cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum" : 15 Documents clear
UPAYA ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN DAN LARANGAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Alexander, Dewianti
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran atas kewajiban dan larangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil dan bagaimana upaya administratif atas pelanggaran kewajiban dan larangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran atas kewajiban dan larangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil seperti tidak  setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah dan tidak menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab dan tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS serta tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan dan tidak memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. 2. Upaya administratif atas pelanggaran atas kewajiban dan larangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari keberatan dan banding administratif. Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan diantaranya seperti jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh: Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara ke bawah; Sekretaris Daerah/Pejabat struktural eselon II Kabupaten/Kota ke bawah/Pejabat yang setara ke bawah; Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan unit dengan sebutan lain yang atasan langsungnya Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan Kantor Perwakilan Provinsi dan unit setara dengan sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif diantaranya seperti hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh: Pejabat Pembina Kepegawaian, Gubernur selaku wakil pemerintah.Kata kunci: Upaya Administratif, Pelanggaran, Kewajiban Dan Larangan, Disiplin Pegawai Negeri Sipil
AKIBAT HUKUM ADANYA DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Wuwungan, Syalom
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum adanya diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bagaimana penyelenggaraan administrasi pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum adanya diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan, apabila penggunaan diskresi dikategorikan melampaui wewenang atau bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan ketentuan  prosedur penggunaan diskresi, maka akibat hukum dari penggunaan Diskresi menjadi tidak sah. Apabila penggunaan diskresi dikategorikan mencampuradukkan wewenang dan tidak sesuai dengan tujuan wewenang yang diberikan dan bertentangan dengan AUPB, termasuk penggunaan diskresi sebagai tindakan sewenang-wenang oleh pejabat yang tidak berwenang.  Akibat hukum dari penggunaan diskresi dapat dibatalkan dan menjadi tidak sah. 2. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dilakukan dengan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang.Kata kunci: Akibat Hukum, Diskresi, Penyelenggaraan Administrasi, Pemerintahan
PENGAWASAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH OLEH PEMERINTAH PUSAT MENURUT UU NOMOR 9 TAHUN 2015 Layuck, Kezia M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengawasan pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah pusat menurut undang-undang nomor 9 tahun 2015 dan bagaimana permasalahan yang terjadi terkait dengan pembentukan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Daerah serta bagaimana seharusnya Peraturan Daerah yang sesuai dengan pelaksanaan otonomi Daerah di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Setelah berlakunya Undang-undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah telah terjadi perubahan politik hukum pengawasan Pusat terhadap Daerah. Berbeda dengan UU Pemerintahan Daerah sebelumnya, UU No.9 Tahun 2015 berkaitan dengan pengawasan Pusat terhadap Daerah, mengatur secara tegas asas dekonsentrasi dan  urusan pemerintahan umum. 2. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur oleh UU Pemerintahan Daerah yang baru (UU No. 9 Tahun 2015) dalam pelaksanaannya tidak mengurangi/membelenggu kemandirian daerah dan tidak menghambat pembangunan di daerah serta tetap sejalan dengan penyelenggaraan otonomi seluas-luasnya. Materi pokok pengawasan Pusat terhadap Daerah mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Pengertian dan ruang lingkup pengawasan Pusat terhadap Daerah; b. Pengawasan dan Pemerintahan Daerah; c. Kedudukan dekonsentrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d. Data tentang pelaksanaan pengawasan Pusat terhadap Daerah melalui Pembatalan Perda sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.Kata kunci: peraturan daerah;
HAK PEJABAT PEMERINTAHAN MENGGUNAKAN KEWENANGAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN ATAU TINDAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Senduk, Brigita C.
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang terhadap pejabat pemerintahan dan bagaimana hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang terhadap pejabat pemerintahan, yaitu pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang meliputi: larangan melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan administrasi pemerintahan bagi kepentingan masyarakat. 2. Hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan merupakan bagian dari pengaturan administrasi pemerintahan untuk menjamin hak pejabat dalam menggunakan kewenanganya dalam mengabil keputusan atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Hak pejabat pemerintahan untuk melaksanakan kekuasaan negara terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Agar warga masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan atau tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.Kata kunci: Hak Pejabat Pemerintahan, Menggunakan Kewenangan, Mengambil Keputusan Atau Tindakan, Administrasi Pemerintahan
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI PADA UU NO.24 PASAL 24C AYAT (1) DALAM PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA MELALUI CONSTITUTIONAL QUESTION DI INDONESIA Ermiyani, Caca
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian iniyakni untuk mengetahui bagaimana konsep constitutional question sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara dan bagaimana urgensi pelembagaan constitutional question di Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan: konsep constitutional question  sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara Baik secara konsepsional maupun yuridis konstitusional, mekanisme constitutional question ndapat dilembagakan atau dikonstruksikan sebagai bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C ayat (1) 1945. Hal tersebut dimungkinkan karena: (i) secara konsepsional, pengujian konstitusional itu memang terdiri atas dua mekanisme pengujian, yakni abstract review dan concrete review (constitutional question). (ii) secara konstitusional, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 hanya merumuskan kewenangan pengujian konstitusional yang dimiliki oleh MK secara umum dan singkat saja, yakni melalui frasa: “mahkamah konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.” Rumusan tersebut masih bersifat umum dan sama skali belum menentukan apakah wewenang MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD itu akan dilaksanakan melalui mekanisme abstract review atau concrete review (constitutional question) atau kedua-duanya. Sehingga dengan rumusan yang masih bersifat umum itu sangat mungkin bagi pembentuk undang-undang untuk menerjemahkan kewenangan pengujian undang-undang yang dimiliki oleh MK dalam dua mekanisme pengujian sekaligus, yakni abtract review dan concrete review (constitutional question). Urgensi pelembagaan constitutional question di Indonesia constitutional question di  MK RI menjadi penting dan urgen karena memang terdapat kebutuhan yang  nyata untuk itu, baik ditinjau dari segi teoretis maupun empiris (praktis). Dari segi teoretis, perlunya MK diberi kewenangan mengadili perkara constitutional question (concrete review) dilatar belakangi oleh adanya kebutuhan untuk: melengkapi dan menyempurnakan sistem pengujian konstitusional yang ada di MK yang saat ini masih terbatas pada abstract review, dan memperluas sarana perlindungan kontitusional bagi warga negara yang sedang terlibat dalam proses litigasi di pengadilan agar tidak dihukum berdasarkan undang-undang yang masih diragukan konstitusionalitasnya. Adapun ditinjau dari segi empiris, perlunya MK diberi kewenangan mengadili perkara constitutional question dilatar belakangi/didasarkan pada fakta telah adanya beberapa permohonan pengujian undang-undang di MK yang secara substansial sebetulnya dapat dikategorikan sebagai permohonan pertanyaan konstitusional yang sehausnya dapat diwadahi dan dislesaikan melalui mekanisme constitutional question.Kata kunci: mahkamah konstitusi; constitutional question;
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PERTANAHAN DALAM RANGKA ENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN UUPA DAN PP NO. 24 TAHUN 1997 Sumual, Calvin U. R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan, tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dalam rangka Pendaftaran Tanah dan bagaimanakah proses penyelenggaraan Pendaftaran Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kantor Pertanahan mempunyai peran penting dalam melakukan pendaftaran tanah, sehubungan dengan kududukan yang sama dengan Badan Pertanahan Nasional dan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fungsi dalam penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertahanan. Kantor pertanahan membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pendaftaran tanah asalkan selaras dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 (UUPA) serta peraturan pelaksanaan lainnya. 2. Prosedur tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 19997 dapat dibedakan menjadi dua yaitu prosedur pendaftaran tanah secara sistematik dan prosedur pendaftaran tanah secara sporadik. Keduanya tidak jauh berbeda. Kalau prosedur pendaftaran tanah secara sistematik: adanya suatu rencana kerja, pembentukan panitia ajudikasi, pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pembuatab peta dasar pendaftaran, pembuatan daftar tanah, pembuatan surat ukur, pengumpulan dan penelitian data yuridis, pengumuman hasil yuridis dan hasil pengukuran, pengesahan hasil pengumuman penelitian data fisik dan data yuridis, pembukuan hak, dan penerbitan sertifikat. Sedangkan prosedur pendaftaran secara sporadik yakni: pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan atas permintaan yang berkepentingan, pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidangbidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah, pembuatan surat ukur, pembuktian hak baru, pembuktian hak lama, pengumuman hasil penelitian data yuridis dan hasil pengukuran, pengesahan hasil pengumuman penelitian data fisik dan data yuridis, pembukuan hak, dan penerbitan sertifikat. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan, pembukuan tanah; pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Kegiatan pendaftaran tanah menurut pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yakni pertama kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan yang kedua kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.Kata kunci: pendaftaran tanah; kantor pertanahan;
HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS Yulius, Marshel
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dnegan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak-hak penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan bagaimana hak penyandang disabilitas di bidang politik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas memerlukan perlindungan hukum yang efektif dan memadai termasuk terhadap kelompok perempuan dan anak. Perlindungan hukum diperlukan agar penyandang disabilitas termasuk perempuan tidak diperlakukan diskriminatif  dan juga anak penyandang disabilitas memerlukan perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan melalui peran orang tua atau keluarga pengganti seperti orang tua asuh, orang tua angkat, wali, dan/atau lembaga yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan perawatan dan pengasuhan kepada anak. 2. Hak penyandang disabilitas di bidang politik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, meliputi hak:  memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan serta memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum dan membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik. Hak politik lainnya seperti membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional serta berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya dan memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan memperoleh pendidikan politik.Kata kunci: Hak Penyandang Disabilitas, Di Bidang Politik
TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH Mamero, Alya Tri
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan pemerintah dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan menurut UU N0. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan bagaimana kendala dan cara penanggulangan pemerintah dalam pemungutan pajak, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tugas dan kewenangan pemerintah yaitu membuat surat ketetapan pajak, pembayaran dan penagihan pajak. 2. Kendala yang dihadapi pemerintah yaitu timbulnya utang pajak dan cara penanggulangannya yaitu pemerintah membuat surat ketetapan pajak, daluwarsa penetapan dan penagihan pajak.Kata kunci: pajak daerah, pajak bumi dan bangunan;
EFEKTIVITAS PENJATUHAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PP NOMOR 53 TAHUN 2010 (Studi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara) Tutupoho, Rivaldy Zidan
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana efektivitas penjatuhan sanksi disiplin terhadap ASN di Pemerintahan Provinsi Sulut dan apa sajakah yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 di Pemerintahan Provinsi Sulut yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan penjatuhan sanksi disiplin terhadap pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara terlebih khusus Pegawai Negeri Sipil di wilayah Pemerintahan Sulawesi Utara, sudah dapat dikatakan efektiv namun masi ada beberapa oknum PNS kurangnya kesadaran dalam melakukan kewajiban dan berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin. 2. Ada beberapa faktor penghambat dalam penerapan penjatuhan sanksi disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yaitu, disebabkan karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh atasan atau pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin, kurang kesadaran Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan kewajibannya, dan situasi politik.Kata kunci: sanksi disiplin; aparatur sipil negara;
KAJIAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG BERDASARKAN PUTUSAN MK NO. 138/PUU-VII/2009 Toloh, Pascal Wilmar Yehezkiel
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan dan bagaimanakah dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sejajar dengan Undang-Undang dikarenakan materi muatan dari kedua jenis Peraturan Perundang-undangan tersebut sama artinya undang-undang dan Perppu sama secara materiil. Tetapi secara formalitas pembentukan, Undang-Undang berbeda dengan Perppu  karena Perppu bentuknya adalah Peraturan Pemerintah. 2. Berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, telah memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut yaitu melalui judicial interpretation dengan menekankan pada penafsiran sosiologis dan teleologis serta Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa Perppu secara materiil memiliki muatan yang sama dengan Undang-Undang sehingga, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang untuk menguji Perppu secara Materiil dan sebagai mekanisme preventif Mahkamah Konstitusi untuk menjaga produk legislasi kedepan agar tidak bertentangan dengan konstitusi.Kata kunci: mahkamah konstitusi; peraturan pemerintah pengganti undang-undang;

Page 1 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue