cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 17 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum" : 17 Documents clear
PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM Rusly, Ekha Marissa
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Mahkamah Agung dalam menangani  penyelesaian pelanggaran administratif Pemilihan Umum dan bagaimanakah penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Di Mahkamah Agung yang dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mahkamah agung sebagai Pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik mempunyai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang pada Pasal 463 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan di atas, maka Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perselisihan Pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administratif pemilu dalam mekanisme penanganannya mengatur tentang proses penyelesaiannya di Mahkamah Agung dalam penerapannya dapat dilihat dalam Putusan Kasus Nomor 2 P/PAP/2019 dalam putusannya menolak permohonan pemohon yang mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur,sistematis, dan masif (TSM). Mahkamah Agung menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon serta objek sengketa yang kabur atau tidak jelas.Kata kunci: pelanggaran administrasi; pemilihan umum;
KEDUDUKAN PEMERINTAH DESA DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 Kindangen, Sovia Helena
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Pemerintah Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan nagaimana Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Desa yang berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota dibentuk dalam Sistem Pemerintahan Negara. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. 2. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.  Perangkat Desa terdiri dari Sekertaris Desa dan perangkat lainnnya. BPD berhak megawasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa. Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik harus sejalan dengan asas pengaturan desa yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.Kata kunci: Kedudukan, Pemerintah Desa, Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
TINJAUAN YURIDIS SANKSI TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN PAJAK Ladjoma, Marcelino Enrico
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pajak yang berlaku di Indonesia dan bagaimana sanksi terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran pajak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tidak ada peraturan atau ketentuan khusus yang membahas mengenai hal yang menjadi batasan dalam penerapan sanksi pidana, tetapi hanya berdasarkan berat ringan suatu pelanggaran tanpa ada klasifikasi tertentu mengenai hal tersebut. Hal ini berkaitan dengan sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem Self Assesement dimana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung dan membayarkan sendiri pajaknya, sedangkan kantor pelayanan perpajakan berperan sebagai pengawas dan melaksanakan fungsi bimbingan.  2. Sanksi pidana hanya dikenakan pada kasus-kasus pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara yang besar, tetapi tidak ada klasifikasi mengenai standar kerugian negara untuk dapat diproses secara pidana. Sementara pelanggaran-pelanggaran pidana pajak  ringan hanya di beri sanksi administrasi. Padahal dalam pasal 38, 39, dan 39A telah terincikan dengan cukup baik mengenai sanksi yang harus diberikan. Dengan demikian Direktoral Jenderal Pajak terkesan tidak konsekuen dalam menjalankan perundang-undangan yang telah berlaku. Walaupun sebenarnya tidak semua pelanggaran harus di hukum dengan sanksi pidana, namun dikarenakan hal pelanggaran perpajakan ini sudah dituangkan dan disahkan kedalam bentuk Undang-Undang maka sekecil dan sesederhanya apapun pelanggaran yang dilakukan jika telah memenuhi unsur tindak pidana maka seyogyanya tetap harus harus diberikan sanksi pidana sebagaimana mestinya.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Sanksi, Wajib Pajak, Pelanggaran Pajak
KOMISI YUDISIAL DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN TERHADAP PERILAKU HAKIM Silouw, Anggita N.
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku hakim di Indonesiadan apakah ada  kendala-kendala dalam Komisi Yudisial melaksanakan tugas untuk mengawasi perilaku hakim, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Tugas Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 20 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sedangkan Kewenangan Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 13.  2. Kendala-kendala yang ditemui oleh Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi perilaku hakim berupa kendala substansi hukum, kendala struktur hukum, kendala budaya hukum dan kendala internal. Pada intinya adalah kendala dimana belum secara tegas diatur apa yang menjadi kewenangan dari Komisi Yudisial, sebab eksistensi Komisi Yudisial jelas diatur dalam UUD 1945 namun kewenangannya hanya terbatas pada mengusulkan nama Hakim Agung sedangkan dalam UU No. 18 Tahun 2011 disebutkan kewenangan Komisi Yudisial adalah mengawasi perilaku hakim berdasarkan KEPPH. Kata kunci: komisi yudisial; hakim;
TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Desa Para Lelle, Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe) Alamat, Novianti Asri Sari
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tugas dan Wewenang Kepala Desa Para Lelle berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan apa Faktor-Faktor yang menghambat pelaksanaan Tugas dan Wewenang Kepala Desa Para Lelle Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, disimpulkan: 1. Tugas dan Wewenag Kepala Desa Para Lelle kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 26 ayat (1) dan (2), tugas dan wewenang tersebut yaitu: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dan wewenangnya ialah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;menetapkan Peraturan Desa;menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;membina kehidupan masyarakat Desa;membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;membina dan meningkatkan perekonomian Desa sertamengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;mengembangkan sumber pendapatan Desa;mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;memanfaatkan teknologi tepat guna;mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksanaaan Tugas dan Wewenang Kepala Desa Para Lelle ialah rendahnya partisipasi masyarakat desa para lelle dalam kegiatan atau program pemerintah terhadap masyarakat demi pembangunan dan kesejahteraan desa, dan sumber daya manusia yang masih tergolong rendah dalam hal ini tingkat pendidikan masyarakat desa bahkan pejabat desa dalam membantu kepala desa untuk urusan rumah tangga desa para lelle sendiri, serta Sarana prasarana yang kurang seperti fasilitas kantor dalam menunjang pelayanan pemerintah terhadap masyarakat Para Lelle.Kata kunci:  Tugas Dan Wewenang, Kepala Desa.
SANKSI ADMINISTRASI ATAS PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT Gagundali, Kevin C. I
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran administrasi berkaitan dengan tabungan perumahan rakyat dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana sanksi administrasi atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran administrasi berkaitan dengan tabungan perumahan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan pelanggaran hukum atas kewajiban-kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, BP Tapera,  Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Apabila  dilakukan  pelanggaran hukum telah terbukti secara sah dilakukan, maka dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Pemberlakuan sanksi administrasi atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat berupa: peringatan tertulis; denda administratif; memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja;  pengenaan bunga simpanan akibat keterlambatan pengembalian; pembekuan izin usaha; dan/atau pencabutan izin usaha. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor /POJK.04/2018 Tentang Pedoman Pengelolan Dana Tabungan Perumahan Rakyat.Kata kunci: Sanksi Administrasi,  Pelanggaran,  Tabungan, Perumahan Rakyat
MAKAR UNTUK MENGGULINGKAN PEMERINTAH SEBAGAI SUATU KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA DALAM PASAL 107 KUHP (KAJIAN HUKUM PUTUSAN MK NO. 7/PUU-XV/2017) Runtukahu, Aldareza Gielliery Gabriele
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana makar untuk menggulingkan pemerintah sebagai suatu kejahatan terhadap keamanan negara menurut Pasal 107 KUHP dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017 berkenaan dengan Pasal 107 KUHP.   Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana makar untuk menggulingkan pemerintah sebagai suatu kejahatan terhadap keamanan negara menurut Pasal 107 KUHP tidak memberikanb definisi tentang pengertian makar (aanslag), tetapi dalam Buku Kesatu (Aturan Umum) Pasal 87 ada ditentukan kapan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, yaitu apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53 KUHP. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017 berkenaan dengan Pasal 107 KUHP yaitu bahwa pasal-pasal makar, termasuk Pasal 107 KUHP, tidak bertentangan dengan UUD 1945, di mana pengertian makar (aanslag, serangan)  harus tetap dikaitkan dengan Pasal 87 KUHP yang menyatakan bahwa dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53; tetapi berdasarkan putusan ini tetap diserahkan kepada Hakim peradilan umum untuk mempertimbangkan apakah akan mngikuti teori (percobaan) objektif atau teori (percobaan) subjektif.Kata kunci: Makar, Menggulingkan, Pemerintah, Kejahatan, Keamanan Negara
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI INDONESIA Adil, Marsela Marissaha
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum terhadap pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia dan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pelangaran Tindak Pidana di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpuklkan: 1. Mekanisme penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran pemilihan umum merupakan suatu hal penting, karena dapat memperkuat putusan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga putusan MK mengkoreksi apa yang telah ditetapkan oleh KPU. Untuk penyelesaian sengketa dalam proses pemilihan umum diselesaikan baik melalui KPU, Bawaslu, dan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk aspek-aspek yang berhubungan dengan administrasi, sedangkan pelanggaran tindak pidana dengan kategori tertentu dapat dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri. Selanjutnya untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan calon terpilih menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi. 2. Tindak Pidana Pemilu merupakan pidana khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pihak yang dapat disangkahkan terhadap tidak pemilu meliput Penyelengara Pemilu (KPU, Bawaslu, Pemerintah), Peserta Pemilihan Umum (Partai Politik, Calon DPR, DPD, DPRD, Calon Presiden dan Wakil Presiden), Masyarakat sebagai subjek hukum (sebagai pemilih, Tim Sukses termasuk Masyarakat yang mengajak tidak menggunakan hak suaranya).Kata kunci: pemilihan umum; legislative; pemilihan umum legislative
UPAYA PERMOHONAN PUTUSAN FIKTIF POSITIF TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM LINGKUP ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Kristian, Denny
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep yuridis terhadap sikap diam badan atau pejabat tata usaha negara sebelum dan sesudah diberlakukannya UUAP dan bagaimana proses penyelesaian permohonan perkara fiktif negatif dan fiktif positif di PTUN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Fiktif Negatif tindakan diam Badan dan/atau Pejabat TUN dianggap sebagai penolakan tehadap permohonan, kebalikan dari Fiktif Negatif bahwa dalam Fiktif Positif tindakan diam Badan dan/atau Pejabat TUN dianggap sebagai persetujuan tehadap permohonan. Karena terdapat 2 ketentuan tersebut, demi kepastian hukum dan konsistensi penegakan hukum maka mengacu pada ketentuan butir (4) SEMA No. 1 Tahun 2017 (Rumusan Pleno Kamar Tata Usaha Negara) atas dasar prinsip lex posteriori derogat legi priori (pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru mengesampingkan peraturan yang lama), dengan demikian Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Perdilan TUN tidak bisa digunakan sebagai dasar peraturan pengajuan Permohonan Fiktif Positif. 2. Alur proses penyelesaian perkara fiktif negatif diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN yang alur penyelesaiannya sama seperti sengketa umum pada PTUN, durasi waktu pengajuan gugatan ke PTUN diatur dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN, yaitu selama 90 hari sejak terlewatinya jangka waktu sesuai aturan dasar atau sejak terlewatinya 4 bulan dari diterimanya permohonan yang tidak dijawab. Tidak ada batas waktu terhadap pemeriksaan, serta dapat diajukan upaya hukum. Sedangkan perkara fiktif positif pedoman beracara nya diatur dalam PERMA No. 8 Tahun 2017, durasi waktu pengajuan ke PTUN tidak diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, jika tidak diatur dalam peraturan dasarnya maka waktu paling lama 10 hari setelah permohonan diterima. Harus diputus selama 21 hari kerja sejak permohonan diajukan, serta bersifat final dan mengikat yang berarti tidak ada upaya hukumnya. Untuk mendapat kepastian hukum dengan penyelesaian perkara permohonan fiktif positif, terdapat penyelesaian yang cepat nyaman dan murah bagi masyarakat.Kata kunci: Upaya Permohonan, Putusan Fiktif Positif, Asas Kepastian Hukum, Lingkup Administrasi Pemerintahan
PEMBERLAKUAN KEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 268/561/TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2019 Sehang, Vania Andini
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Upah Minimum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 dan bagaimana pemberlakuan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe No. 268/561/Tahun 2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2019. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, disimpulkan: 1. Pengaturan Upah Minimum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 yaitu upah minimum terbagi atas beberapa bagian namun dengan tujuan yang sama yaitu bagaimana cara untuk mengatur berapa besar gaji para pekerja dan diharapkan dapat menjadi jaring pengaman agar para pengusaha dapat membayar para pekerja sehingga kebutuhan dasar bagi kehidupan pekerja relatif mendekati terjangkau. 2. Pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 268/561/Tahun 2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2019 masih belum berjalan atau belum dapat berlaku secara komprehensif. Masih banyak pekerja di Sangihe yang dibayar dengan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah tersebut dikarenakan ketidakmampuan pengusaha dalam membayar upah.Kata kunci: Pemberlakuan, Keputusan Bupati, Kepulauan Sangihe. Penetapan Upah Minimum

Page 1 of 2 | Total Record : 17


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue