2.  Prosedur penggunaan diskresi oleh pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. Pejabat yang menggunakan wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada atasan pejabat. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, atasan pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan dan apabila atasan pejabat melakukan penolakan, maka atasan Pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.Kata kunci: Persyaratan dan Prosedur, Penggunaan Diskresi, Administrasi Pemerintahan
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN Suhantri, Peacecilia N.
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana Pemerintah Daerah Kota Manado menjamin Hak Warga Kota Manado dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat dan bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan saat ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Setiap negara dan setiap pribadi wajib menjunjung tinggi, menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia dari setiap individu. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang merupakan bagian dari Piagam Hak Asasi Manusia Internasional bersama dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional, pada tahun 2015 telah diratifikasi oleh 164 negara salah satunya adalah Indonesia yang telah berkomitmen pemenuhan atas hak kesehatan, pendidikan dan hak atas standar kehidupan yang layak. Pemerintah Kota Manado menjamin pemenuhan hak warga kota Manado untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat Peraturan Daerah tersebut merupakan perwujudan dari target Sustainable Development Goals (SDGs). 2. Implementasi Peraturan Daerah kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan kebersihan saat ini dirasakan sudah tidak relevansi lagi dengan keadaan dan perkembangan masyarakat Kota Manado sehingga pemenuhan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat oleh Pemerintah Daerah Kota Manado didapati kurang maksimal karena masih sangat tertinggal dan tidak mampu menyesuaikan dengan keadaan dan perkembangan masyarakat kota Manado saat ini.Kata kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Kota Manado, Pengelolaan Persampahan Dan Retribusi Pelayanan Kebersihan

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue