cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 32 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum" : 32 Documents clear
TINDAKAN ANEKSASI RUSIA TERHADAP WILAYAH UKRAINA DALAM HUKUM INTERNASIONAL Grantheo Vincent Nathanael Danie; Emma Valentina Teresha Senewe; Natalia Lana Lengkong
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aneksasi dalam Hukum Internasional dikenal sebagai salah satu metode perolehan suatu wilayah melalui tindakan paksaan (forcible act). Sejak dahulu tindakan aneksasi kerap kali dilakukan oleh suatu negara untuk mengintegrasikan wilayah milik negara lain ke dalam kedaulatan negaranya. Proses tindakan aneksasi dalam Hukum Internasional sangatlah rumit dan kompleks, untuk itu secara umum jika disederhanakan, Penulis menyimpulkan bahwa terdapat 3 (tiga) unsur atau proses dari aneksasi. Unsur tersebut yaitu: unsur wilayah (territory); unsur penggunaan kekuatan (use of force); dan unsur deklaratif (formal declaration). Tindakan aneksasi sebagaimana yang dilakukan oleh Rusia terhadap 4 (empat) wilayah Ukraina (Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zhaporizhzhia) adalah contoh kasus terkini terkait penggunaan aneksasi sebagai metode perolehan wilayah baru. Dimana pada awal tahun 2022, tepatnya pada tanggal 24 Februari 2022 atas perintah Presiden Vladimir Putin, angkatan bersenjata Rusia melancarkan invasi dengan tujuan melakukan “demiliterisasi” dan “denazification” terhadap pemerintah Ukraina. Invasi militer skala penuh yang dilancarkan angkatan bersenjata Rusia dalam kurun waktu 7 (tujuh) bulan telah berhasil menduduki beberapa wilayah Ukraina. Sehingga di bawah pendudukan militer Rusia, wilayah Donesk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhia mengadakan referendum pada tanggal 23 sampai 27 September 2022. Dilansir dari situs berita independen milik Rusia, “pemerintah” (the self-proclaimed government) Donetsk People’s Republic (DPR), Luhansk People’s Republic (LPR), “pejabat” (the pro-Russian Officials) yang ada di wilayah Kherson dan Zaporizhzhia masing-masing mengumumkan bahwa 99,23%, 98,42%, 87,05% dan 93,11% memilih untuk bergabung dengan Rusia. Menindaklanjuti referendum tersebut, pada 30 September 2022 Presiden Vladimir Putin melakukan penandatanganan terhadap Dekrit Presiden (Presidential Decree) yang secara resmi menyatakan Rusia menganeksasi keempat wilayah tersebut. Tindakan aneksasi semacam itu, bukanlah kali yang pertama dilakukan oleh Rusia terhadap wilayah Ukraina. Sebelumnya pada tahun 2014 terjadi konflik antara Ukraina dan Rusia yang berujung pada aneksasi yang dilakukan oleh Rusia terhadap wilayah Crimea yang hingga saat ini masih dipersengketakan oleh kedua negara. Kata Kunci: Aneksasi, Wilayah, Hukum Internasional, Rusia dan Ukraina.
SANKSI HUKUM BAGI PENYIDIK KEPOLISIAN ATAS PERILAKU TERHADAP TERSANGKA MENURUT PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2009 Vanessa Nataly Karwur; Herlyanty Y. A. Bawole; Ronald Elrik Rorie
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa pengaturan yang benar bagi penyidik kepolisian dalam melaksanakan dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengetahui sanksi apa yang akan di terima oleh penyidik kepolisian yang masih memperlakukan tersangka bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap perilaku penyidik kepolisian menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yaitu Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tentang Aparat Kepolisian dalam hal ini melakukan tugasnya dalam hal melakukan penyidikan harus sesuai dengan prosedur dan memperhatikan Hak Asasi Manusia yang kemudian jika melakukan hal yang bertentangan dengan Peraturan Kapolri ini akan dikenakan sanksi. 2. Sanksi hukum bagi penyidik kepolisian atas perilaku terhadap tersangka yang bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia yaitu hukuman disiplin dan kode etik serta dikenakan proses peradilan pidana umum sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci : sanksi hukum, penyidik kepolisian
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PEMINJAMAN DENGAN SISTEM PEER TO PEER LENDING Patrik Alfredo Sualang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi mengenai sistem pinjaman P2P Lending di Indonesia dan untuk mengetahui bilamana debitur melakukan kesalahan dengan meminjam di platfrom P2P illegal. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam hal pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang disebut peer to peer lending, hubungan hukum terjadi antara tiga pihak yaitu pemberi pinjaman, penyelenggara, dan penerima pinjaman. hubungan hukum yang terjadi antara pemberi pinjaman dengan penyelenggara hukum (p2pl) adalah perjanjian pemberian kuasa sebagaimana pasal 1972 KUHperdata. Sedangkan hubungan hukum antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman adalah perjanjian pinjam meminjam sebagaimana pasal 1754 KUHperdata. Dalam hal ini pemberi pinjaman disebut sebagai kreditur dan penerima pinjaman sebagai debitur. Untuk melakukan perlindungan hukum bagi penerima pinjaman dapat dilakukan secara preventif dan Represiv. Perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan menerapkan prinsip dasar pada pasal 100 PJOK No 10/PJOK No 05/ 2022. Sedangkan perlindungan hukum secara represiv, jika penerima pinajaman mengalami permasalahan dengan penyelenggara, maka debitur bisa melapor kepada AFPI yang merupakan asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK. Namun jika penerima pinjaman mengalami permasalahan dengan penyelenggara yang tidak terdaftar dalam OJK atau dalam hal ini penyelenggara illegal, maka penerima pinjaman selain melaporkannya kepada OJK juga harus melaporkannya kepada pihak Kepolisian dikarenakan ini sudah masuk dalam ranah pidana. Kata Kunci : peer to peer lending, OJK
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH TERHADAP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT NELAYAN DI MIANGAS KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD Raturrahmahsari Qhomairah Al Azhar
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui aturan pemerintah tentang pemberdayaan masyarakat nelayan di Miangas Kabupaten Kepuluan Talaud dan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan nelayan di Miangas Kabupaten Kepulauan Talaud. Dengan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan sasiolegal, kesimpulan yang didapat: 1. Aturan yang mengatur tentang pemberdayaan nelayan di Miangas masih belum memadai dalam hal mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Pemerintah Daerah berpatokan pada Undang-Undang yang berlaku secara nasional yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Namun dalam pelaksanaannya, belum sepenuhnya optimal. 2. Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Talaud telah berupaya memberikan perhatian dan mengupayakan terlaksananya kegiatan pemberdayaan nelayan, seperti Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) dengan tujuan mengintegrasikan program bisnis hulu-hilir yang berbasis pada masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertujuan untuk membantu mengembangkan perekonomian bagi nelayan sehingga dapat menyejahterakan nelayan. Namun demikian sampai saat ini kelompok nelayan walaupun telah diberdayakan melalui program SKPT, masih ada nelayan yang mengalami kesulitan berupa fasilitas penunjang untuk kegiatan SKPT. Kata Kunci: Implementasi Peraturan Daerah, Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Miangas Talaud
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA KEASLIAN KARYA SENI BATIK TULIS YANG DIGANDAKAN SECARA PRINTING DI INDONESIA Rivaldo F. Munaiseche
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk dapat memberikan penjelasan dan pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta keaslian karya seni batik tulis khususnya dari upaya penggandaan terutama secara printing di Indonesia dan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta keaslian karya seni batik tulis yang digandakan secara printing di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap keaslian karya seni batik tulis yang telah terdaftar sebagai Hak cipta, sesuai aturan pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya melalui Pasal 40 tentang Ciptaan yang Dilindungi dan Pasal 58 Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. 2. Penegakan hukum terhadap pembajakan atau penjiplakan terhadap keaslian karya seni batik tulis yang digandakan secara printing di Indonesia, dapat dilakukan melalui gugatan ganti rugi seperti diatur pada Pasal 99 UU Hak Cipta. Gugatan dapat dilakukan oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, yang berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait. Kata Kunci : hak cipta batik tulis, digandakan secara printing
TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN SEPIHAK OLEH PEMBELI DALAM TRANSAKSI JUAL-BELI DI SHOPEE YANG MENGGUNAKAN METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD) Tribertus Payung
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk menjelaskan pengaturan hukum transaksi jual-beli di Shopee dan pengaturan hukum tentang pembatalan sepihak oleh pembeli dalam transaksi jual-beli di Shopee yang menggunakan pembayaran Cash On Delivery (COD). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, disimpulkan bahwa: 1. Beberapa Aturan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi jual-beli di platform Shopee antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018; tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran; Klausula baku shopee; Akibat dari kelalaian dalam memenuhi kewajiban atau prestasi dalam sebuah perjanjian oleh pembeli atau pihak yang berkewajiban, dapat mengakibatkan timbulnya kerugian bagi penjual atau pihak yang memiliki hak untuk menerima prestasi tersebut. Pasal 1243 KUHPerdata mengatur bahwa kewajiban untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga akibat ketidakpenuhan suatu perikatan baru berlaku setelah dilakukan konfirmasi bahwa pihak tersebut telah lalai memenuhi kewajibannya, atau terus mengabaikannya, atau jika barang atau layanan yang seharusnya diserahkan atau dilakukan, hanya dapat diberikan atau dilaksanakan setelah jangka waktu yang telah lewat. Pasal 1244 KUHPerdata menegaskan bahwa debitur wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga, kecuali jika dia mampu membuktikan bahwa ketidakpenuhan atau keterlambatan dalam memenuhi perikatan tersebut disebabkan oleh situasi yang tak terduga, dan tidak bisa disalahkannya, meskipun niatnya adalah yang baik. Kata Kunci : Aturan hukum, pembatalan sepihak, COD, shopee.
IMPLIKASI KONSTITUSIONAL PENGGANTIAN HAKIM KONSTITUSI OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Veron Adhyaksa Walujan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Mekanisme resmi penggantian hakim Mahkamah Konstitusi menurut undang-undang Mahkamah Konstitusi dan untuk mengetahuai Implikasi Konstitusional penggantian Hakim Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, Adapun hasil penelitian ini yakni Mekanisme Resmi Penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi diadasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur secara garis besar hakim konstitusi dapat diberhentikan, dan secara spesifik berdasarkan pasal 2 PMK No. 4/2012 disebutkan bahwa hakim konstitusi deberhentikan dengan 3 kategori yaitu : pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak terhomat dan pemberhentian sementara. Selain kedua peraturan diatas, pemberhentian hakim konstitusi diatur secara rinci mekanisme pemberhentiannya di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor Nomor 4 tahun 2012 tentang Tata Cara. Dalam pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang[1]Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa mekanisme pemberhentian hakim konstitusi didasarkan pada pengajuan surat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Presiden dan ketetapan pemberhentian tersebut terbentuk dalam Keputusan Presiden. Keputusan Presiden ditetapkan dalam jangka waktu 14 hari masa kerja semenjak surat dari Ketua Mahkamah Konstitusi tentang pemberhentian tersebut diterima. Implikasi Konstitusional penggantian Hakim Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yakni terhadap eksistensi Negara Hukum dan demokrasi, bahwa independensi peradilan sebagai salah satu syarat negara hukum & demokrasi (demokrasi konstitusional) tidak tercapai disebabkan oleh prosedur pemberhentian tidak sesuai Undang-Undang dasar 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. penggantian hakim konstitusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan tentu menjadi tindakan pencideraan terhadap amanat konstitusi. Karena secara tegas hal ini dapat mengganggu prinsip independensi yang tersematkan pada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan kehakiman Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Pemberhentian Hakim, DPR;
PENERAPAN DIGITAL FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA MAYA Jesica Daun Ponno
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan digital forensik dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia dan penerapan hukum penyelesaian kasus pencemaran nama baik menggunakan digital forensik dalam menganalisis barang bukti. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka disimpulkan bahwa : Pengaturan digital forensik terkait pencemaran nama baik di dunia maya saat ini belum sepenuhnya diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga untuk membuktikan tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya, penegak hukum hanya menggunakan Pasal 138-184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penerapan hukum penyelesaian kasus pencemaran nama baik di dunia maya dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3). Apabila ditinjau dari kejahatan pencemaran nama baik di dunia maya maka ilmu forensik yang digunakan dalam menganalisa bukti elektronik yaitu forensik perangkat. Kata Kunci : Bukti Elektronik; Digital Forensik; Pencemaran Nama Baik.
TINJAUAN YURIDIS KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 DI KOTA MANADO Muhammad Rivaldy
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kode etik Aparatur Sipil Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 beserta aturan pelaksanaannya dan untuk mengetahui efektivitas penerapan sanksi hukum bagi ASN yang melanggar kode etik di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bahwa setiap ASN dalam menjalankan tugas dan profesinya harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diantaranya adalah nilai dasar serta kode etik yang mengatur bahwa nilai dasar serta kode etik diuraikan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan setiap pegawai harus memperhatikan rambu-rambu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara yang diantaranya memuat 17 kewajiban dan 15 larangan. 2. Penjatuhan hukuman bagi ASN yang melanggar kode etik ASN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara dengan proses yaitu : Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan Hukuman, Penyampaian Hukuman dan Keberatan. Adapun jenis hukuman adalah berjenjang, dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai pada hukuman disiplin. Adapun tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Juga dimaksudkan agar ASN lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin. Kata Kunci : kode etik, ASN, Manado
TUNTUTAN GANTI RUGI KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI LAYANAN OLEH PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA Christian Christmas Sihombing; Ronny A. Maramis
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hak dan kewajiban konsumen listrik menurut peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis tuntutan ganti kerugian konsumen listrik terhadap perusahaan umum listrik negara (PT. PLN Persero). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hak dan kewajiban konsumen listrik diatur di dalam UUPK dan UUK, yang ditetapkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UUPK, serta dalam Pasal 29 UUK yang menyatakan bahwa konsumen listrik memiliki kewajiban, salah satunya membayar biaya tagihan listrik sesuai pemakaian. 2. Wanprestasi dalam perjanjian timbul dikarenakan isi perjanjian jual beli tenaga listrik tersebut tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, baik PT. PLN (Persero) yaitu kreditur maupun pelanggan (debitur) yang telah bersepakat untuk melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya. Proses penyelesaian wanprestasi atas perjanjian jual beli tenaga listrik, dilakukan dengan cara penyelesaian diluar pengadilan dengan cara musyawarah,bila tidak tercapai kata sepakat untuk damai maka sengketa dapat diselesaikan dengan melalui pengadilan yaitu dengan prosedur class action mengajukan gugatan dapat oleh konsumen sendiri, kelompok yang mempunyai kepentingan yang sama dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Kata Kunci : ganti rugi konsumen, PLN

Page 3 of 4 | Total Record : 32


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue