Fenomena meningkatnya kompleksitas transaksi bisnis di Indonesia memunculkan kebutuhan mendesak akan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, efektif, dan berkeadilan. Multi-Tiered Dispute Resolution Clause (MTDRC) atau klausula penyelesaian sengketa berjenjang, yang mengatur tahapan mediasi, negosiasi, dan arbitrase sebelum berlanjut ke litigasi, menjadi pilihan yang kian populer dalam kontrak bisnis modern. Namun, implementasi klausula ini masih menghadapi tantangan, terutama terkait kepastian hukum dan daya eksekutorial hasil penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan tematik melalui analisis bahan hukum sekunder, meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan terkait ADR. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis urgensi penerapan MTDRC dalam kontrak bisnis dan menilai efektivitasnya dalam mendukung kepastian hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan MTDRC mampu mengurangi beban pengadilan dan mempercepat proses penyelesaian sengketa, namun masih memerlukan penguatan normatif terutama terkait eksekusi kesepakatan hasil ADR. Dengan demikian, urgensi klausula penyelesaian sengketa berjenjang dalam kontrak bisnis tidak hanya mendukung efektivitas ADR, tetapi juga mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan berdaya saing. Kata kunci:Multi-Tiered Dispute Resolution Clause, kontrak bisnis, alternative dispute resolution, efektivitas hukum, kepastian hukum.