Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Korupsi Made Ayu Adi Pradnyaningrat; I Ketut Rai Setiabudhi; Ni Made Sukaryati Karma
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5260

Abstract

Korupsi diklasifikasikan sebagai tindak pidana yang mengakibatkan kerugian finansial bagi negara dan dilakukan oleh pejabat yang bertindak dalam lingkup kewenangan yang diberikan kepadanya. Pelaksanaan kewenangan resmi menimbulkan isu mengenai penentuan batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pejabat publik. Berdasarkan hal tersebut, isu yang diteliti meliputi: (1) pengaturan tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi; dan (2) tanggung jawab pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metodologi hukum normatif yang dilakukan melalui pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian ini berkaitan dengan pengaturan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK yang menetapkan kerangka hukum untuk tindak pidana korupsi. Apabila unsur penyalahgunaan kewenangan terpenuhi, pejabat publik dapat dikenakan tanggung jawab pidana sesuai dengan Pasal 3 UU PTPK, KUHP Indonesia, dan juga dapat dikenakan hukuman tambahan sesuai dengan Pasal 18. Kata kunci : Korupsi, Pertanggungjawaban pidana, Penyalahgunaan wewenang.