Articles
20 Documents
Search results for
, issue
"Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum"
:
20 Documents
clear
KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN COVID-19 DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA
Simbolon, Stephen J. S.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum dalam penanganan COVID-19 dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesiadan apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan hukum terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebijakan hukum oleh Pemerintah RI dalam menangani pandemi, yaitu dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang disahkan melalui Keputusan Presiden RI No.7 Tahun 2020, yang kemudian diperbaharui melalui Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun 2020. Indonesia mengambil kebijakan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pada prinsipnya dilaksanakan untuk menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas didasarkan pada pertimbangan epidemiologis; besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Pengaturan PSBB ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan secara teknis dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. 2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan hukum terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, antara lain: a. Masalah komunikasi karena penggunaan bahasa yang kurang dipahami oleh sebagian besar masyarakat mengenai protokol kesehatan terutama aturan mengenai pelaksanaan PSBB untuk menekan laju persebaran COVID-19 sehingga banyak yang tidak patuh bahkan melanggar anjuran serta himbauan dari pemerintah; b. Kurangnya kerjasama pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah laju persebaran COVID-19 di daerah masing-masing; c. Proses birokrasi PSBB yang rumit mulai dari mendapatkan persetujuan pemerintah pusat hingga penerapannnya agar bisa diterima dan dipatuhi oleh masyarakat. Proses tersebut memerlukan beberapa waktu padahal penanganan COVID-19 secara dini dapat membantu menekan laju persebarannya agar tidak meluas lagi.Kata kunci: covid-19; kebijakan hukum;
TINDAK PIDANA PEREDARAN FILM TANPA LULUS SENSOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN
Umbas, Angel Anastasis
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah  pengaturan hukum mengenai sensor film berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dan bagaimanakah tindak pidana peredaran film tanpa lulus sensor menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Pengaturan hukum mengenai sensor film berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman mengatur setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. Surat tanda lulus sensor diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi: penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum, penentuan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum, dan penentuan penggolongan usia penonton film. Penyensoran dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film. Untuk melakukan penyensoran dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen. 2. Tindak pidana peredaran film tanpa lulus sensor menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, terjadi apabila ada perbuatan yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Kata kunci: film; peredaran fim; sensor;
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13/PUU-XVI/2018 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
Fareza, Umi Chalsum
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengtahui bagaimanakah mekanisme pengesahan perjanjian internasional menurut Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional dan bagaimanakah pertimbangan hukum oleh Mahkamah Konstitusi atas putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 terhadap Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses pengesahan perjanjian internasional  dilihat  dari  dua perspektif, yakni eksternal dan internal.Pembagian wewenang lembaga negara (treaty making power) dalam prosedur  pengesahan  perjanjian internasional merupakan bagian dari perspektif internal, setiap negara memiliki tugas dan wewenang lembaga yang berbeda sehingga konsep treaty making power dalam prosedur  pengesahan  perjanjian internasional juga berbeda-beda. Pengesahan Perjanjian Internasional kedalam hukum nasional merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 baik berbentuk UU ataupun Peraturan Presiden. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018 memberikan dampak berupa penafsiran baru dan perubahan terhadap  proses pengesahan perjanjian internasional di Indonesia. Persetujuan DPR dapat diwujudkan  dengan  mekanisme konsultasi antara Pemerintah dan DPR dalam bentuk rekomendasi, sedangkan  pengesahan  hukum nasional  diwujudkan  dengan diterbitkannya undang-undang atau peraturan  presiden  sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Perjanjian Internasional. Pasal 10 UU Perjanjian  Internasional,  yakni dengan menghapuskan kategori a-f perjanjian internasional yang harus disahkan dengan undang-undang, dan menggantinya dengan frasa “perjanjian  internasional  yang memiliki akibat  yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta  berkaitan dengan beban keuangan negaradan/atau mengharuskan adanya perubahan/ pembentukan undang-undangâ€Â sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945.Kata kunci: pengesahan perjanjian internasional; mahkamah konstitusi;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK AKIBAT PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Matantu, Kesia Tamalasari
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK ditinjau dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimanakah peran pemerintah dalam menunjang pemenuhan hak dan kewajiban para pekerja yang di PHK dan Dirumahkan pasca pandemi Covid-19, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. KebijakanPemutusanHubunganKerja(PHK) dalam masa pandemi covid-19 yang dijadikan alibi oleh beberapa perusahaan dirasa tidak logis,karena beberapa perusahaan berdalih dengan force majeure . Dimana alasan tersebut tidak bisa dikategorikan dengan wabah yang sedang merembak di Indonesia, Covid-19, dan wabah tersebut juga tidak dikategorikan dengan Bencana Nasional. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kerugian yang diakibatkan oleh perusahaan belum mencapai 2 tahun maka perusahaan tidak bisa memutus hubungan kerja begitu saja. Maka perlu adanya upaya lain yang diberikan oleh perusahaan atau pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid-19 kepada para pekerja yang di PHK agar dapat membatasi waktu kerja/lembur danpara pekerja bisa dirumahkan dengan tidak memutus hubungan kerja. Dengan hal tersebut dapat membantu pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran dan dapat membantu pemerintah menumbuhkan perekonomian dikala pandemi Covid-19. 2. Perlunya mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait dengan Perlindungan Tenaga Kerja dalam situasi Pandemi COVID-19 agar bersifat lebih mengikat kepada para pengusaha yang masih mempekerjakan tenaga kerjanya ditengah situasi Pandemi COVID-19 agar dapat melindungi status kerja supaya terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja.Kata kunci: pekerja; phk akibat pandemi
PENGATURAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUNA JASA DAN PENYEDIA JASA DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Sumual, Gideon F.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam kontrak kerja konstruksi dan bagaimana pengelolaan jasa konstruksi yang sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja konstruksi. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan untuk mengakomodasi bentuk-bentuk Kontrak Kerja Konstruksi yang berkembang di masyarakat. 2. Pengelolaan jasa konstruksi yang sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja konstruksi di mana penyedia jasa dan subpenyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus dilakukan sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja konstruksi dan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.Kata kunci: Pengaturan, Hubungan Kerja,  Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, Kontrak Kerja Konstruksi
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Turang, Christofel
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan apa akibat hukum pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah ketentuan dan hubungan hukum dalam bentuk perjanjian kerja antara seorang sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan pejabat instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan tugas dan kewajiban dalam jangka atau masa tertentu atau bersifat sementara/temporer. Berbeda dari Pegawai Negeri Sipil yang masanya tidak dibatasi walaupun Aparatur Sipil Negara itu sendiri terdiri dari Unsur Pegawai Negeri Sipil dan unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun hak, tugas dan kewenangannya berbeda. 2. Perjanjian kerja pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah ikatan hukum yang menempatkan posisinya pada posisi lemah dan tidak berdaya berhadapan dengan penilaian kinerja, kompetensi dan lain sebagainya dalam rangka dapat-tidak diperpanjangnya perjanjian kerja pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.Kata kunci: aparatur sipil negara; pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Sumakul, Tifany Wulan
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan seleksi terbuka bagi aparatur sipil negara (ASN) menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 dan bagaimana implementasi sistem merit dalam pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, yang dengan metode penelitian hukuim normatif disimpulkan: 1. Mekanisme Pengadaan Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mewujudkan agenda reformasi birokrasi dalam rangka memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di bidang kepegawaian, namun dalam prakteknya didapati terjadi praktik diskriminatif terhadap kelompok minoritas (minoritas seksual, transgender, dan disabilitas) yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Hak Asasi Manusia. 2. Implementasi sistem merit dalam pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pertama (JPT) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil di daerah masih kurang baik, KASN mengatakan masih menemukan praktik jual beli jabatan dalam sistem lelang jabatan di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini dikarenakan belum dibentuknya perwakilan KASN di daerah sebagai lembaga yang mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah dan kurang kuatnya peran KASN sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengendalikan sistem merit.Kata kunci: aparatur sipil negara; seleksi terbuka;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN COVID-19 MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Riyanti, Dinda Nur
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hak-hak pasien menurut UU Kesehatan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU Praktik Kedokteran UU No. 29 Tahun 2004 dan bagaimana perlindungan hukum bagi pasien COVID-19 menurut hukum positif Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasien mempunyai hak-hak untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap dari dokternya; meminta pendapat dokter lain; mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis; menolak tindakan medis; dan mendapatkan isi rekam medis. Sedangkan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan; setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau dan berhak secara amandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan; setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab; dan setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan. 2. Perlindungan hukum bagi pasien COVID-19 adalah terutama untuk tidak disebar luaskan identitas dirinya ke publik demikian juga tentang rahasia kondisi kesehatannya sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan kemudian pasien COVID-19 dapat diberikan perlindungan berupa upaya hukum perdata, upaya hukum pidana dan upaya sanksi administrasi. Namun demikian pasien COVID-19 wajib mentaati dan menjalankan ketentuan UU No. 6 Tahun 2018 tentang karantina agar penyakitnya tidak menyebar kepada orang lain dan juga agar identitasnya tidak diketahui orang banyak.Kata kunci: covid-19; pasien
EKSISTENSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN KINERJA PEMERINTAH DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Sundah, Tezalonika Mirandah
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pemerintahan Desa dan bagaimana peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi kinerja Pemerintah Desa sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa yan dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan Desa telah ada sejak berlakunya Undang-undang Pemerintahan Daerah di bawah UU Tentang Desa yang berlaku sampai saat ini. Bersama dengan Kepala Desa BPD menjalankan fungsi pemerintahan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mengawasi jalannya Pemerintahan Desa. Dalam kenyataanya Eksistensi Badan Permusyawaratan Desa Sendiri banyak yang belum menjalankan peran dan fungsinya contohnya seperti tidak menjalankan salah satu fungsinya untuk menggali aspirasi masyarakat dikarenakan ketua BPD sangat dekat dengan kepala Desa dengan hal itu aspirasi dari masyarakat untuk desa dan juga Pemerintah Desa tidak Tersalurkan. Ada juga Dalam riset tersebut, penilaian berupa adakah aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan RPJMDes, musyawarah BPD, musyawarah desa, koordinasi dengan Pemdes, Pembahasan Peraturan Desa, dan Kesepakatan Perdes bersama Kades. Dari beberapa penelitian tersebut, masih banyak desa yang belum optimal menjalankan hal tersebut. 2. BPD menjalankan peran dan fungsinya seperti membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan juga melakukan pengawasan Kinerja Kepala Desa. BPD yang seharusnya berperan dalam memecahkan masalah yang terjadi di Desa dengan secara proaktif dalam memeberi masukan kepada pemerintah desa ataupun menerima aspirasi masyarakat untuk dibahas Bersama kepala desa tapi tidak berjalan sebagaimana seharusnya, dapat dikatakan bahwa pemerintah desa mengemban fungsi eksekutif sedangkan BPD mengemban fungsi legislatif.Kata kunci: desa; badan permusyawaratan desa;
KEDUDUKAN DAN KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Aiba, Brando
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimana konsep ideal kemandirian kejaksaan dalam sistem ketatangeraan Republik Indonesia  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia di dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, ditinjau menurut ketiga undang – undang yang mengatur tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Undang – Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa kedudukan kejaksaan sebagai suatu lembaga pemerintahan yang melakukan kekuasaan negara di bidang penuntutan, bila dilihat dari sudut kedudukan mengandung makna bahwa kejaksaan merupakan suatu lembaga yang berada disuatu kekuasaan eksekutif. Kesimpulan ini, diperkuat lagi dengan kedudukan Jaksa Agung, sebagai pemimpin dan penanggung jawab tertinggi dalam bidang penuntutan, sebagai pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sedangkan dilihat dari sisi kewenangan kejaksaan melakukan penuntutan berarti kejaksaan menjalankan kekuasaan yudikatif. 2. Konsep ideal kemandirian Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sebagaimana pelaksana kekuasaan kehakiman, kekuasaan negara dalam penuntutan bahwa independensi kejaksaan harus pula terwujud dalam payung hukum yang melandasi tugas dan wewenang serta menunjang keindependensian Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Republik Indonesia adalah harus menjadi bagian dari kekuasaan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman yang independen tidak dicampuri oleh kekuasaan dari pihak manapun.Kata kunci: kejaksaan; ketatanegaraan