cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum" : 21 Documents clear
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Sandy, Alfadi Caprio
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apakah yang menjadi sumber keuangan desa  dan bagaimanakah mekanisme dalam pengelolaan keuangan desa di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sumber keuangan/pendapatan Desa diklasifikasikan kedalam tiga kelompok yaitu kelompok pendapatan asli Desa (PADes) yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong, lain-lain PADes, kelompok transfer yang terdiri dari Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah Kabupaten/Kota dan retribusi, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota  , dan kelompok pendapatan lain-lain yang terdiri dari hibah, sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga. 2. Pengelolaan keuangan Desa tidak jauh berbeda dengan mekanisme pengelolaan di tingkat Kabupaten/Kota yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Selanjutnya pelaksanaan anggaran dituangkan dalam APBDes yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa yang terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa.Kata kunci: desa; keuangan desa;
SUATU TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA Gunawan, Ady Ramly
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagiamana putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu dan bagaimana eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan ketua pengadilan negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa Putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, dikarenakan adanya tuntutan provisi yang mendesak, agar objek sengketa tidak dialihkan kepada pihak ketiga atau dipindahtangankan dan juga penggugat mempunyai bukti autentik (uitvoerbaar bij voorrraad). 2. Bahwa Eksekusi secara nyata dilakukan oleh Panitera atau Juru Sita berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan, yang dituangkan dalam bentuk surat penetapan. Tanpa surat penetapan syarat formal, perintah eksekusi menurut Pasal 197 ayat (1) HIR harus dengan surat penetapan, tidak diperkenankan secara lisan dan ini merupakan syarat imperative. Bentuk ini sangat sesuai dengan penegakan kepastian hukum, serta pertanggung-jawabannya. Bahwa menjalankan eksekusi terhadap putusan pengadilan mutlak hanya diberikan pada Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu Pengadilan Negeri dan tidak menjadi soal apakah putusan yang hendak dieksekusi itu merupakan hasil putusan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung eksekusinya tetap berada dibawah kewenangan.Kata kunci:  Suatu Tinjauan, Pelaksanaan Putusan Hakim, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
ANALISA HUKUM TERHADAP MEKANISME AMANDEMEN KONSTITUSI (PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR) BERDASARKAN SISTEM KETATANEGARAAN YANG BERLAKU DI INDONESIA Jema, Alfianus Danny
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaiamana mekanisme perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 berdasarkan sistim ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen pertama dan bagaimana kedudukan hukum lembaga negara yang diberikan kewenangan melakukan amandemen terhadap undang-undang dasar tahun 1945 di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik, perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan empat cara yaitu, oleh kekuasaan legislatif (by ordinary legislative but under certain restrictions), oleh rakyat melalui referendum (by the people through of referendum), oleh sejumlah Negara bagian (by a major of all units of a federal state), dan dengan konvensi ketatanegaraan (by special convention). Mekanisme amandemen Berdasarkan praktik ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen dapat disimpulkan secara formal perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengikuti sistem amandemen (model Amerika Serikat), walaupun secara material jumlah muatan materi perubahan lebih besar daripada naskah aslinya. 2. Kedudukan hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) pada masa ini dapat juga disejajarkan dengan sifat supremasi parlemen (sovereignty of parliament) yang dianut oleh Negara lain. Supremasi parlemen melihat lembaga perwakilan rakyat sebagai representasi mutlak warga Negara dalam rangka menjalankan kehendaknya dalam pemerintahan. Setiap keputusan parlemen haruslah dianggap sebagai keputusan rakyat yang berdaulat termasuk melakukan amandemen konstitusi. Kedudukan MPR sebagai lembaga constituted power, yang dianggap merupakan penjelmaan mutlak suara rakyat, karena terdiri dari perwakilan politik, teritorial dan fungsional mampu memberikan legitimasi kepada lembaga tersebut berdasarkan konstitusi untuk melakukan amandemen konstitusi (UUD) di Indonesia.Kata kunci: Analisa Hukum, Mekanisme, Amandemen Konstitusi (Perubahan Undang-Undang Dasar) Sistem Ketatanegaraan.
KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMUTUS PELANGGARAN KODE ETIK Maki, Kiani Irena
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang merupakan objek kewenangan memutus perkara oleh DKPP dan apa akibat hukum putusan DKPP terhadap penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran kode etik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 159 angka (2) huruf d menyatakan DKPP memiliki kewenangan untuk memutus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu merupakan sebuah landasan pelaksanaan kode etik bagi Penyelenggara Pemilu. Peraturan tersebut berisi prinsip-prinsip kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dinyatakan sebagai bentuk Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selain itu, pengikaran terhadap sumpah/janji profesi masing-masing juga termasuk dalam Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 458 angka (3) putusan DKPP bersifat final dan mengikat (final and binding). Beberapa putusan DKPP kemudian menimbulkan kontroversi karena tidak ditindaklanjuti atau tidak dilaksanakan oleh lembaga yang bersangkutan. Walaupun UU menjelaskan mengenai sifat putusan DKPP yang final dan mengikat, namun sanksi yang diputuskan untuk dilaksanakan oleh lembaga terkait terkesan bersifat rekomendasi saja karena pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan oleh DKPP. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan putusan DKPP dan memperlihatkan kepada kita bahwa sejatinya Kewenangan DKPP RI Dalam Memutus Pelanggaran Kode Etik masih dapat dikatakan lemah dalam pengimplementasiannya.Kata kunci:  Kewenangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Memutus Pelanggaran Kode Etik
LARANGAN BAGI ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN PEMBERLAKUAN SANKSI ADMINISTRATIF Rembet, Michael Sharon
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan bagi organisasi kemasyarakatan dan bagaimana pemberlakuan sanksi administratif terhadap organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum atas bentuk-bentuk larangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan bagi organisasi kemasyarakatan diantaranya organisasi kemasyarakatan dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan atau negara lain dan lembaga/badan internasional yang mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya tanpa izin, termasuk organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang yang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila serta melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan dan melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia termasuk tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemberlakuan sanksi administratif terhadap organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum atas bentuk-bentuk larangan terdiri atas peringatan tertulis; penghentian kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga Negara asing selain dikenakan sanksi administratif, berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci:  Larangan, Organisasi Kemasyarakatan, Sanksi Administratif.
KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM MENDUKUNG USAHA PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS Rumbemba, Dezzianna
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kerjasama internasional untuk mendukung usaha memajukan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan bagaimana tujuan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kerjasama internasional untuk mendukung usaha memajukan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan pemerintah dengan menjalin kerja sama internasional dengan negara yang mendukung usaha memajukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.  Pemerintah wajib mengarusutamakan isu disabilitas dalam menjalin kerja sama internasional dan dapat dilakukan dengan cara: bertukar informasi dan pengalaman, program pelatihan, praktik terbaik, penelitian, ilmu pengetahuan; dan/atau alih teknologi. 2. Tujuan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas diantaranya mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara, menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas; mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahteralahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.Kata kunci:  Kerjasama Internasional, Pemenuhan Hak, Penyandang Disabilitas
FUNGSI DAN PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG Tobeoto, Brando
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang Pembentukan Undang-Undang  dan bagaiaman dasar hukum tentang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkenan dengan pelaksanaan fungsi legislasi DPR, telah menjadi pemahaman umum bahwa sebagian besar bahkan hampir sebagian rancangannya datang dari presiden terlebih pada era orde baru. Keadaan yang demikian betapa pemerintah memiliki peran yang jauh lebih besar dalam perbuatan Undang-Undang dibandingkan DPR.  Bahwa praktik ketatanegaraan pihak pemerintah lebih banyak mendominasi dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) dibandingkan  dengan lembaga legislatif, pada umumnya disebabkan oleh beberapa hal, pertama, pemerintah yang paling banyak memiliki informasi atau paling mengetahui mengenai apa, kapan dan mengapa sesuatu kebijakan harus diatur dengan undang-undang. 2. DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum yang di resmikan dengan keputusan presiden dengan masa jabatan 5 tahun dan berakhir bersama-sama pada saat anggota DPR yang baru, mengucapkan sumpah yang dipanduh oleh ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Adapun pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang memiliki tugas memimpin sidang-sidang, serta menyusun rencana kerja dan menjadi juru bicara DPR.Kata kunci: Fungsi dan Peran, Dewan Perwakilan Rakyat, Pembentukan Undang-Undang
PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PASAL 310 KUHP DAN PASAL 27 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE Priambudi, Rafiki Candra
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 310 KUHP pada Tindak Pidana pencemaran nama baik dan bagaimana korelasi antara Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Adapun yang dimaksud dengan kehormatan adalah mencakup kemampuan, ilmu, dan akhlak perangai. Dengan menuduhkan sesuatu hal : Unsur ini merupakan unsur penting dalam pencemaran/penistaan, yaitu untuk tindak pidana (delik) pencemaran dan pencemaran tertulis, harus dituduhkan sesuatu hal atau dituduhan suatu perbuatan tertentu. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri tersebut untuk kepentingan umum atau untuk membela diri karena terpaksa.” Ayat (3) dan Pasal 310 KUHPidana merupakan suatu ayat yang meniadakan dapat dipidananya perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal 310 KUHPidana. 2. Dengan diundangkannya UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kita kenal dengan istilah Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan suatu bentuk antisipasi dari Pemerintah bersama dengan DPR dari adanya suatu kemungkinan-kemungkinan dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik diuraikan mengenai maksud dan tujuan pemerintah dalam pembentukkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik ini, dimana Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, dan kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik.Kata kunci: Pencemaran, Nama Baik, Pasal 310 Kuhp Dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE
HAK PEJABAT PEMERINTAHAN MENGGUNAKAN KEWENANGAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN ATAU TINDAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG DMINISTRASI PEMERINTAHAN Senduk, Brigita C.
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang terhadap pejabat pemerintahan dan bagaimana hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang terhadap pejabat pemerintahan, yaitu pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang meliputi: larangan melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan administrasi pemerintahan bagi kepentingan masyarakat. 2. Hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan merupakan bagian dari pengaturan administrasi pemerintahan untuk menjamin hak pejabat dalam menggunakan kewenanganya dalam mengabil keputusan atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Hak pejabat pemerintahan untuk melaksanakan kekuasaan negara terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Agar warga masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan atau tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.Kata kunci: Hak Pejabat Pemerintahan, Kewenangan, Keputusan Atau Tindakan, Administrasi Pemerintahan
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOMI BARU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Mumek, Gwyne E.
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pembentukan suatu Daerah Otonom Baru dan bagaimanakah solusi pengaturan bagi daerah otonom yang baru dimekarkan tetapi dinyatakan gagal dalam melaksanakan otonomi daerah di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prosedur pembentukan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2007 sebagian besar aspirasi masyarakat. Selanjutnya usulan tentang pemekaran daerah tersebut disampaikan kepada provinsi dan daerah provinsi dan daerah provinsi menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah pusat. Adapun persyaratan yang ditentukan untuk memekarkan suatu daerah adalah tiga persyaratan yaitu, persyaratan administratif, teknis, dan persyaratan fisik kewilayahan. Berkaitan dengan persyaratan untuk memekarkan satu daerah, sedikit mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang hanya menentukan dua persyaratan yaitu persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga menentukan bahwa apabila satu daerah akan dimekarkan, maka daerah tersebut harus melalui tahapan daerah persiapan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sangat ketat dalam mengatur pemekaran daerah, namun sampai saat ini aturan pelaksana dari UU Nomor 23 Tahun 2014 belum ada. 2. Ketentuan yang mengatur tentang daerah yang gagal dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesungguhnya telah diatur dalam UU No.22 tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, dan UU Nomor 23 Tahun 2014. Dimana Pasal 6 ayat (1) UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004, serta Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit menentukan bahwa apabila satu daerah dinyatakan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, maka daerah tersebut harus di gabungkan dengan daerah lain. Hanya saja, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang penggabungan daerah dan mekanisme penggabungannya.Kata kunci: daerah otonomi baru; pemerintahan daerah;

Page 1 of 3 | Total Record : 21


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue