Era digital telah membawa transformasi besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk komunikasi dan interaksi sosial. Di satu sisi, teknologi seperti internet dan media sosial mempermudah distribusi informasi, namun di sisi lain menimbulkan tantangan baru, seperti penyebaran informasi palsu dan tindak pidana berbasis teknologi (cybercrime). Di Indonesia, tantangan ini diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang bertujuan untuk menjamin keamanan serta kepastian hukum dalam ruang digital. Penelitian ini mengkaji kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui konten YouTube. Keduanya dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tetapi dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim karena hakim menimbang tuntutan penuntut umum tidak memenuhi standar pembuktian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk mengkaji penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial. Penelitian bersifat deskriptif analitis, menggambarkan dan menganalisis putusan bebas (vrijspraak). Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil evaluatif. Pengaturan tentang Putusan Bebas (Vrijspraak) secara tegas telah diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim menegaskan pentingnya analisis kontekstual dalam kasus pencemaran nama baik, khususnya terkait kritik terhadap pejabat publik. Keputusan ini menjadi preseden penting, menekankan kebutuhan akan pembuktian yang kuat, pemahaman konteks komunikasi publik, serta keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan hukum.