Pengawasan keuangan publik merupakan instrumen krusial dalam memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan efisiensi. Kabupaten Sidoarjo, dengan nilai APBD Rp5,947 triliun pada 2025 dan kapasitas fiskal tertinggi di Jawa Timur, justru masuk dalam lima daerah prioritas pengawasan khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tiga celah korupsi persisten pada tahap perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa. Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tercatat turun 7,39 poin menjadi 67,91 pada 2024, sementara 709 usulan pokir DPRD tidak terealisasi sesuai rencana dan 12 dari 16 proyek strategis tidak menunjukkan kemajuan. Kondisi ini mengindikasikan persoalan yang bersumber pada dimensi struktural dan kelembagaan, bukan sekadar kelemahan teknis-prosedural. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas fungsi pengawasan DPRD, Inspektorat Daerah, dan BPK. mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukungnya serta memetakan pola koordinasi antarlembaga dalam mendeteksi dan mencegah penyimpangan APBD. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan melalui studi literatur atas sumber data sekunder yang mencakup jurnal ilmiah, dokumen resmi pemerintah, laporan BPK, dan publikasi KPK, dengan analisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman (1994). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga lembaga pengawas menghadapi keterbatasan yang saling memperlemah, kapasitas legislatif yang belum memadai, paradoks kepatuhan-integritas pada Inspektorat, dan tindak lanjut rekomendasi BPK yang tidak konsisten. Koordinasi antarlembaga masih bersifat reaktif dan terfragmentasi. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kerangka analisis pengawasan berlapis yang terintegrasi, sekaligus menyediakan basis empiris bagi pemangku kebijakan dalam merancang mekanisme pengawasan yang lebih terkoordinasi dan berorientasi pencegahan.