cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 18 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum" : 18 Documents clear
HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH STUDY DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD Sedu, Onasis Okriyanto
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengertahui bagaimana Mekenisme Penetapan Keputusan KPUD Tentang Penetapan Hasil  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan bagaimana akibat Hukum Keputusan Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemilihan Kepala Daerah, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa penetapan hasil menuurut Komisi Pemilihan Umum Daerah  dapat dilakukan dengan cara yaitu, mengumpulkan dokument hasil rekapitilasi pleno Pemungutan surat suara di TPS desa, kecamatan, serta Kabupaten/kota. Kemudian untuk menetapkan hasil pilkada, KPUD menunggu kepastian ada tidaknya sengketa hasil pilkada Kecuali satu hal, yakni perselisihan hasil pilkada yang akan digugat di Mahkama Konstitusi. 2. Bahwa dalam penyelesaian sengketa Pilkada, Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (binding), mengandung 4 (empat) makna hukum, yaitu: Pertama, guna mewujudkan kepastian hukum sesegera mungkin bagi para pihak yang bersengketa. Kedua, eksistensi Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan konstitusional. Ketiga, bermakna sebagai salah satu bentuk pengendalian sosial yang dilakukan Mahkamah Konstitusi. Keempat, sebagai penjaga dan penafsir tunggal konstitusi. Pada dasarnya, Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (binding), melahirkan sejumlah akibat hukum dalam penerapannya, yakni putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan akibat hukum yang bermakna positif dan akibat hukum yang bermakna negatif. Adapun akibat hukum yang bermakna positif, yaitu: Mengakhiri suatu sengketa hukum; Menjaga prinsip checks and balances; dan Mendorong terjadinya proses politik. Mengikat dalam arti negatif, artinya bahwa hakim tidak boleh memutus lagi perkara yang pernah diputus sebelumnya antara pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama.Kata kunci: pemilihan depala daerah; 
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA MASYARAKAT TERHADAP TINDAKAN DISKRIMINASI ETNIS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS Ririn, Lorensia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui  bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi warga masyarakat terhadap tindakan diskriminasi etnis dan agama menurut undang-undang no 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan bagaimana tindakan pemerintah dalam menangani diskriminasi yang    semakin marak terjadi dalam masyarakat yanfg dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan Hukum yang dapat diterima warga masyarakat terhadap tindakan diskrminasi etnis dan agama, yaitu dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyediakan lembaga Komnas HAM   Selain itu dalam UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengatur mengenai sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku diskriminasi , serta dapat menuntut ganti kerugian.  bagi warga masyarakat yang merasa hak asasinya telah dilanggar dengan tindakan diskriminasi dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib seperti kepolisian atau Komnas HAM, maka pelaku akan dijerat dengan hukuman yang sesuai dengan ketentuan KUHP, karena undang-undang tentang HAM belum mengatur lebih jauh mengenai sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku tindakan diskriminasi dan peradilan HAM juga masih belum pasti. 2. Tindakan pemerintah dalam menangani tindakan diskriminasi yang semakin sering terjadi tidak relevan dengan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat, pemerintah kerap kali acuh tak acuh jika terjadi tindakan diskriminasi, dengan kata lain penegakan HAM dalam tindakan diskriminasi kurang mendapat perhatian dan sering ditemui pemerintah menjadi salah satu pelaku tindakan diskriminasi dalam masyarakat.Kata kunci: diskriminasi etnis; diskriminasi ras;
PENGGUNAAN SENJATA KIMIA DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Kaunang, Ardeen Brando
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penegakan Hukum Humaniter Internasional Dalam Penggunaan Senjata Kimia Pada Konflik Internal Bersenjata di Suriah dan bagaimana Tanggung Jawab Suriah Atas Pelanggaran Konflik Internal Bersenjata Bila Ditinjau Dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional  di mana dengan metode penelitian hukum normartif disimpulkan: 1.  Senjata kimia merupakan senjata yang dilarang untuk digunakan dalam konflik bersenjata baik yang bersifat internasional maupun non-internasional.Maka,  penggunaan senjata kimiadalam konflik bersenjata yang terjadidi Suriah dapat dikategorikan melanggar Hukum Humaniter Internasional, karena melanggar asas-asas dalam peperangan yaitu asas kepentingan militer; Asas Kemanusiaan dan Asas Kesatriaan serta Prinsip Pembatasan, Prinsip Proporsionalitas dan Prinsip Pembeda. Selanjutnya Dalam konflik internal Suriah terdapat beberapa kendala yuridis, yakni Suriah bukan negara pihak dari beberapa konvensi internasional, yakni Protokol Tambahan II tahun 1977dan Konvensi Senjata Kimia. Akan tetapi Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur tentang konflik bersenjata non-internasional tetap berlaku karena Suriah merupakan negara pihak. Kendala lain adalah adanya Veto dari 2 (dua) anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu China dan Rusia yang menggagalkan rancangan resolusi Dewan Keamanan pada Suriah. Terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada Suriah, yakni sanksi non militer dan sanksi militer serta dikeluarkan dari keanggotaan organisasi internasional. 2. Bentuk tanggung jawab pemerintah Suriah atas kejahatan perang yang terjadi di wilayahnya adalah dengan mengadili pelaku kejahatan di hadapan ICC atau dengan mengadili pelaku kejahatan dengan Hukum Nasional. Selain itu bentuk tanggung jawab Suriah dapat dilakukan dengan memberikan dukungan kepada Dewan Keamanan PBB untuk dapat memulai sidang terhadap pelaku kejahatan perang yang terjadi di Suriah dan membawa kasus ini ke hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).Kata kunci: senjata kimia; konflik bersenjata; suriah;
PERAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM PENANGANAN KASUS KEJAHATAN GENOSIDA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Tutkey, Serin Prisilia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja kewenangan PBB dalam menagani kasus Kejahatan Genosida menurut Hukum Internasional dan bagaimana peranan PBB dalam penyelesaian kasus dugaan Kejahatan Genosida Etnis Rohingya di Myanmar di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menangani kasus Kejahatan Genosida menurut hukum iternasional, Kewenangan PBB sebagai salah satu oganisasi internasional yang mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga kedamaian dan keamanan Internasional. Pada bab VI dan VIII Piagam PBB dijelaskan PBB mempunyai kewenangan untuk membantu melindungi populasi dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan. PBB mempunyai peran penting seperti dalam pencarin fakta-fakta dan penanganan bagi korban kejahatan genosida. Kejahatan genosida telah menjadi sorotan di dunia internasional, maka dari itu PBB yang memiliki tanggung jawab dan yang mempunyai kewenangan yang sangat penting dalam menangani kasus seperti ini. Maka dari itu PBB harus menjalankan perannya sesuai yang telah diatur dalam Piagam PBB. 2. Berdasarkan pada pasal 33 Piagam PBB, para pihak yang bersengketa (etnis Rohingya dan pemerintah Myanmar serta warga Myanmar), upaya hukum yang dapat dilakukan masyarakat internasional untuk menghentikan dan menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Myanmar yaitu dengan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan menggunakan mediasi terlebih dahulu. Apabila dengan cara tersebut tidak berhasil, Dewan Keamanan PBB dapat mengajukan kasus yang terjadi ke peradilan internasional  seperti Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang diatur dalam Statuta Roma 1998. Mahkamah Pidana Internasional juga mempunyai keterbatasan yurisdiksi yaitu yurisdiksi Ratione Temporis. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan model pengadilan baru seperti, Pengadilan Campuran (Hybrid Tribunal). Dalam perspektif hukum pidana internasional pada dasarnya sangat pantas diterapkan dalam menangani suatu masalah kejahatan internasional yang tidak dapat ditangani oleh Mahkamah Pidana Internasional maupun suatu negara tertentu yang terjadi suatu kejahatan internasional.Kata kunci: genosida;
UPAYA ADMINISTRATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Pontowulaeng, Mikhael
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yakni untuk mengetahui bagaimana prosedur upaya administratif menurut undang–undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan  dan bagaimana kedudukan para pihak dalam penyelesaian sengketa tata Usaha Negara, di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tentunya kedudukan bagi para pihak  yaitu penggugat masyarakat/badan hukum perdata dan terggugat badan/pejabat tata usaha negara dalam penyelesaian sengketa sama di mata hukum. Penggugat dalam sengketa TUN juga adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara, sehingga penggugat memiliki kewenagan hukum untuk melakukan proses penuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi demi menjamin keadilan dan kepastian hukum. 2. Dalam sistem peradilan tata usaha negara , upaya administratif telah diakui dalam hukum positif di Indonesia sebagai bagian dari sistem peradilan tata usaha negara, karena upaya administratif merupakan komponen khusus yang berkaitan dengan peradilan tata usaha negara dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sisi positif juga dari upaya administratif ini selain merupakan sarana perlindungan bagi masyarakat/badan hukum perdata yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan dari pejabat TUN, upaya administratif ini merupakan tahap dalam melakukan penilaian secara lengkap terhadap Keputusan Tata Usaha Negara baik dari segi legalitas apakah sudah sesuai dengan AUPB/peraturan perundang– undangan yang berlaku, karena kalau KTUN yang dikeluarkan oleh pejabat TUN itu bertentangan dengan AUPB/Peraturan perundan-undangan yang berlaku maka kewibawaan dari pada pemerintah itu sendiri akan tidak baik di mata publik. Terkait upaya administratif yang diatur oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 selain membuka ruang bagi masyarakat/badan hukum perdata yang merasa dirugikan, pihak Mahkamah Agung juga telah bertindak responsif dengan mengeluarkan peraturan pelaksana yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh Upaya Administrasi, sehingga dalam peraturan tersebut berarti  upaya administrasi menjadi kewajiban juga yang harus ditempuh atau syarat formal sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, karena secara konseptual upaya administratif merupakan mekanisme pengajuan keberatan dan atau banding administratif terhadap keputusan pemerintahan dalam lingkungan internal pemerintahan.Kata kunci: upaya administratif; sengketa tata usaha negara; administrasi pemerintahan;
PENEGAKAN HUKUM UNTUK MELINDUNGI KEANEKARAGAMAN HAYATI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1983 TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA Suwarsono, Maria Angelina
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dan penerapannya dalam melindungi keanekaragaman hayati menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagaimana penegakan hukum terhadap pengelolaan keanekaragaman hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum dan penerapannya dalam melindungi keanekaragaman hayati menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa berdasarkan perlindungan keanekaragaman hayati yang mengacu pada pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati di laut. Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang, maka Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia untuk mempercepat peningkatan kemampuan usaha perikanan Indonesia. Pemanfaatan sumber daya laut senantiasa didasarkan pada strategi berkelanjutan (sustainable), dimana pemanfaatan dan pendayagunaannya harus memperhatikan aspek pelestarian. 2. Penegakan hukum terhadap pengelolaan keanekaragaman hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia belum maksimal sejalan dengan kebutuhan eksplorasi dan eksploitasi di laut ZEE serta dampak lingkungan yang terjadi yang diakibatkan dari reklamasi laut, pembangunan resort, pembuangan limbah, illegal fishing dan penambangan karang. Pencemaran laut yang disebabkan oleh pembuangan limbah di laut dan ancaman perusakan lingkungan akibat dari proses pembangunan yang menyampingkan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kondisi tersebut disebabkan oleh kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan dari pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya alam di laut.Kata kunci: keanekaragaman hayati; zona ekonomi eksklusif;
KEPASTIAN HUKUM PENJAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK Malele, Fillia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan diadakannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang sertifikat tanah hak milik sebagai jaminan pinjaman kredit pada Bank dan bagaimana kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa apabila nasabah pemilik sertifikat tidak mampu membayar cicilan kredit sehingga terjadi kredit macet, yang mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Sertifikat Hak Milik Atas Tanah dapat dijadikan jaminan kredit bank dengan mengacu pada dua aturan yaitu Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 yang mengatur tentang Kredit dan Persyaratannya serta Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu Pengaturan tentang Pembebanan Hak Tanggungan pada sertifikat hak milik atas tanah. Dengan dua aturan tersebut, maka sertifikat hak milik atas tanah menjadi jaminan dalam pemberian kredit perbankan karena pemilik sertifikat hak milik atas tanah dianggap dan dipercaya oleh bank mampu mengembalikan angsuran pengembalian pinjaman kredit. 2. Kepastian hukum terhadap penyelesaian kredit macet terkait dengan jaminan sertifikat tanah untuk kredit bank telah diatur baik dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Kredit Macet baik melalui bank maupun lewat lembaga-lembaga lain maupun pengadilan. Apabila sengketa sampai di pengadilan, maka prosedur penanganan sengketa kredit macet mengikuti proses hukum acara perdata di mana baik kreditur maupun debitur membuktikan haknya yang dilanggar. Penyelesaian sengketa sertifikat sebagai jaminan kredit bank menjadi rumit apabila ternyata sertifikat yang dijaminkan adalah sertifikat ganda dan sertifikat palsu, maka sengketa akan bertumbuh menjadi panjang dan dimintakan BPN untuk membatalkan sertifikat dan menghukum debitur ternyata sertifikat yang dijaminkan adalah palsu dan ganda.Kata kunci: sertifikat; kredit bank;
KEDUDUKAN HUKUM BAYI TABUNG DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA Palandeng, Lavenia R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak-hak anak dan prinsip-prinsip perlindungan anak menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimanakah status/kedudukan hukum bayi tabung dalam hukum positif Indonesia di mana dengan metode penelitgian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak-hak anak dan perlindungannya sudah diatur dengan jelas diatur oleh secbab itu masyarakat dan negara harus melakukan tugas dengan baik untuk melindungi anak-anak dengan hak-haknya sebab anak-anak adalah generasi penerus bangsa. 2. Bayi tabung yang berasal dari sel telur dan sperma suami istri yang sah yang kemudian ditransplantasikan ke dalam rahim istri, status/kedudukan hukumnya adalah sebagai anak sah, demikian juga dengan bayi tabung yang berasal dari sperma donor dimana program bayi tabung dengan metode ini adalah dengan izin/pengakuan dari suami. Sperma donor ditransplantasikan ke dalam rahim istri dengan izin dari suami. Untuk bayi tabung dengan menggunakan sel telur dan sperma dari suami istri namun menggunakan rahim ibu pengganti (surrogate mother) kedudukannya adalah anak angkat, namun bisa menjadi anak kandung apabila orang tua sudah melakukan prosedur pengangkatan anak menurut ketentuan yang berlaku.Kata kunci: bayi tabung;
SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 Kasenda, Queensy Elshadai
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melakukan pengawasan terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peranan KPPU dalam pengawasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah Undang – Undang Anti Monopoli dengan tugas dan wewenang yang begitu yang begitu luas mulai dari menerima laporan dari masyarakat atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melakukan penelitian tentang dugaan adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memutuskan dan menetapkan ada tidaknya dipihak pelaku usaha lain atau masyarakat, dan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. 2. Sanksi hukum terhadap pelaku praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah sanksi administrasi sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan. Sanksi administrasi berupa penetapan pembatalan perjanjian, perintah untuk menghentikan kegiatan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dan menetapkan pembatalan atas penggabungan badan usaha dan pengambil alihan saham. Sanksi pidana pokok berupa pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda paling lama eneam bulan. Serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha larangan menduduki jabatan direksi atau komisaris paling sedikit 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan penghentian kegiatan usaha.Kata kunci: monopoli; persaingan usaha tidak sehat;
PENGOPERASIAN PESAWAT TANPA AWAK (DRONE) DI RUANG UDARA INDONESIA DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2020 Gita, Sri
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan khusus pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di Indonesia dan mengapa perlu diatur batasan-batasan dalam penggunaaan peralatan bawaan pada pesawat udara tak berawak di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Drone di Indonesia sudah terkonstruksi dengan baik, yaitu dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan. Konstruksi hukum pengoperasin Drone dalam bentuk peraturan menteri (dalam hal ini menteri perhubungan), secara teknis akan lebih memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang tentang Penerbangan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam standar dan prosedur pada pengoperasian pesawat udara tanpa awak dalam rangka mewujudkan keselamatan penerbangan nasional di Indonesia. Masyarakat sipil pada umumnya menggunakan drone untuk memantau dan merekam kegiatan mereka seperti membuat video atau mengambil gambar, merekam kegiatan olahraga, kegiatan rekreasi, dan kegiatan lain yang bersifat positif.  Namun ada juga masyarakat yang menggunakan drone untuk tujuan kejahatan/negatif, seperti memantau kegiatan orang lain secara diam-diam termasuk perselingkuhannya, sehingga dapat mengganggu privasi seseorang, perilaku anti-sosial dan kegiatan yang berkaitan dengan terorisme. Selain itu, penjahat dan aktivis anti-pemerintah dapat menggunakan drone untuk memantau lokasi dan kegiatan polisi/aparat keamanan. Kegiatan yang kontra pengawasan ini dapat mengganggu keamanan. Untuk itu, perlu diatur batasan terhadap penggunaan peralatan bawaan pada pesawat udara tanpa awak atau drone.Kata kunci: pesawat tanpa awak; drone;

Page 1 of 2 | Total Record : 18


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue