Articles
24 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum"
:
24 Documents
clear
DELIK MENIMBULKAN KEGADUHAN MALAM HARI ATAU DEKAT TEMPAT IBADAH DAN PENGADILAN MENURUT PASAL 503 KUHP SEBAGAI SUATU DELIK PELANGGARAN
I Wayan Adi Widiana
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik menimbulkan kegaduhan malam hari atau dekat tempat ibadah dan pengadilan menurut Pasal 503 KUHP dan bagaimana kedudukan Pasal 503 KUHP sebagai suatu delik pelanggaran, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan delik menimbulkan kegaduhan malam hari atau dekat tempat ibadah dan pengadilan menurut Pasal 503 KUHP merupakan bagian dari pelanggaran terhadap ketertiban umum yang mengancamkan pidana terhadap: 1) orang yang menimbulkan kegaduhan sehingga ketenteraman malam dapat terganggu; 2) orang yang menimbulkan kegaduhan di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat di waktu ada ibadat; dan 3) orang yang menimbulkan kegaduhan di dekat bangunan untuk sidang pengadilan di waktu ada sidang. 2. Kedudukan Pasal 503 KUHP sebagai suatu delik pelanggaran tetap memiliki relevansi dengan keadaan sekarang karena dengan adanya pasal-pasal seperti Pasal 503 KUHP maka penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas untuk memgambil tindakan terhadap orang-orang yang menimbulkan kegaduhan di malam hari ataupun di dekat tempat di mana sedang berlangsung ibadat atau sedang berlangsung sidang pengadilan. Kata Kunci : Delik Pelanggaran, Kegaduhan Malam Hari, Dekat Tempat Ibadah, Pengadilan, Pasal 503 KUHP.
PENETAPAN TERSANGKA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT INVESTASI DAN MODAL KERJA OLEH PT. BANK SULUTGO CABANG LIMBOTO (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 13/PID.PRA/2020/PN/LBO)
Valentine Masinambow
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi objek praperadilan dalam Hukum Acara Pidana serta dalam perkembangan dan bagaimana proses menetapkan seorang tersangka dalam system peradila pidana, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1, Penetapan tersangka menjadi objek praperadilan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21 PUU-XII/2014 disamping penggeledahan dan penyitaan dalam pasal 77 KUHP disebutkan yang menjadi objek praperadilan adalah:- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. - Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. 2. Penetapan tersangka dalam perkara pidana putusan Nomor: 13/Pid.Pra/2020/PN.Lbo tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengukat kalua alat bukti surat laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan propinsi Gorontalo No.SR-10/Pw31/51/2019 yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2019 yang tidak menilai secara jelas kerugian keuangan Negara/ keuangan Daerah dari pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp.22.489.280.421 (dua puluh dua milia empat ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh satu rupiah) adalah tidak sah. Juga BPKP tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan Audit kerugian keuangan Negara/Daerah pemberian kredit investasi dan modal kerja oleh PT. Bank SulutGo cabang Limboto kepada debitur. Kata Kunci : Penetapan Tersangka, Pidana Korupsi, Pemberian Fasilitas, Kredit Investasi Dan Modal Kerja, Pt. Bank Sulutgo Cabang Limboto, Putusan Pengadilan Nomor : 13/Pid.Pra/2020/Pn/Lbo).
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK KORBAN PERANG MENURUT KONVENSI JENEWA 19491
Kristina Mutiara Komaling
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan terhadap hak-hak korban perang menurut Konvensi Jenewa 1949 dan bagaimanakah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak korban perang menurut Konvensi Jenewa 1949, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bahwa Hukum Humaniter Internasional pada dasarnya “tidak melarang semua jenis kekerasan” dan tidak melarang perang itu sendiri. Namun tujuan penggunaan kekerasan dalam perang atau konflik bersenjata itu sendiri adalah sekadar untuk melumpuhkan pihak lawan, bukan untuk menimbulkan kehancuran. Itulah sebabnya ada aturan-aturan mengenai hak-hak terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perang. Konvensi Jenewa adalah bagian dari hukum Internasional yang juga dikenal sebagai hukum kemanusiaan dalam konflik bersenjata. Tujuan konvensi ini adalah untuk menjadi patokan standar dalam memperlakukan korban perang. 2. Demikian hak-hak terhadap korban perang telah jelas dituliskan dalam Konvensi Jenewa yang terdiri dari 4 konvensi tersebut yakni secara ringkas menyebutkan hak untuk hidup, hak mendapatkan perlakuan manusiawi, hak perawatan medis, dan hak-hak lainnya yang berhak untuk diberikan dan didapatkan pihak-pihak yang terlibat dan menjadi korban dari peperangan. Dan dengan jelas sudah diatur bentuk-bentuk pelanggaran atau hak-hak apa yang tidak boleh sama sekali untuk dilanggar.Kata Kunci : Perlindungan, Hak-Hak Korban Perang, Konvensi Jenewa 1949
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DESK COLLECTOR FINANCIAL TECHNOLOGY ILEGAL SERTA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU
Veronica Nasrani Rakinaung
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap korban desk collector desk financial technology ilegal dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pada pelaku desk collector financial technology ilegal, dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan : 1. Perlindungan hukum harus didasari pada aturan hukum yang memberikan rasa adil, berbagai tindakan melanggar kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan serta pengancaman yang di atur dalam pasal 45 Ayat Ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dapat menjadi suatu bentuk perlindungan hukum terhadap para korban. 2. Aturan ada agar tercipta kemakmuran dalam masyarakat, sebagaimana ketentuan hukum yang menjadi perlindungan terhadap korban, ketentuan ini juga dapat menjadi ancaman pidana bagi pelaku desk collector fintech p2p lending illegal. Terkait dengan pasal 55 dan 56 KUHP merupakan ancaman pidana bagi pihak korporasi atau perusahaan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Financial Technology, Pertanggungjawaban Pidana
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN GENDER BERBASIS ONLINE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Novita Boky
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum positif terhadap perlindungan hukum bagi korban kekerasan gender berbasis online dan bagaimana penegakan hukum bagi pelaku kekerasan, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: Ketentuan hukum positif di indonesia telah meregulasi mengenai kejahatan sekstorsi serta bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada korban. Kekerasan gender berbasis online tiap tahun bertambah aduan kepada Komnas Perempuan, Berdasarkan hasil yang ditemui ketentuan hukum positif yang mengatur perlindungan bagi korban dapat ditemui dalam UUD 1945, UU ITE (memberikan perlindungan privasi data pribadi) dan UU Pornografi sedangkan untuk penegakan hukum bagi pelaku dapat ditemui dalam KUHP, UU Pornografi dan UU ITE. Masing[1]masing diberikan dengan eksplisit bagi korban guna memulihkan keadaan korban dan bagi pelaku diberikan ancaman pidana yang sesuai. Kata kunci: Penegakan Hukum, Kekerasan Gender Berbasis Online, Hukum Positif Indonesia
PERAN DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA
Grasela Gloria Sengkey
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana fungsi, tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pinjaman online ilegal di Indonesia, dengan metode penelitian yuridis normative dapat disimpulkan : 1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank. OJK memiliki peran sebagai regulator yaitu sebagai pengaturan dan peranan pengawasan. Dalam menjalani perannya sebagai pengawas dapat pula dikaitkan dengan teori perlindungan hukum, ada upaya-upaya yang dilakukan OJK yakni upaya preventif yaitu melakukan pengarahan, edukasi dan juga sosialisasi terkait penyelenggaraan Financial Technology (fintech) jenis Peer to Peer Lending (P2P lending). 2. OJK telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait fintech seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Kasa Keuangan. OJK juga melakukan beberapa upaya terhadap fintech P2P lending ilegal, yakni dengan mengumpulkan data-data dan melakukan pengelolaan terhadap data tersebut. Selanjutnya OJK melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi untuk melakukan pemanggilan terhadap fintech ilegal, memberikan arahan untuk berhenti melakukan aktivitas penyelenggaraan tersebut, OJK kemudian memberikan surat rekomendasi kepada Kominfo untuk melakukan penghapusan dan pemblokiran aplikasi dari layanan fintech jenis P2P lending ilegal tersebut. Kata Kunci: Sistem Keuangan Negara dan Lembaga Keuangan Negara Republik Indonesia, Financial Technology, Pinjaman Online, Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI).
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KAPAL ASING YANG MELANGGAR BATAS WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 20141
Natalia Kristhiani Dalinda
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan Tentang Kapal Asing di laut Internasional menurut United Nations Convention on the Law of the Sea (“UNCLOS”) dan bagaimana analisis manfaat Penegakan Hukum Kapal Asing Yang Melanggar Batas Wilayah Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, yang dengan metode penelitian pendekatan yuridis literature disimpulkan : Pengaturan Hukum kapal asing di laut Internasional menurut (“UNCLOS”) meliputi laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman serta ruang udara di atasnya dan dasar1 laut dan tanah di bawahnya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hukum laut yang tunduk pada kedaulatan penuh suatu negara. Hukum laut yang tunduk pada kedaulatan penuh suatu negara. Kovensi PBB tentang Hukum Laut juga mengatur rezim baru tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang lebarnya 200 mil laut dari garis pangkal, dan juga Landas Kontinen. Dengan diakuinya ZEE ini dan juga Landas Kontinen, maka Negara Indonesia memiliki hak berdaulat atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1983, dan memiliki hak berdaulat atas zona tambahan,serta hak berdaulat atas dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada di luar laut territorial Indonesia, yaitu Landas Kontinen Indonesia. Penegakan Hukum Kapal Asing yang melanggar batas wilayah Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi pengaturan penyelenggaraan kelautan Indonesia secara terpadu dan berkelanjutan untuk mengembangkan kemakmuran negara (Pasal 4 ayat 1). Kata Kunci: Kapal;Hukum United Nations Convention on the Law of the Sea (“UNCLOS”);Hukum Kelautan.
TINDAK PIDANA MENARIK-ALIH BARANG SITAAN MENURUT PASAL 231 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
GABRIEL CHRISTOPHER TUMIWAN
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini, yaitu untuk mengetahui pengaturan tindak pidana menarik-alih barang sitaan dalam Pasal 231 KUHP; dan Untuk mengetahui pengenaan pidana terhadap tindak pidana menarik-alih barang sitaan dalam Pasal 231 KUHP. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan metode penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau juga menggunakan data sekunder. Dengan kesimpulan sebagai berikut: 1.Pengaturan tindakan menarik-alih barang sitaan dalam Pasal 231 KUHP mencakup beberapa tindak pidana, yaitu: 1) Menarik-alih suatu barang sitaan atau barang titipan paksa (Pasal 231 ayat (1), maksimum penjara 4 tahun); 2) Menyembunyikan suatu barang sitaan atau barang titipan paksa yang ditarik- alih olehnya sendiri atau oleh orang lain (Pasal 231 ayat (1), maksimum penjara 4 tahun); 3) Menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak terpakai suatu barang sitaan (Pasal 231 ayat (2), maksimum penjara 4 tahun); 4) Penyimpan barang sitaan atau barang titipan paksa yang dengan sengaja melakukan tersebut angka 1, 2, atau 3 (Pasal 231 ayat (3), maksimum penjara 5 tahun); 5) Penyimpan barang sitaan atau barang titipan paksa yang dengan sengaja membiarkan tersebut angka 1, 2 atau 3 (Pasal 231 ayat (3), maksimum penjara 5 tahun); 6) Penyimpan barang sitaan atau barang titipan paksa yang bertindak selaku pembantu untuk pelaku tersebut angka 1, 2 atau 3 barang sitaan atau barang titipan paksa; 7) Penyimpan yang alpa/lalai melakukan tugasnya sehingga terjadi angka 1, 2 atau 3 (Pasal 231 ayat (4), maksimum kurungan 1 bulan atau denda Rp1.800,00)
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA KEPADA KELUARGA TENAGA KESEHATAN YANG MENINGGAL DALAM TUGAS SELAMA MENANGANI COVID-19
Jeremia Renold Mamahit
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pertanggungjawaban Negara kepada Keluarga Tenaga Kesehatan yang Meninggal dalam tugas selama menangani Covid-19. Metode yang digunakan pendekatan yuridis normatif, dapat sisimpulkan : 1. Konstitusi mengamanatkan negara untuk menghadirkan lingkungan, pelayanan dan fasilitas kesehatan yang baik dan layak bagi seluruh Rakyat Indonesia, hal itu tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. 2. Keberadaan tenaga kesehatan di garis depan untuk menghadapi Covid-19 berisiko tingginya tingkat terpapar virus. Keselamatan dalam menjalankan kerja juga terancam dengan permasalahan teknis seperti kekeliruan mengendalikan infeksi, hingga atribut pelindung tidak memadai. Kata kunci : Pertanggungjawaban, Tenaga Kesehatan, Covid-19
POLEMIK SENGKETA TANAH PT. SENTUL CITY DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960
Josua Worang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum kepemilikan tanah dengan sertifikat hak guna bangunan yang di miliki oleh Sentul City di tinjau dari Undang Undang yang berlaku di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah PT. Sentul City di tinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dimana aturan tersebut merupakan turunan dari Undang – Undang Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960 menjadi dasar kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah milik PT. Sentul City karena sudah melalui prosedur hukum dan dikeluarkan tahun 1994 sedangkan Rocky Gerung dan beberapa Warga Bojong Koneng hanya berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan. 2. Kemauan dan komitmen bersama untuk mencari solusi alternative baik PT. Sentul City, beberapa Warga Bojong Koneng, dan Rocky Gerung yang melibatkan Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Aparat Penegak Hukum, serta Pihak Terkait lainnya agar mendahulukan penyelesaian secara kekeluargaan, apabila masih belum tercapai, maka pengadilan merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh. Sehingga putusan hakim sebagai Ultimum remedium (jalan terakhir) dalam sengketa pertanahan, dan siapapun wajib melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karna posisinya sebagai hukum dalam kasus konkrit