Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis pelanggaran hukum yang diselesaikan melalui mediasi adat, mekanisme penyelesaian perkara, serta efektivitas dan hambatan penerapannya di Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, aparat kelurahan, dan Bhabinkamtibmas, serta didukung oleh studi dokumentasi dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang diselesaikan melalui mediasi adat umumnya termasuk dalam kategori dapek salah, seperti cempalo tangan, cempalo mulut, dan cempalo mato. Proses penyelesaian dilakukan melalui tahapan pengaduan, pemanggilan para pihak, musyawarah adat yang dipimpin oleh Ketua Adat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan aparat keamanan, hingga tercapainya kesepakatan berupa permintaan maaf, ganti kerugian, atau denda adat. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai legitimasi hasil musyawarah. Penerapan mediasi adat terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik sosial karena mampu memulihkan hubungan antarwarga dan menjaga keharmonisan masyarakat. Mekanisme ini juga mencerminkan prinsip restorative justice yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan berupa perubahan nilai sosial masyarakat, lemahnya administrasi dokumentasi, serta belum optimalnya integrasi antara hukum adat dan hukum positif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan dan sinergi normatif agar mediasi adat dapat berfungsi lebih optimal dalam sistem hukum nasional.