Articles
32 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum"
:
32 Documents
clear
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Christhofer Bryan Ansa
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Fintech Peer To Peer Lending dikenal di masyarakat dengan istilah Pinjaman Online. Pinjaman online sebagai inovasi di bidang keuangan memberikan bantuan finansial kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan pengajuan pinjaman yang cukup mudah. Pinjaman Online sebagai penyedia jasa keuangan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyelidiki di sektor jasa keuangan. Akan tetapi pada praktiknya meskipun telah diatur dan diawasi oleh OJK, seringkali terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia. Permasalahan tersebut terkait pelanggaran Data Pribadi, Penagihan yang Intimidatif dan beragam permasalahan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pinjaman online di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum hukum yang diberikan oleh peraturan undang-undang bagi debitur yang melakukan pinjaman online dan pencegahan terhadap permasalahan pinjaman online. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan ialah pendekaan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pengaturan pinjaman online terdapat dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi. Berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap debitur pinjaman online dibagi menjadi perlindungan preventif yaitu perlindungan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, berisi larangan-larangan dalam menyelenggarakan pinjaman online. Dan perlindungan represif untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi, dengan cara pemberian bantuan melalui instrumen penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah disediakan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dan pembelaan hukum terhadap kepentingan debitur melalui pendampingan pengajuan gugatan di pengadilan apabila LAPS SJK belum bisa menyelesaikan sengketa tersebut. Kata Kunci: Debitur; Financial Technology Peer To Peer Lending; Perlindungan Hukum; Pinjaman Online.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT PAPUA BARAT TERHADAP SENGKETA TANAH ANTARA PERTAMINA DENGAN WARGA SETEMPAT
Mikhael Silas David
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak ulayat masyarakat adat Manokwari di dalam perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan konflik ulayat antara masyarakat adat papua dengan Pertamina yang notabene adalah badan usaha milik negara. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hak ulayat masyarakat adat di Manokwari, Papua Barat dalam tata perundang-undangan mengacu pada kerangka hukum yang lebih luas tentang hak- hak masyarakat adat di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pemerintah Provinsi Papua juga menerbitkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas tanah, sebagai alat pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. 2. Faktor-faktor yang menyebabkan konflik antara masyarakat adat dengan Pertamina terkait hak ulayat adalah pemberlakuan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No.23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat atas Tanah masih belum optimal dikarenakan permasalahan hak ulayat di Papua seringkali kompleks, dan hak ulayat cenderung menjadi landasan penyelesaian masalah tanah daripada menggunakan sistem hukum positif yang kurang relevan dalam penyelesaian sengketa. Kata Kunci : hak ulayat, manokwari, pertamina
KAJIAN HUKUM TERHADAP FAKTOR YANG MENYEBABKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAPAT DI BERHENTIKAN1
Karmenita Sendi Bawinto;
Ronny A. Maramis
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor apa saja yang dapat menyebabkan diberhentikannya PNS serta bagaimana sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran- pelanggaran sehingga di berhentikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka melakukan pembangunan nasional diperlukan adanya Aparatur Sipil Negara karena Aparatur Sipil Negara ini memegang peranan yang sangat besar dalam kelancaran pemerintahan serta pembangunan nasional5. Aparatur Sipil Negara sebagai penyelenggara pemerintahan diberikan tanggung jawab untuk merumuskan langkah- langkah strategis dan upaya-upaya kreatif guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil, demokratis, dan bermartabat. Sebagai Apartur Sipil Negara maka mempunyai hak-hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Namun dalam kenyataannya, banyak aparatur sipil negara melakukan pelanggaran terhadap disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana sudah di atur dalam PP No.94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan, hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kata kunci: PNS, Pemberhentian, Sanksi, Faktor Penyebab.
PELANGGARAN FIFA STADIUM SAFETY AND SECURITY REGULATIONS DALAM TRAGEDI KANJURUHAN
Pius Antonius Jason Pierre
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami kedudukan serta status FIFA sebagai Organisasi Internasional menurut Hukum Internasional dan untuk mengetahui serta mengkaji pengimplementasian Stadium Safety and Security Regulations pada Tragedi Kanjuruhan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Status keorganisasian FIFA sebagai organisasi internasional dapat dilihat dari syarat-syarat yang telah dikemukakan oleh Leroy Bennet. Pada syarat-syarat tersebut, FIFA sebagai organisasi internasional telah memenuhi semua aspek yang diperlukan sebuah organisasi internasional. Walaupun FIFA sebagai International Non-Gorvernmental Organization akan tetapi status FIFA sebagai organisasi internasional tidak dapat dikesampingkan karena Hukum Internasional dapat berubah seiring berjalannya waktu. FIFA juga menganut Lex Sportiva sebagai penggerak keorganisasiannya dengan kata lain, FIFA mempunyai mekanisme penegakan hukum sendiri terhadap kompetisi sepak bola profesional namun FIFA juga tetap tidak bisa menghindar dari penerapan hukum negara dimana olahraga tersebut dipertandingkan. 2. FIFA mempunyai standarnya sendiri dalam menerapkan keselamatan dan keamanan di stadion dengan dikeluarkannya Stadium Safety and Security Regulations sebagai standar pelaksanannya. Dalam standarnya sebelum melaksanakan sebuah pertandingan, perlu mempersiapkan pengelolaan dan keselamatan serta mengkoordinasi kerjasama antara beberapa pihak yang akan terlibat dalam sebuah pertandingan. Kata Kunci : Safety And Security Regulations, tragedi Kanjuruhan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR SETELAH PERCERAIAN ORANG TUA
Leonardo Tumuju
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur setelah perceraian orang tua dan akibat hukum yang timbul ketika orang tua melaksanakan kewajibannya setelah perceraian. Metode penelitian yang digunakan ialah metodepenelitian yuridis normatif, sehingga dapat disimpulkan: 1. Perceraian sebagai problem sosial yang masih terjadi sampai sekarang ini dalam masyarakat dengan berbagai ragam alasannya, kewajiban orang tua kepada anak dibawah umur yakni mengasuh, memelihara, mendidik serta melindungi anak yang masih dibawah umur, baik perlindungan jasmani maupun rohani sampai anak itu berusia dewasa/sudah bisa mandiri atau sudah menikah. 2. Berakhirnya perkawinan karena perceraian antara suami-isteri tidak memutus hubungan antara anak dengan kedua orang tua, dimana hak dan kewajiban anak tetap dihormati dan dihargai bahkan tidak boleh dikurangi melalui pemenuhan kebutuhan lahir dan batin demi masa depan anak sebagai manusia. Jika orang tua tidak bisa memenuhi dan melalaikan kewajibannya terhadap anak, maka kekuasaan orang tua tersebut bisa dicabut. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak Dibawah Umur, Perceraian
KETENTUAN PIDANA BAGI BADAN HUKUM APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kifly S.R. Memah
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan ketentuan pidana bagi badan hukum apabila melakukan tindak pidana di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan untuk mengetahui dan mengkaji bentuk-bentuk larangan bagi badan hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi badan hukum apabila melakukan tindak pidana di bidang perumahan dan kawasan permukiman, adalah dipidana dengan pidana kurungan dan pidana denda. Selain pidana bagi badan hukum, pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang. 2. Bentuk-bentuk larangan bagi badan hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman, seperti badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun dilarang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan dan badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya serta badan hukum yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang menjual satuan permukiman, termasuk badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil, larangan tersebut dikecualikan. Kata Kunci : tindak pidana di bidang perumahan
SANKSI HUKUM KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL OLEH WARGA SIPIL YANG MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN
Joyfel Prasetia Sasela
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui ketentuan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil dan untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan sanksi yang dapat diberlakukan terhadap warga sipil yang menggunakan senjata api illegal dalam melakukan tindak kejahatan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Ketentuan kepemilikan senjata api oleh warga sipil telah diatur dalam beberapa peraturan tentang senjata api di Indonesia, misalnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran serta pemberian izin pemakaian senjata api, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api serta senjata tajam dimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juga diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (SK Kapolri) No.Skep/244/II/1999 dan SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata non-organik. 2. Kepemilikan senjata api illegal yang digunakan warga sipil untuk tindak kejahatan akan dikenai sanksi karena kepemilikan senjata api tanpa izin dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, penggunaan senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat yaitu: pidana mati dan pidana penjara seumur hidup. Pasal 500 KUHP juga menetapkan sanksi penggunaan senjata api tanpa izin kepolisian atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana kurungan dan pidana denda. Juga Pasal 14 ayat 3 dan ayat 4 Undangundang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pemberian Izin Senjata Api. Berkaitan dengan pemberian sanksi terhadap pelanggaran izin penggunaan senjata api. Kata Kunci : sanksi hukum, senjata api ilegal
TINDAKAN ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN YANG MENYEBABKAN TRAUMA PSIKOLOGIS BAGI KORBAN
MUHAMMAD ROFIQ ADHITYA
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tindakan aborsi akibat pemerkosaan adalah proses pengakhiran kehamilan yang dilakukan oleh seorang perempuan yang hamil sebagai hasil dari pemerkosaan. Pemerkosaan adalah tindakan kekerasan seksual yang tidak disetujui dan memaksa, dan ketika menyebabkan kehamilan, korban pemerkosaan seringkali dihadapkan pada keputusan sulit mengenai keberlanjutan kehamilan. Aborsi dalam konteks pemerkosaan dapat dilakukan dengan berbagai metode, termasuk tindakan medis atau prosedur bedah, tergantung pada kebijakan hukum dan persyaratan medis di suatu wilayah. Beberapa negara mengakui hak korban pemerkosaan untuk mengakses aborsi dengan lebih mudah dan mungkin memberikan pengecualian atau persyaratan yang lebih longgar untuk mereka. Pemerkosaan adalah tindakan kekerasan seksual yang dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Trauma psikologis yang diakibatkan oleh pemerkosaan dapat sangat beragam dan dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk kekerasan fisik, ancaman, rasa takut, dan kehilangan kendali atas tubuh. Kata Kunci : Aborsi pemerkosaan, Trauma psikologis pemerkosaan, Dampak psikologis aborsi.
KAJIAN YURIDIS DAMPAK LINGKUNGAN ATAS KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL EMAS TERHADAP MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG
Intan Stevani Warouw
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait kaidah-kaidah pertambangan mineral emas yang baik dan benar dalam meminimalisir dampak kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan dan untuk mengkaji dampak kerusakan lingkungan atas kegiatan perusahaan pertambangan mineral emas terhadap masyarakat lingkar tambang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kaidah-kaidah pertambangan mineral emas yang baik dan benar telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang pertambangan yang meliputi penetapan wilayah pertambangan, penghormatan atas pemegang hak atau kepemilikan hak atas tanah, perizinan, teknis penambangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lingkungan, keterkaitan hulu-hilir/konservasi/nilai tambah, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat/wilayah di sekitar lokasi kegiatan, rencana penutupan pascatambang, dan standarisasi. 2. Adanya perusahaan pertambangan emas tidak selalu membawa dampak positif bagi masyarakat lingkar tambang, justru banyak menimbulkan dampak negatif. Dampak negatif dari kegiatan pertambangan mineral emas, menimbulkan 2 (dua) persoalan besar dalam kaitannya dengan kelangsungan hidup manusia (masyarakat lingkar tambang) yaitu: (a) berkurangnya sumber daya di suatu tempat; serta (b) terjadinya pencemaran serta degradasi lingkungan. Dampak negatif dari kegiatan pertambangan mineral emas akan terus terjadi apabila tidak ada perhatian dari pemerintah dan perusahaan tambang. Kata Kunci : pertambangan emas, dampak lingkungan
KAJIAN YURIDIS TENTANG TUGAS PEMERINTAH MEMFASILITASI HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Yeremia Orlando Lapasian
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Salah satu tugas negara Indonesia yaitu memajukan perekonomian, sebagaimana termuat dalam tujuan negara Indonesia di Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu memajukan kesehjateraan umum. Untuk mewujudkan kesehjateraan tersebut dibutuhkan peran pemerintah dalam memfasilitasi aturan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Penanman Modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Hak atas Tanah dalam rangka Penanaman Modal dan mengetahui bagaimana tufas pemerintah dalam memfasilitiasi ha katas tanah dalam rangka penanaman modal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Adapun hasil dari penelitian ini pengaturan tentang Hak atas Tanah dalam rangka penanaman modal terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang memiliki kedudukan tetinggi dalam peraturan perundang-undangan dimana dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat Indonesia, serta Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftar Tanah dan tugas pemerintah tugas pemerintah alam memfasilitasi Hak atas tanah dalam rangka penanaman modal diatur dalam Undang-undang Cipta kerja dalam pasal 125, Peraturan Pemerintah 64 tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Penanaman Modal.