Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Clause Dalam Kontrak Bisnis- Analisis Yuridis Efektivitas Alternative Dispute Resolution (Adr) Di Indonesia. Rahmat Rizziawan; Habib Dwi Putra; Bagas Prithajaya Putra; Asep Suherman
Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2025): Juli - September
Publisher : GLOBAL SCIENTS PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena meningkatnya kompleksitas transaksi bisnis di Indonesia memunculkan kebutuhan mendesak akan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, efektif, dan berkeadilan. Multi-Tiered Dispute Resolution Clause (MTDRC) atau klausula penyelesaian sengketa berjenjang, yang mengatur tahapan mediasi, negosiasi, dan arbitrase sebelum berlanjut ke litigasi, menjadi pilihan yang kian populer dalam kontrak bisnis modern. Namun, implementasi klausula ini masih menghadapi tantangan, terutama terkait kepastian hukum dan daya eksekutorial hasil penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan tematik melalui analisis bahan hukum sekunder, meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan terkait ADR. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis urgensi penerapan MTDRC dalam kontrak bisnis dan menilai efektivitasnya dalam mendukung kepastian hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan MTDRC mampu mengurangi beban pengadilan dan mempercepat proses penyelesaian sengketa, namun masih memerlukan penguatan normatif terutama terkait eksekusi kesepakatan hasil ADR. Dengan demikian, urgensi klausula penyelesaian sengketa berjenjang dalam kontrak bisnis tidak hanya mendukung efektivitas ADR, tetapi juga mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan berdaya saing. Kata kunci:Multi-Tiered Dispute Resolution Clause, kontrak bisnis, alternative dispute resolution, efektivitas hukum, kepastian hukum.
Implikasi Hukum Status Tersangka Korupsi terhadap Pelantikan Kepala Desa dalam Perspektif Pidana Khusus Naurah Edsa Zakiyah; Nadine Alysa Azura; Dhiyaa Husniyyah; Rusma Renal Cholif; Bagas Prithajaya Putra; Asep Suherman
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 2 No. 2 (2025): Januari - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/3mmebj77

Abstract

Kasus pelantikan seorang tersangka korupsi sebagai kepala desa di Bengkulu menimbulkan polemik hukum dalam sistem pidana khusus di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana status hukum tersangka tindak pidana korupsi (X) memengaruhi implikasi hukum terhadap jabatan publik (Y), serta mengapa terdapat celah hukum yang memungkinkan pelantikan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan teori hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Desa tidak memiliki ketentuan eksplisit yang melarang tersangka korupsi untuk tetap dilantik sebagai kepala desa. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur larangan bagi calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus pidana berat. Celah hukum ini diperparah dengan penerapan asas praduga tak bersalah, yang sering digunakan sebagai pembenaran untuk tetap melantik tersangka. Dalam konteks pidana khusus, prinsip ini seharusnya diimbangi dengan asas kepentingan umum dan pencegahan korupsi dalam pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap Undang-Undang Desa agar lebih sinkron dengan hukum pidana khusus dalam mencegah pejabat publik dengan status tersangka korupsi untuk menjabat.
Urgensi Pidana Kerja Sosial Dalam Mengurangi Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan Rina Iswani S; Najwa Renanda Lheviola; Nabilla tiffany dwinov; Bagas Prithajaya Putra; Ria Anggraeni Utami
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5797

Abstract

Permasalahan overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah menjadi isu krusial dalam sistem peradilan pidana, yang berdampak pada menurunnya kualitas pembinaan narapidana serta meningkatnya potensi pelanggaran hak asasi manusia. Kondisi ini mendorong perlunya alternatif pemidanaan yang lebih efektif dan humanis, salah satunya melalui penerapan pidana kerja sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pidana kerja sosial sebagai solusi dalam mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta menilai relevansinya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta konsep-konsep pemidanaan modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial memiliki potensi besar sebagai alternatif pidana penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan, karena tidak hanya mengurangi jumlah penghuni lapas, tetapi juga memberikan manfaat sosial serta mendorong reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
Analisis Penyelesaian Pelanggaran Hukum Melalui Restorative Justice Berbasis Mediasi Adat Di Kelurahan Padang Serai Najwa Renanda Lheviola; Rina iswani; Nabilla Tiffany Dwinov; Bagas Prithajaya Putra; Mardhatillah
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.5608

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis pelanggaran hukum yang diselesaikan melalui mediasi adat, mekanisme penyelesaian perkara, serta efektivitas dan hambatan penerapannya di Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, aparat kelurahan, dan Bhabinkamtibmas, serta didukung oleh studi dokumentasi dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang diselesaikan melalui mediasi adat umumnya termasuk dalam kategori dapek salah, seperti cempalo tangan, cempalo mulut, dan cempalo mato. Proses penyelesaian dilakukan melalui tahapan pengaduan, pemanggilan para pihak, musyawarah adat yang dipimpin oleh Ketua Adat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan aparat keamanan, hingga tercapainya kesepakatan berupa permintaan maaf, ganti kerugian, atau denda adat. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai legitimasi hasil musyawarah. Penerapan mediasi adat terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik sosial karena mampu memulihkan hubungan antarwarga dan menjaga keharmonisan masyarakat. Mekanisme ini juga mencerminkan prinsip restorative justice yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan berupa perubahan nilai sosial masyarakat, lemahnya administrasi dokumentasi, serta belum optimalnya integrasi antara hukum adat dan hukum positif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan dan sinergi normatif agar mediasi adat dapat berfungsi lebih optimal dalam sistem hukum nasional.