Permasalahan overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah menjadi isu krusial dalam sistem peradilan pidana, yang berdampak pada menurunnya kualitas pembinaan narapidana serta meningkatnya potensi pelanggaran hak asasi manusia. Kondisi ini mendorong perlunya alternatif pemidanaan yang lebih efektif dan humanis, salah satunya melalui penerapan pidana kerja sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pidana kerja sosial sebagai solusi dalam mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta menilai relevansinya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta konsep-konsep pemidanaan modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial memiliki potensi besar sebagai alternatif pidana penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan, karena tidak hanya mengurangi jumlah penghuni lapas, tetapi juga memberikan manfaat sosial serta mendorong reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
Copyrights © 2026