cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum" : 20 Documents clear
ANALISIS YURIDIS TENTANG AMBANG BATAS PARLEMEN (PARLIAMENTARY THRESHOLD) DALAM PEMILIHAN UMUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PASCA KELUARNNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Nae, Sandri Saltiel
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi perubahan parliamentary threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bagaimana keberlangsunagn partai politik dengan adannya perubahan penentuan parliamentary theeshold di Pemilihan Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa Perubahan parliamentary threshold dalam setiap Undang-Undang Pemikihan Umum bertujuan untuk menyederhanakan partai dan menjaga stabilitas pemerintahan Ambang batas parlemen yang terdapat dalam Pasal 414 UU No. 7 Tahun 2017 pada dasarnya merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial, karena sistem multipartai merupakan bentuk kombinasi yang tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Parliamentary threshold diakui bukan satu-satunya cara untuk menyederhanakan partai politik, namun PT juga harus diakui sebagai salah satu cara yang paling efektif karena tidak mengancam eksistensi partai politik tertentu Konsep parliamentary threshold yang ideal terhadap sistem pemerintahan presidensial adalah Parlementary Threshold harus mampu mengakomodir semua golongan. 2Bahwa dampak perubahan terhadap partai politik yang tidak  memenuhi parliamentary threshold di pemilihan umum yakni hangusnya suara-suara partai kecil, dan angka yang ditetapkan dalam parliamentary threshold menjadikan partai politik semakin sulit untuk mengirimkan wakil-wakilnya ke parlemen. Dampak lain, menguatkan kelompok-kelompok partai mayoritas karena dengan angka parliamentary threshold 4% menjadikan partai-partai besar langgeng dalam kelembagaan partai.Kata kunci: Analisis Yuridis, Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold),  Pemilihan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DI KAWASAN PERBATASAN ANTARA INDONESIA DAN FILIPINA Makikama, Axel Alfa
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana  tanggung jawab  negara  terhadap  warga  negara dan bagaimana  pengaturan  negara  menurut  hukum  internasional terhadap warga negara Indonesia di kawasan perbatasan antara Indonesia dan Filipina yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab negara terhadap warga negara merupakan bentuk dari kewajiban negara dalam pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Tanggung jawab negara timbul, sebagai akibat dari pelanggaran hukum internasional oleh negara yaitu, melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (action) dan melalaikan, tidak melakukan tindakan apapun, atau melakukan pembiaran (ommision) terhadap hak asasi manusia. Pengaturan mengenai tanggung jawab negara sendiri diatur dalam Draft Article Responsibility of States For Internationally Wrongfull Acts, ILC 2001 yang didalamnya mengatur tindakan berbuat atau tidak berbuat dari negara sehingga kepada negara dapat diminta pertanggungjawaban terhadap pelanggaran kewajiban internasional (breach of an international obligation). 2. Pengaturan negara terhadap warga negara di kawasan perbatasan antara Indonesia dan Filipina adalah merupakan salah satu instrumen dalam implikasi tanggung jawab negara terhadap warga negara yang berada di kawasan perbatasan. Hak dasar dari setiap Warga Keturunan Indonesia Pemukim di Filipina adalah yang menjadi objek utama yang harus dijamin oleh pemerintah dalam melaksanakan perintah konstitusi, guna meningkatkan sumber daya manusia dan pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal di kawasan perbatasan Indonesia dan Filipina. Adanya regulasi mengenai kawasan perbatasan lebih menegasakan bagaimana dan sampai sejauh mana batas untuk pemerintah dapat bertindak dan menjamin hak-hak dari warga Indonesia yang berada di kawasan perbatasan Filipina. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat maupun daerah di dalam pengelolaan kawasan perbatasan harus sesuai dengan aturan yang berlaku baik secara internasional maupun nasional agar tidak melanggar kewajiban internasional, baik oleh   eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sebab kebijakan suatu negara ditentukan  oleh lembaga-lembaga tersebut, karena kebijakan itu akan di lakukan oleh organ/pejabat yang melaksanakan kegiatan/tindakan di kawasan perbatasan khususnya dalam pengelolaan kawasan perbatasan.Kata kunci: kawasan perbatasan; warga negara indonesia;
KAJIAN YURIDIS PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK MENUJU SISTEM MULTIPARTAI SEDERHANA GUNA MEMPERKUAT STABILITAS DAN EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA Liling, Matthew Tommy
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum sistem kepartaian di Indonesia dan bagaimanakah mekanisme yuridis penyederhanaan partai politik di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum sistem kepartaian di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai saat ini sangat beragam, melalui proses perjalanan sejarah yang panjang Indonesia telah merasakan variasi-variasi sistem kepartaian. Pengaturan tentang partai politik di era awal kemerdekaan dibuka dengan Maklumat Pemerintah No. X tahun 1945 yang membuka keran pembentukan partai politik sehingga membawa Indonesia pada sistem multipartai. Pada masa demokrasi terpimpin Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden dan Penetapan Presiden (Penpres) No 13 tahun 1960. Dekrit Presiden menjadi tanda berakhirnya pemerintahan oleh partai-partai sedangkan Penpres No 13 tahun 1960 mengatur tentang pengakuan dan pengawasan dan pembubaran partai politik yang intinya partai-partai harus berlandaskan pada ideologi demokrasi terpimpin yaitu Nasakom. Pada era orde baru diadakan fusi partai politik dengan Undang-Undang No 3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya, Indonesia memasuki masa multipartai sederhana dengan konfigurasi dua (2) partai politik dan satu (1) golongan karya. Memasuki Era reformasi pasca lengsernya Soeharto, Presiden BJ Habibie mengeluarkan kebijakan interregnum yang menetapkan pemberlakuan kembali sistem multipartai. UU No 31 tahun 2002 Tentang Partai Politik dalam penjelasan umumnya ditegaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan multipartai sederhana dengan syarat kualitatif dan substantif. 2. Berkaitan dengan mekanisme yuridis penyederhanaan partai politik yang diterapkan di Indonesia sejak era reformasi adalah ambang batas (threshold ). Praktik Threshold atau ambang batas yang digunakan untuk menyederhanakan partai politik di Indonesia ada dua macam yaitu electoral threshold dan parlementary threshold. ET adalah ambang batas untuk partai politik dapat menjadi peserta pemilu, sedangkan PT adalah ambang batas bagi partai politik untuk bisa mendudukan calon yang diusungnya ke dalam parlemen. ET pertama kali diterapkan dengan Undang-Undang No 3 Tahun 1999 dengan besaran jumlah 2% kursi DPR untuk bisa mengikuti pemilu selanjutnya, sejak pemilu tahun 2009 PT mulai diberlakukan dengan UU No 10 Tahun 2008 yang menyatakan jumlah besar ambang batas suara untuk partai dapat mendudukan wakilnya di parlemen adalah 2,5% sedangkan pada Pemilu 2014 dengan UU No 12 tahun 2012 besaran PT dinaikkan menjadi 3,5% dan yang terakhir pemilu 2019 dengan UU No 7 tahun 2017 jumlah nominal PT dinaikkan lagi menjadi 4%.Kata kunci: partai politik; multipartai;
TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN DAN AKUNTABILITAS DANA DESA Bogar, Afrisya Stevania
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengelolaan dana Desa dan bagaimana penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana Desa. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pengelolaan dana desa adalah rangkaian kegiatan untuk memperoleh kepastian hukum dalam fungsi saling mengawasi antar perangkat desa yang melibatkan Kepala Desa, Aparatur Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa kemudian Pengelolaan keuangan desa dimulai dari perencanaan. Pertama kali diadakan musyawarah desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas hal-hal yang sifatnya strategis sesuai (Pasal 54 UU Desa). Kemudian, hasil musyawarah desa berupa perencanaan pembangunan desa ditindak lanjuti dengan musyawarah pembangunan perencanaan desa (musrenbangdes) yang diselenggarakan Kepala Desa dan perangkatnya. Musrenbangdes inilah yang membahas mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (selanjutnya disebut RPJMDes) tiap enam Tahun sekali dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta APBDes tiap setahun sekali. 2. Penerapan Prinsip Akuntabilitas dalam pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa telah diterapkan secara langsung dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang dijalankan oleh Kepala Desa beserta perangkat desa dengan cara Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota, Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota, Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.Kata kunci:  Tinjauan Yuridis, Pengelolaaan, Akuntabilitas, Dana Desa
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL DI DUNIA KERJA BERDASARKAN KONVENSI ILO NO. 190 TAHUN 2019 Palit, Bunga Revina
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dlakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk dan dampak dari kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di dunia kerja dan bagaimana peranan ILO dalam menghapus kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja berdasarkan Konvensi ILO No. 190 Tahun 2019 dan Rekomendasi No. 206, yang mana dengan metodfe penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja mencakup serangkaian perilaku yang bersifat seksual dan tidak diinginkan, baik melalui kontak fisik, lisan, isyarat, gambar atau tertulis, dan emosional atau psikologis. Apapun bentuknya, tindakan ini dapat mengakibatkan dampak negatif bagi korban maupun lingkungan kerja serta perusahaan. Pekerja yang menjadi korban dapat menderita berbagai konsekuensi kesehatan fisik dan psikologis yang negatif. Dampak negatif ini juga dapat menyebabkan konsekuensi yang serius dan biaya ekonomi yang tinggi bagi perusahaan, mempengaruhi fungsi perusahaan serta secara lebih umum pada dunia kerja. 2. Peranan ILO dalam upaya menghapus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja diawali dengan proses kelahiran kedua instrumen yang menjadi seruan tegas menentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Langkah ILO dalam mengadopsi Konvensi No. 190 dan Rekomendasi No. 206 memberikan kerangka aksi yang jelas serta peluang untuk membentuk masa depan dunia kerja yang bermartabat dan berkemanusiaan, bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Konvensi juga mengakui bahwa segala bentuk perilaku kekerasan dan pelecehan merupakan pelanggaran atau penyalahgunaan hak asasi manusia.Kata kunci: konvensi ilo;
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TERUMBU KARANG DI INDONESIA MENURUT HUKUM LAUT INTERNASIONAL Torano, Bernhard Enrico
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan dan pelestarian terumbu karang Di Indonesiadan bagaimana  penerapan sanksi terhadap pelaku perusakan terumbu karang Di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan dan pelestarian terumbu karang di Indonesia sudah terlaksana dengan baik dimana ada Unclos 1982 yang menjamin hal tersebut, dilengkapi juga dengan produk hukum Di Indonesia seperti Undang-undang, Keputusan Menteri bahkan sampai dengan Peraturan Daerah. Juga adanya usaha seperti ekowisata bahari juga semakin menjamin keberlangsungan terumbu karang Di Indonesia. 2. Penerapan sanksi terhadap pelaku perusakan terumbu karang Di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah berjalan seperti sebagaimana mestinya bisa dilihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan diterapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjerat kapal asing MT.Alex dan MV.Lyric Poet yang melintasi wilayah perairan Indonesia yang merusak terumbu karang yang berada di Perairan Karimata, Bangka Belitung.Kata kunci: terumbu karang; hukum laut;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 Songgigilan, Griffith
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Tenaga Medis Dalam Pelayanan Kesehatan Pada Masa Pandemik Covid-19 Berdasarkan UURI Nomor 36 Tahun 2009, bagaimana Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Berdasarkan UURI Nomor 36 Tahun 2009, dan bagaimana Perlindungan Hukum bagi Pasien Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Pada Masa Pandemik Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia 2009 Tentang Kesehatan, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpuilkan: 1. Tanggung jawab tenaga medis pada masa Pandemik Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 adalah mengutamakan keselamatan pasien dengan didasari Profesionalisme dan Kompentensi profesional sebagai faktor yang signifikan baik untuk penyedia layanan maupun pasien dalam pengevaluasian kualitas pelayanan. 2. Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 adalah membentuk kebijakan luarbiasa dalam rangka pencegahan, penindakan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana. 3. Perlindungan Hukum bagi Pasien Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Pada Masa Pandemik Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia 2009 Tentang Kesehatan adalah dengan menjamin terlaksananya hak-hak pasien serta penanganan medis secara professional.Kata kunci: pasien; pandemi covid-19;
KAJIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Mantiri, Sharren Virginia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara sesuai perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran-pelanggaran menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aparatur Sipil Negara terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebagai Aparatur Sipil Negara maka mempunyai hak-hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana disebutkan dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014. Adapun hak-hak dari seorang ASN adalah  memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sedangkan kewajiban Aparatur Sipil Negara adalah Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. 2.  Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin dan melakukan larangan-larangan sebagaimana yang dicantumkan dalam PP No. 53 Tahun 2010 adalah hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan atau tulisan dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,  penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun; hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan,  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.Kata kunci: Kajian Hukum Administrasi Negara, Aparatur Sipil Negara.
TERJADINYA SENGKETA TATA USAHA NEGARA AKIBAT DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA Koraag, Satria
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya sengketa tata usaha Negara dan bagaimana proses penyelesaian sengketa tata usaha Negara, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hubungan antara pejabat administrasi negara sebagai pelaksana urusan pemerintahan dan pembangunan dengan masyarakat, sering terjadi benturan kepentingan yang melibatkan kedua pihak. Benturan kepentingan ini biasanya diakibatkan oleh adanya keputusan pejabat negara. Pada dasarnya sengketa Tata Usaha Negara terjadi karena adanya seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Pasal 1 Angka 3 yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Administrasi Negara (Beschikking). Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, sebagaimana dikatakan diatas istilah ‘Beschikking’ telah di terjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh E. Utrecht sebagai ‘Ketetapan’ dan oleh Prajudi Atmosudirdjo sebagai ‘Penetapan’. Sedangkan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 51 tentang Tahun 2009 perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menggunakan istilah “Keputusan Tata Usaha Negara”. Lihat pada Pasal 1 butir 3 menyatakan: Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Penetapan tertulis, dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara, berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. 2. Dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara menurut Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Peradilan Tata Usaha Negara, untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara yang timbul sebagai akibat diterbitkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, melalui upaya administrasi Vide Pasal 48 jo Pasal 51 ayat 3 (Upaya administratif) dan melalui Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara dalam proses upaya administratif di kenal dengan Prosedur keberatan dan Prosedur banding administratif sedangkan dalam gugatan ke peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif sudah digunakan Apabila peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, jika peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang.Kata kunci: sengketa tata usaha negara;
PERAN SERTA TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 Sulu, Sebarino Yahikim
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa dalam masyarakat desa dan bagaimana tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam masyarakat untuk menyampaikan setiap aspirasi dari masyarakat desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dengan adanya peran BPD yang sebagai fasilitator aspirasi yang dimiliki oleh masyarakat desa tentunya dapat membantu setiap masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan adanya suatu forum rapat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dimana dalam rapat tersebut BPD dapat menerima setiap masukan aspirasi ataupun pendapat guna untuk kemajuan desa. 2. Tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan suatu mandat yang telah diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah/desa dalam hal ini yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi untuk menyepakati kebijakan desa serta melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan desa. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang juga sebagai salah satu lembaga yang ada di desa turut mengambil tanggung jawab dalam penyusunan dan menyepakati semua perencanaan pembangunan desa berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). sebagai penyelenggara musyawarah desa dalam melakukan penyusunan rencana pembangunan desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam pelaksanaan pembangunan desa tentunya diperlukan partisipasi dari masyarakat desa guna melaksanakan pemberian otonomi kepada pemerintah desa yang dapat berdampak terhadap masyarakat di daerah tersebut. Sehingga dalam penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah/Desa) para tokoh masyarakat, pemuda, dan pemerintah desa dapat terlibat didalamnya.Kata kunci: badan pemusyawaratan desa;

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue