cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum" : 4 Documents clear
PENANGANAN TERHADAP KEKERASAN FISIK PEREMPUAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA OLEH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Ningrum, Dwi Trindah
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peneliti menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang dikenal dengan penelitian norma hukum yang bersifat kualitatif. Tipe penelitian yaitu penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan tentang kekerasan perempuan dan Perlindungan HAM perempuan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara. Memperkuat analisis normatif dilakukan penelitian lapangan untuk melihat penerapan hukum oleh kepolisian dalam perlindungan HAM perempuan yang mengalami kekerasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penanganan terhadap kekerasan fisik perempuan sebagai perlindungan hak asasi manusia oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah dilakukan semaksimalnya dengan memperhatikan pengaruh secara psikis dari pihak korban akibat perlakuan kekerasan. Dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah berupaya melakukan penegakan hukum dalam proses penanganan korban dan penindakan terhadap pelaku..Kata Kunci: Kekerasan Fisik, Perempuan, Perlindungan Hak Asasi Manusia
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA LAUT DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Netanyahu, Efraim Kristya
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pekerja laut dan ketenagakerjaan, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, buku literatur dan kasus-kasus hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Selain itu penulis mengambil sumber data primer yang didapat langsung dari lapangan sebagai tambahan. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan tersebut yaitu dengan menggunakan studi dokumenter. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan meneliti kelengkapan data tersebut, melakukan penyusunan data pada tiap pokok pembahasan secara sistematis dan mengelompokkan data tersebut menurut pokok bahasan. Metode pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.  Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan perjanjian kerja laut hakikatnya sama dengan perjanjian kerja pada umumnya yang membedakannya perjanjian kerja laut khusus dibuat untuk pelaut yang memiliki keahlian atau keterampilan khusus sebagai awak kapal. Dengan demikian dalam pembuatan perjanjian kerja laut harus juga memperhatikan beberapa ketentuan baik dalam UU No. 13 Tahun 2003, KUHPerdata, maupun KUHDagang oleh sebab itu hak-hak yang akan didapatkan pekerja laut ketika terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja tetap harus mengikuti hukum ketenagakerjaan tetapi juga tidak mengesampingkan perjanjian kerja laut.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Laut, Pemutusan Hubungan Kerja
KAJIAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PRAKTIK KID INFLUENCER Sudirna, Adi Saptia
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif eksplanatoris. Adapun data-data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Setelah data sekunder dan data primer terkumpul dan diolah, untuk menentukan hal yang baik dalam melakukan pengolahan data, melalui kegiatan editing, interpretasi, dan sistematisasi. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari penelitian yang sudah terkumpul, disini peneliti penulis sebagai instrumen utama dalam analisis akan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsepsi dan Prinsip Kid Influencer, tidak bisa terlepas dari cara melihat sejarah, peraturan perundang-undangan, kedudukan hukum, kecakapan hukum serta pastinya prinsip hukum yang berkenaan dengan Kid Influencer itu sendiri. Sejarah lahirnya Kid Influencer, fenomena lahirnya Influencer secara umum sangat erat kaitannya dengan munculnya teknologi serta konsumerisme. Seiring berkembangnya teknologi tersebut, sehingga melahirkan platform media sosial seperti Instagram, Youtube, Twitter dan lain-lain. Pelaksanaan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada harus mampu terimplementasi dengan baik, dengan mengarahkan stake holder yang ada baik orang tua/wali dan atau manajemen Kid Influencer Pemerintah dan Masyarakat, terkhusus perihal pendapatan dari aktifitas Kid Influencer yang pengelolaannya bukan Kid Influcer secara langsung karena ketidak cakapan dirinya dalam melakukan perbuatan hukum, maka jaminan terhadap pendapatan hasil dari Kid Influencer sendiri perlu diperhatikan.Kata Kunci: Kid Influencer, Hak  Asasi  Manusia
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN DUMPING LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) Maulana, Angga
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder. Tipe penelitian hukumnya adalah kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil kajian dipaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis sebagai karya ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan pidana terhadap perusahaan yang melakukan dumping Limbah B3 telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 dan juga dalam PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, selain itu juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan limbah B3. Namun implementasi aturan melalui penegakan hukum lingkungan pidana terhadap perusahaan yang melakukan dumping limbah B3 masih lemah dan belum maksimal, dikarenakan terkendala oleh berbagai faktor baik faktor hukumnya sendiri dimana sanksi pidana masih dijadikan sebagai sarana terakhir dalam penyelesaian pencemaran limbah, faktor penegak hukum tidak tegasnya aparat penegak hukum serta kurangnya SDM dalam bidang lingkungan hidup dari aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang tidak mendukung, faktor masyarakat dan budaya yaitu pemahaman akan bahayanya limbah serta kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat masih kurang.Kata Kunci: Lingkungan, Pidana, Perusahaan Dumping, Limbah B3

Page 1 of 1 | Total Record : 4


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue