cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 23 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum" : 23 Documents clear
PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN KEWENANGAN TEMBAK DI TEMPAT YANG DIMILIKI OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pungus, Andreas Fabian
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelaksanaan perintah tembak di tempat yang dimiliki oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bagaimana pengaturan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pelaksanaan Perintah Tembak Di Tempat Yang Dimiliki Oleh Aparat POLRI harus dilaksanakan sesuai dengan Dasar Hukum Pelaksanaan Perintah tembak di tempat, yaitu :  Diskresi Kepolisian, dengan dasar hukum sebagai berikut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 ayat 1 huruf i, Pasal 16 ayat 2, dan Pasal 18 ayat 1; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 5 ayat 1huruf a angka 4  dan Pasal 7 ayat 1 huruf j. 2. Pelaksanaan tembak di tempat harus sesuai dengan : Kode Etik Polisi (sesuai dengan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Bintara POLRI di Lapangan, dimana aturan ini diadopsi dari resolusi PBB tentang Code of Conduct for the law oficials (aturan tingkah laku bagi aparat penegak hukum); Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api  Oleh Aparat Penegak Hukum (Basic Principles Of The Use OF Force And Firearms By The Law officials).Kata kunci:  Pengaturan, Pertanggungjawaban Kewenangan Tembak Ditempat, Kepolisian Negara Republik Indonesia
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002 Umboh, David Yosua
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur dan penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak dan bagaimana penyelesaian sengketa pajak lewat contoh kasus, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pengaturan penyelesaian sengketa pajak diatur dalam undang undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak. Proses mengajukan perkara dalam pengadilan pajak adalah terlebih dahulu dengan adanya pihak yang bersengketa yang sebagaimana yang melibatkan orang atau badan sebagai wajib pajak atau penanggung pajak berhadapan dengan pejabat yang berwenang. Setelah itu, dengan membahas keberatan di bidang pajak. Perihal keberatan perlu dipahami karena merupakan proses awal yang harus ditempuh jika terjadi persengketaan di bidang pajak untuk pengajuan banding atau gugatan adalah upaya keberatan. Artinya, sebelum seorang wajib pajak atau penanggung pajak ke Pengadilan Pajak untuk mengajukan upaya hukum banding atau gugatan, ia terlebih dulu melakukan upaya keberatan ini. 2. Pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak (Pasal 33 ayat [1] UU 14/2002). Oleh karena      itu, upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan banding maupun putusan    gugatan pengadilan pajak adalah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.          Keputusan Hakim Pengadilan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap, maka      keputusan pengadilan pajak tidak dapat diajukan gugatan kepengadilan umum atau peradilan tata usaha Negara kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima” yang         menyangkut kewenangan / kompetensi.               Berdasakan kedudukan Pengadilan Pajak yang terletak di Ibu kota Negara, Republik Indonesia.Kata kunci: pajak; pengadilan pajak;
PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Ali, Firli Fahresi Arfisal
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengertahui bagaimanakah  Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Upaya Administratif Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimanakah Implikasi Hukum Dari Upaya Administratif menurut Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak mengatur mengenai obyek sengketa tata usaha negara di peradilan tata usaha negara, apabila seluruh upaya administratif telah digunakan. Secara konseptual upaya administratif merupakan mekanisme pengajuan keberatan dan atau banding administratif terhadap keputusan pemerintahan dalam lingkungan internal pemerintahan. Hal tersebut pada hakikatnya sebagai sarana pengawasan internal dan perlindungan hukum yang diberikan oleh badan atau institusi di lingkungan pemerintahan sendiri. 2. Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terdapat paradigma baru dimana dalam hal badan/pejabat pemerintahan yang berwenang tidak menyelesaikan upaya administratif dalam jangka waktu tertentu maka upaya administratif nya dianggap dikabulkan dan wajib menerbitkan suatu keputusan. Namun hal tersebut tidak merubah pemahaman mengenai upaya administratif yang merupakan suatu penyelesaian terhadap suatu tuntutan atas keputusan dan/atau tindakan dari badan/pejabat pemerintahan. Oleh karena itu upaya administratif yang dianggap dikabulkan berdasarkan Antologi Hukum Peradilan Administrasi.Kata kunci: sengketa tata usaha negara; administrasi pemerintahan;
KAJIAN YURIDIS PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Rindengan, Valery Fabian
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan-alasan hukum pemberhentian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bagaimana prosedur pemberhentian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan Hukum Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemberhentian kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bermula dengan adanya pelanggaran terhadap tugas, wewenang, kewajiban melakukan perbuatan yang dilarang maupun pelanggaran lainnya yang diatur dalam undang-undang.  Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh DPRD ini merupakan bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang paling sering dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Korupsi. 2. Prosedur Pemberhentian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tidak diatur secara khusus, akan tetapi sudah diatur secara umum dimana anggota DPRD yang melakukan korupsi dapat diberhentikan antar waktu karena dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.Kata kunci: Kajian Yuridis, Anggota Pemberhentian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Melakukan tindak Pidana Korupsi.
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENANGANAN COVID-19 DI SULAWESI UTARA (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN) Sumampouw, Yeremia Yosua
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab negara terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bagaimanakah Implementasi dari hak atas kesehatan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 di Sulawesi Utara yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan pengaturan mengenai tanggung jawab Negara terhadap setiap warga Negara Indonesia terkait penanganan pandemi COVID-19 telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5, yang memuat tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan kesehatan dari setiap warga Negara serta menjamin ketersediaan sumber daya dalam pelaksanaan upaya kesehatan.  2. Implementasi hak atas kesehatan terkait penanganan pandemi COVID-19 di Sulawesi Utara telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 300 tahun 2020, yang memuat pengaturan-pengaturan untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, upaya penanganan pandemi dan menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan dari setiap masyarakat Sulawesi Utara.Kata kunci: kekarantinaan kesehatan;
PENETAPAN PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM PTUN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 5 K/TUN/1992 Paparang, Lidya K.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana asas ultra petita dalam PTUN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5 K/TUN/1992 dan bagaimana implementasi ultra petita dalam PTUN di manadengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. UU PTUN tidak mengatur secara tegas larangan pembuatan putusan yang mengandung ultra petita. Sehingga dapat dikatakan larangan ultra petita di lingkungan PTUN tidaklah berlaku mutlak. Meskipun demikian, pemahaman tentang larangan ultra petita dalam Peradilan Tata Usaha Negara juga masih dianut oleh Sebagian hakim-hakim PTUN. Adalah merupakan hal yang tabu dan dianggap melanggar konvensi yang sifatnya universal manakala hakim TUN membuat putusan yang sifatnya melebihi Petitum. Kredo yang dipegang kuat adalah, hakim tidak boleh duduk dikursi eksekutif dengan putusan-putusannya yang sifatnya ultra petita. Dalam praktik, diktum atau amar ultra petita sudah sering digunakan oleh hakim-hakim PTUN. Secara substantif, ternyata putusan-putusan ultra petita di PTUN memiliki karakter yang cukup beragam, misalnya bentuk amar ultra petita reformatio in pieus, reformatio in melius, perintah pengulangan proses, pembatalan keputusan bukan objek sengketa, akan tetapi secara materil terkait dengan objek sengketa, penambahan amar substansial dan amar-amar yang bersifat deklaratif. Dibuatnya amar ultra petita dalam diktum putusan hakim dilatarbelakangi oleh berlakunya asas hakim aktif dan asas pembuktian bebas, asas kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan negara, serta penerapan hakim sebagai penyelesaian sengketa dalam sistem peradilan administrasi. Keterbatasan bentuk wewenang yang dimiliki hakim, cenderung membuat sengketa administrasi menjadi sengketa yang tidak terselesaikan. Padahal di sisi lain, putusan PTUN diharapkan menjadi instrumen utama dan terakhir dari sekalian proses sistem PTUN, tentunya juga diharapkan sebagai instrumen penyelesaian sengketa dan pesan keadilan. Karenanya, sesuai dengan asas dominus litis, hakim administrasi dituntut untuk memaksimalkan perannya dalam penyelesaian sengketa, termasuk dalam pembuatan diktum ultra petita, sehingga putusan hakim dapat mencerminkan rasa keadilan hukum masyarakat. 2. Dalam pelaksanaan ultra petita sehubungan dengan penerapannya terdapat kendala-kendala yang membuat penerapan ultra petita terlihat ambigu dalam penerapannya. Terdapat kendala secara teoritis dimana hakim terikat dengan doktrin-doktrin berupa larangan-larangan dalam mengambil keputusan terkait ultra petita yang dimana hal ini melekat pada sebagian besar ahli maupun praktisi hukum di negara Indonesia terkhusus dalam praktik Peradilan Tata Usaha Negara dimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak dituangkan secara tegas perihal yang mengatur tentang larangan ataupun kebolehan hakim terhadap penggunaan asas ultra petita. Termasuk didalamnya minimnya yurisprudensi yang dapat digunakan hakim dalam memutuskan sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan Penerapan asas ultra petita.Kata kunci: ultra petita;
PENGATURAN HUKUM MENGENAI PELAYANAN DAN FASILITAS KHUSUS TERHADAP MASYARAKAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Lomban, Kezia A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pelayanan dan fasilitas khusus terhadap kelompok masyarakat seperti penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit dalam pengangkutan oleh badan usaha angkutan udara niaga dan bagaimana pengaturan hukum mengenai pelayanan dan fasilitas khusus yang perlu disediakan oleh badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara. Dengan menggunakan metode peneltian yuroidis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai pelayanan dan fasilitas khusus terhadap kelompok masyarakat seperti penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit dalam pengangkutan oleh badan usaha angkutan udara niaga dilaksanakan dengan memperhatikan penyandang cacat, orang lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga. Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diantaranya: pemberian prioritas tambahan tempat duduk, penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara, penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara, sarana bantu bagi orang sakit dan penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara. 2. Pengaturan hukum mengenai pelayanan dan fasilitas khusus yang perlu disediakan oleh badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara berupa perlakuan dan fasilitas khusus, diantaranya meliputi: pemberian prioritas pelayanan di terminal, menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal, sarana bantu bagi orang sakit dan menyediakan fasilitas untuk ibu merawat bayi (nursery).Kata kunci: Pengaturan Hukum, Pelayanan Dan Fasilitas Khusus,  Masyarakat, Penerbangan.
PENGATURAN PERLINDUNGAN TERHADAP PENGUNGSI MENURUT FINAL ACT OF UNITED NATIONS CONFERENCE OF PLENIPOTENTIARIES ON THE STATUS OF REFUGEES AND STATELESS PERSON AND PROTOKOL 1967 Nielssen, Hizkia Heinrich Herry
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah status pengungsi menurut hukum internasional dan bagaimanakah pengaturan perlindungan terhadap pengungsi menurut Final Act of United Nations Conference of Plenipotentiaries on the Status of Refugees and Stateless Persons 1951 and Protokol 1967, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Status pengunsi menurut hukum internasional dapat dibedakan menjadi, yang pertama Statutory Refugee adalah status dari suatu pengungsi sesuai dengan persetujuan interansional sebelum tahun 1951, kedua Convention Refugee adalah status pengungsi berdasarkan Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Di sini pengungsi berada pada suatu negara pihak/peserta konvensi. Yang menetapkan status pengungsi adalah negara tempat pengungsian (negara dimana pengungsi itu berada) dengan kerjasama dari negara tersebut dengan UNHCR, ketiga Mandate Refugee adalah menentukan status pengungsi bukan dari konvensi 1951 dan Protokol 1967 tapi berdasarkan mandate dari UNHCR. Di sini pengungsi berada pada negara yang bukan peserta konvensi atau bukan negara pihak. Yang berwenang menetapkan status pengungsi adalah UNHCR bukan negara tempat pengungsian. 2. Perlindungan terhadap pengungsi diatur dalam United Nations High Committee on Refugees 1951 United Nations Conference of Plenipotentiaries on the Status of Refugees and Stateless Persons dan Protokol 1967 yang dimana pengungsi mempunyai hak non diskriminasi, hak status pribadi, hak kesempatan atas hak milik, hak berserikat, hak berperkara di pengadilan, hak atas pekerjaan yang menghasilkan, hak atas pendidikan dan pengajaran, hak kebebasan bergerak, hak atas kesejahteraan sosial, hak atas tanda pengenal dan dokumen perjalanan, hak untuk tidak diusir yang harus dilindungi bukan hanya oleh UNHCR akan oleh setiap negara, organ-organ PBB dan juga  organisasi non pemerintah (LSM) yang konsen terkait permasalahan pengungsi.Kata kunci: pengungsi;
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN DALAM PENANGANAN COVID-19 DI SULAWESI UTARA Montolalu, Giani C.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap perlindungan hukum tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku dan bagaimana kebijakan Pemerintah Sulawesi Utara dalam memberikan perlindungan pada tenaga kesehatan terhadap penanganan Covid-19, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mengingat kembali permasalahan yang ditimbulkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana yang telah di atur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pasal 1 huruf a Undang – Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maka perlunya pengaturan hukum terkait perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 dan Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Perlindungan tenaga kesehatan terdapat dalam Pasal 57 Undang – Undang Tenaga Kesehatan. Perlindungan Hukum tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 juga diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang – Undang No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pembentukan satuan tugas penanganan Covid-19 bidang perlindungan tenaga kesehatan yang terdapat dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.7 Tahun 2021 tentang Susunan Keanggotaan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 2. Penerapan Kebijakan hukum tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara telah diatur melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 300 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara, namun penerapan kebijakan hukum tentang perlindungan hukum tenaga kesehatan di sulawesi utara didapati adanya kekosongan hukum, dalam hal ini tidak adanya Peraturan mengenai Susunan Keanggotaan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai ketentuan Pasal 11 butir 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal ini menjadi persoalan dalam penerapan kebijakan hukum tentang perlundungan tenaga kesehatan di Sulawesi Utara. Berdasarkan Uraian di atas didapati penerapan kebijakan hukum tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Sulawesi Utara belum memenuhi Pasal 57 Undang – Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 8 dan Pasal 9 Undang – Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 11 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Kata kunci: tenaga kesehatan; covid-19
KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Rantung, Winsen Franco
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana penetapan pejabat pengawas lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup seperti melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual, mengambil sampel, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi dan/atau menghentikan pelanggaran tertentu. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup. 2. Penetapan Pejabat Pengawas Lingkungan hidup dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatannya dan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis termasuk menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Kata kunci: Kewenangan, Pejabat Pengawas, Lingkungan Hidup, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Page 1 of 3 | Total Record : 23


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue