cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 42 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum" : 42 Documents clear
PENERAPAN SANKSI PIDANA KELALAIAN ATAS MEMASANG PERANGKAP UNTUK MENANGKAP ATAU MEMBUNUH BINATANG BUAS TANPA IZIN Aurellia E. Mailangkay
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana landasan hukum menangkap atau membunuh hewan buas tanpa izin dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penangkapan dan pembunuhan hewan tanpa izin , dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan : 1. Peraturan mengenai perlindungan terhadap satwa yang dilindungi dari konflik dengan manusia tidak secara terperinci dijelaskan dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Namun ada beberapa pasal yang menangani perkara tindak pidana terhadap satwa, diantaranya yaitu peraturan mengenai kejahatan terhadap satwa dalam buku kedua KUHP antara lain diatur dalam Pasal 495 ayat 1. Perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana bila memenuhi unsur -unsur, sebagai berikut: a.. harus ada perbuatan manusia; b. perbuatan manusia tersebut harus sesuai dengan perumusan pasal dari undang-undang yang bersangkutan; c. perbuatan itu melawan hukum (tidak ada alasan pemaaf); d. dapat dipertanggungjawabkan. 2. Adapun sanksi pidana bagi pelaku yang memasang jerat hewan buas tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 495 KUHP: ayat (1) barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tuju puluh lima rupiah. ayat (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Kelalaian, Memasang Perangkap, Binatang Buas, Tanpa Izin
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGRUSAKAN TANAH MILIK ORANG LAIN DALAM PERSPEKTIF PUTUSAN PN AMURANG NO. 164/PDT.G/2022/PN.AMR FELICIA SYALOMIKHA HEYDEMANS
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui landasan yuridis terkait Pengrusakan tanah milik orang lain dalam perspektif dalam Putusan PN Amurang No. 164/PDT.G/2002/PN.Amr, dan Untuk mengetahui Peran Pemerintah serta Penegakkan hukum Pemerintah dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat akan hak-hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif, Sehingga dapat disimpulkan : 1. Pengrusakan tanah yang dilakukan oleh oknum yang tidak mempunyai hak milik atas tanah tersebut merupakan suatu tindakan yang sangat dilarang oleh undangundang bahwa hak atas tanah merupakan penjelasan tentang riwayat tanah tersebut. Penggugat yang mengajukan di pengadilan bahwa telah terjadi pengrusakan dimana lokasi tersebut adalah hak milik dari penggugat yang di rusak oleh beberapa orang yang mengaku adalah yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang dasar dasar pokok agrarian dan dalam KUHPidana Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 yang terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Dalam Hukum perdata juga mengatur tentang penyerobotan tanah di dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 karena bisa dilihat dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan memerlukan ganti rugi atas kerugian yang dialami pihak tersebut. 2.Masih banyak persoalan tanah di Indonesia dan masalah-masalah itu timbul karena adanya berkas yang meyakini masyarakat sehingga dapat menjamin hakhak mereka sehingga dapat menimbulkan persilisihan bagi setiap orang yang saling mengadukan bukti kepemilikan yang mereka punya bahkan kasus seperti ini sering dijumpai di pengadilan dan juga ada masyarakat yang kalah dalam mempertahankan Hak mereka namun juga ada masyarakat yang dapat mempertahankan hak mereka. Kata kunci : Tinjauan Yuridis,Pengrusakan tanah milik orang lain, Hukum Pertanahan
UPAYA MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN ANTARA BANK DAN NASABAH Marcelino Seran
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahapan-tahapan dalam penyelesaian sengketa perbankan antara pihak bank dan nasabah melalui mediasi perbankan dan untuk mengetahui kedudukan nasabah serta regulasi dan kebijakan yang berlaku untuk mengatur kedudukan hukum nasabah dalam upaya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perbankan antara pihak bank dan nasabah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam melakukan atau mengajukan proses penyelesaian sengketa mediasi perbankan memiliki beberapa persyratan atau tahap-tahapan yang harus di penuhi oleh kedua bela pihak yanag bersengketa. Mediasi memungkinkan pihak bank dan nasabah untuk berkolaborasi dalam menemukan solusi bersama tanpa melibatkan proses litigasi yang panjang. 2. Kesadaran nasabah terhadap hak-hak mereka, sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, diterbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang pada Pasal 1 angka 2. Kata Kunci : mediasi, sengketa perbankan
IMPLIKASI HUKUM TENTANG PERJANJIAN BAKU (STANDARD CONTRACT) DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHAN Michell Anglly Marlina Oroh
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuai kedudukan Perjanjian Baku dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan dan untuk mengetahui implikasi hukum terhadap perjanjian baku apabila pelaku usaha melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli perumahan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan pada praktiknya, konsep penyalahgunaan keadaan terlihat dalam karakter surat perjanjian. Perjanjian yang ditentukan sepihak oleh bank atau kreditor, berbentuk formulir Kontrak yang sudah jadi atau serta mengandung syarat pengalihan tanggung jawab. Dalam konteks perjanjian kredit rumah, konsumen atau debitor berada dalam posisi lemah. Sementara pihak pengembang dan bank pemberi kredit kuat secara ekonomi dan psikologis. Developer termasuk bank sebagai pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang. Terhadap pengetahuan konsumen tentang Undang-Undang perlindungan konsumen yang melindungi hak-hak mereka. 2. Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Hal tersebut dapat diprasangkakan kepada Developer dalam hal terdapat unsur kerugian kepada orang lain yang dilakukan oleh developer dengan memberikan informasi tidak benar melalui media masa, brosur, reklame atau media-media lain. Informasi tersebut bisa membuat konsumen salah dalam memilih barang yang diinginkan. Kata Kunci : standard contract, perjanjian jual beli perumahan
PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI ELISYAH ARUNDE
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk bagaimana mekanisme pemberhentian hakim mahkamah konstitusi berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Untuk bagaimana Implikasi Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Independensi Kekuasan Kehakiman Menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan terkait mekanise pemberhentian hakim konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa terdapat tiga kategorisasi atas pemberhentian hakim konstitusi yaitu: pemberhentian terhormat, tidak terhormat dan sementara. Dijelaskan pula dalam Pasal 23 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa “Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas permintaan ketua Mahkamah Konstitusi”. Tidak terdapat frasa atas permintaan DPR. Dengan demikian, jelas bahwa tindakan DPR dalam memberhentikan hakim pilihannya (Aswanto) merupakan inkonstitusional prosedural, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan DPR dapat meminta pemberhentian Hakim MK. Dari berbagai kriteria yang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 dan PMK No. 4 Tahun 2012 Hakim MK Aswanto tidak memenuhi salah satu dari kriteria yang ada untuk diberhentikan sebagai hakim MK. 2. emberhentian hakim konstitusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan menjadi tindakan pencideraan terhadap amanat konstitusi. Implikasi yang dapat ditimbulkan atas tindakan ini yaitu, pertama, pelanggaran ini akan menciderai asas kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan proses peradilan dan penegakan hukum. Kedua, pemberhentian hakim aswanto oleh DPR berimplikasi pada tidak terlaksanakannya prinsip check and balances antar Lembaga pemerintahan. Ketiga, pemberhentian hakim aswanto akan berimplikasi pada kemunduruan sistem demokrasi yang didasarkan pada hukum dan konstitusi dan merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kata Kunci : Pemberhentian, Hakim, Mahkamah Konstitusi
KONSEPSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KETENTUAN KHUSUS DI LUAR KUHPIDANA Giovandy Tampi
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji cakupan korporasi sebagai subyek hukum yang dikenal dalam hukum pidana dan untuk mengkaji ketentuan yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana khusus diluar KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengertian korporasi yang telah diterima dalam undang-undang pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Pengertian korporasi ini memiliki cakupan yang lebih luas daripada pengertian badan hukum (rechtspersoon). 2.Beberapa ketentuan pidana di Luar KUHP, telah mengakomodir korporsi sebagai yang dapat dipidana dan pidana pokok yang dapat dikenakan terhadap korporasi dalam beberapa undang-undang di luar kitab Undang-undang Hukum Pidana, pada dasarnya hanya pidana denda saja. Pidana-pidana pokok yang lain, yaitu pidana mati, penjara dan kurungan, tidak dapat dikenakan terhadap korporasi sebab korporasi merupakan suatu konstruksi yuridis bukan secara fisik. Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana korporasi, ketentuan khusus di luar kuh pidana
PENYELESAIAN SENGKETA HAK GUNA BANGUNAN ANTARA HOTEL SULTAN DAN PEMERINTAH DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO 5 TAHUN 1960 Praisy Chantika Anatasya Kesek
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak guna bangunan berdasarkan undang-undang pokok agraria dan untuk memahami proses penyelesaian sengketa hak guna bangunan Hotel Sultan dan pemerintah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum agraria meliputi aspek publik dan perdata. Aspek publik meliputi bidang legislatif, bidang eksekutif, dan bidang judikatif. Sedangkan aspek perdata meliputi pengaturan hak-hak penguasaan atas sumber daya agraria. Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu hak atas tanah yang dalam Hukum Agraria memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan tanah tanpa harus memiliki tanahnya dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan prinsip hak menguasai negara sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, kemudian ditentukan macam-macam hak atas tanah (hak atas permukaan bumi) yang tertuang dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria. Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960. 2. Mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu tertentu menyebabkan pemegang Hak Guna Bangunan memiliki kewajiban melakukan perpanjangan hak atau pembaharuan hak. Hapusnya suatu Hak Guna Bangunan atas tanah negara mengakibatkan tanahnya menjadi tanah negara. Hal ini membawa konsekuensi terhadap kepastian penguasaan bangunan di atas HGB serta tanah bekas HGB tersebut. Kata Kunci : sengketa HGB, pemerintah, Hotel Sultan
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN INKONSTITUSIONAL BERSYARAT DI MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) Agustom Adhyka Abraham
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk dan mengetahui kedudukan dan eksistensi dari putusan inkonstitusional bersyarat di Mahkamah Konstitusi terhadap penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) dan untuk mengetahui kekuatan hukum serta kepastian hukum dari penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) terhadap ketentuan yang ada di dalam putusan inkonstitusional bersyarat di Mahkamah Konstitusi. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kedudukan dari putusan inkonstitusional bersyarat di Mahkamah Konstitusi memliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk perundang-undangan lainnya termasuk PERPPU. Hal ini dikarenakan, putusan inkonstitusional bersyarat di Mahkamah Konstitusi merupakan hasil dari kewenangan sebagai penafsir tunggal Konstitusi (the final interpreter of constitution), maka klausul yang termuat dalam putusan inkonstitusional bersyarat merupakan amanat langsung dari Konstitusi. Hal tersebut juga mencakup PERPPU, yang berdasarkan ketentuan hierarki peraturan Perundang-undangan di Indonesia, peraturan a quo memiliki kedudukan yang di bawah Konstitusi atau setara dengan Undang-Undang. 2. Penetapan PERPPU yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal mendesak, tidak boleh mengesampingkan ketentuan Konstitusi termasuk juga putusan inkonstitusional bersyarat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, sebab sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding secara menyeluruh (erga omnes), sehingga harus ditindak lanjuti termasuk di dalamnya PERPPU dan apabila tidak dipenuhi akan mengakibatkan berkurangnya kepastian hukum dan menimbulkan ambiguitas dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci : Putusan Inkonstitusional Bersyarat, Mahkamah Konstitusi, PERPPU
TINJAUAN HUKUM TERHADAP JAMINAN KEAMANAN KARTU KREDIT SEBAGAI ALTERNATIF PENGGANTI UANG TUNAI Timothy Jonatan Josafat Tumbelaka
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan perundang-undangan tentang kartu kredit dan untuk mengkaji jaminan keamanan dalam transaksi dengan menggunakan kartu kredit. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Landasan hukum terhadap penerbitan dan pengoperasian kartu kredit yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988, tentang Lembaga Pembiayaan serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1998 tentang Ketentuan dan tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. 2. Kartu kredit memiliki jaminan dalam melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit sebagai pengganti uang tunai sebagaimana yang sudah ditegaskan bahwa Bank Indonesia berperan sebagai pengawas penerbitan kartu kredit melalui pengaturannya dalam 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Bank Indonesia sebagai regulator juga berwenang dalam perizinan, penyampaian laporan, dan pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan kartu kredit. Dalam upayanya BI juga meningkatkan penguatan perlindungan terhadap nasabah dengan menyediakan mekanisme mediasi perbankan, pengaduan nasabah, dan Transparansi Informasi & penggunaan data pribadi Nasabah. Kata Kunci : mediasi, sengketa perbankan
PENEGAKAN HUKUM KEPADA KORPORASI SEBAGAI PELAKU PEMBALAKAN LIAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KERUSAKAN HUTAN Rulanty Tirta Hakim Tiranda
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap korporasi terlibat dalam pembalakan liar dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap korporasi dalam Kasus pembalakan liar. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pembalakan liar oleh korporasi sering kali memiliki dampak yang merusak terhadap lingkungan, keanekaragaman hayati, dan komunitas lokal. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan lembaga internasional perlu memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan memberlakukan sanksi yang berat bagi pelanggar hukum. 2. Tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam melaksanakan penegakan hukum Tindak Pidana Pembalakan liar adalah melakukan beberapa tindakan yakni: 1) Melakukan Tindakan Pre-emtif, mencakup serangkaian langkah yang diambil oleh pemerintah atau lembaga penegak hukum untuk mencegah atau mengurangi aktivitas pembalakan ilegal sebelum kerusakan lingkungan yang signifikan terjadi, 2) Tindakan preventif penegakan hukum terhadap pembalakan liar dapat melibatkan serangkaian langkah untuk mencegah dan mengurangi aktivitas ilegal tersebut dan 3)Tindakan represif penegakan hukum terhadap pembalakan liar sering kali melibatkan berbagai strategi dan langkah-langkah untuk menghentikan praktik ilegal ini. Kata Kunci : pembalakan liar, korporasi

Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue