Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Kedudukan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Simbolon, Trilestaria; Sumarno; Suci Ramadani; Rohasiholan Doloksaribu; Arfen Burju Pestado Manurung
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5590

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan korporasi sebagai subjek hukum dalam perspektif hukum positif di Indonesia serta mengkaji bentuk hak dan kewajiban yang dimilikinya. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada semakin pentingnya peran korporasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial, sehingga diperlukan kejelasan mengenai status hukumnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan korporasi sebagai subjek hukum dan bagaimana bentuk hak serta kewajiban yang dimiliki oleh korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi telah diakui sebagai subjek hukum (rechtspersoon) dalam hukum positif Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Korporasi memiliki kedudukan hukum yang mandiri, terpisah dari para pendirinya, serta dapat bertindak dalam hubungan hukum baik dalam bidang perdata maupun pidana. Selain itu, korporasi memiliki hak untuk memiliki kekayaan, melakukan perjanjian, dan menjalankan usaha, serta kewajiban untuk mematuhi hukum, membayar pajak, dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan demikian, korporasi sebagai subjek hukum memiliki peran strategis dalam sistem hukum Indonesia yang menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat.
Analisis Yuridis terhadap Kebijakan Kriminal dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Simbolon, Trilestaria; Suci Ramadani; Sumarno; Rohasiholan Doloksaribu; Arfen Burju Pestado Manurung
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5635

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kriminal dalam pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia serta mengkaji kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kebijakan kriminal dalam pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Kebijakan tersebut mencakup pendekatan penal berupa perluasan kriminalisasi dan pemberatan sanksi pidana, serta pendekatan non-penal melalui upaya pencegahan seperti deradikalisasi dan kontra-radikalisasi. Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh peran lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mengoordinasikan strategi penanggulangan terorisme. Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala yang mempengaruhi efektivitas kebijakan tersebut, antara lain adanya norma hukum yang berpotensi multitafsir, belum optimalnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan perkembangan teknologi informasi yang dimanfaatkan oleh jaringan terorisme. Selain itu, faktor rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya radikalisme juga menjadi hambatan dalam upaya pencegahan. Berdasarkan hasil penelitian, diperlukan penguatan kebijakan kriminal melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, optimalisasi koordinasi antar lembaga, serta peningkatan peran masyarakat dalam upaya pencegahan terorisme agar penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia dapat berjalan lebih efektif.