Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

GUGATAN WANPRESTASI DARI PENERIMA KUASA MENJUAL ATAS TANAH Ahmad Kamal Arifin Sitanggang; Ralang Hartati; Tihadanah
MAJALAH KEADILAN Vol 23 No 2 (2023): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/fzbg6451

Abstract

Prinsip hukum perjanjian, yang bersifat inklusif dengan memungkinkan pembuatan perjanjian tanpa harus ditetapkan oleh undang-undang, menciptakan kesempatan bagi individu untuk mengadakan berbagai jenis perjanjian, termasuk perjanjian pemberian kuasa. Atas dasar perjanjian pemberian kuasa, penerima kuasa mengajukan gugatan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan data jenis data sekunder yang diambil dari perundnag-undangan, buku, artikel yang berkaitan dengan gugatan wanprestasi atas dasar kuasa jual beli tanah. Hasil penelitian ini yaitu penerima kuasa hanya memiliki kewenangan sebagai perwakilan yang bertindak atas nama dan untuk kepentingan pemberi kuasa. Oleh karena itu, dalam hal tuntutan hukum, seperti gugatan wanprestasi di pengadilan, hanya pemberi kuasa yang memiliki hak untuk mengajukannya. Tindakan hukum yang diambil oleh penerima kuasa mengikat pemberi kuasa dan tidak mengikat penerima kuasa. Dengan demikian, yang berwenang untuk mengajukan gugatan terhadap pihak lain dalam konteks perjanjian yang dibuat oleh penerima kuasa atas nama pemberi kuasa adalah pemberi kuasa. Tuntutan pembatalan atas perjanjian jual beli tanah dalam kasus 734/Pdt.G/2017/PN. Bekasi tidak dapat didasarkan pada gugatan wanprestasi. Hal ini karena pembeli telah memenuhi kewajibannya kepada penjual sesuai dengan isi akta jual beli. Selain itu, perjanjian jual beli tanah dalam kasus tersebut telah dipenuhi dengan pemenuhan syarat formal, seperti pengalihan hak atas tanah melalui akta jual beli yang sah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang dan telah dilakukan balik nama sesuai hukum. Pembatalan perjanjian jual beli tanah hanya dapat dimintakan jika terdapat cacat yuridis dalam syarat perjanjian, seperti adanya paksaan, penipuan, atau kesalahan.
PERLINDUNGAN HAK TAGIH KREDITOR DENGAN JAMINNAN HAK ATAS TANAH BERBENTUK NOTARIS Aryanto, Dafa; Sufiarina; Marbun, MT; Tihadanah
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 12 No 2 (2024): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v12i2.1191

Abstract

Article 1131 of the Indonesian Civil Code stipulates a general guarantee on the property rights of all debtors. Meanwhile, Article 1132 refers to a specific guarantee directed only at certain properties. For instance, suppose a debtor provides collateral for debt repayment by designating a specific piece of land in a notarial deed. In this case, it is essential to examine the legal status of the creditor who accepts the guarantee, as well as the legal protections available to the creditor if the debtor fails to repay the debt as agreed. This research aims to examine the legal standing of creditors who accept land guarantees in the form of a notarial deed as well as to comprehend the legal protections available to creditors when the debtor fails to repay the debt as agreed and the protective measures or actions creditors can initiate. To achieve this objective, a normative juridical research methodology was adopted with a legislative approach, focusing on the rules regarding property guarantees and the regulation of land mortgage rights as collateral. The obtained results shows that the designation of specific land in a notarial deed as collateral for debt repayment did not provide preferential rights to the creditor. Following the findings of this investigation, it is recommended that the guarantee of land rights be formalized through a deed of encumbrance on land rights executed by the Land Deeds Official (PPAT). However, in the absence of a voluntary resolution, the creditor can only protect claimed rights by filing a breach-of-contract lawsuit.
Putusan Bebas (VRIJSPRAAK) Dalam Delik Tindak Pidana Menyiarkan Konten Bermuatan Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial: (Studi Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN. Jkt Tim) Muhammad Afrizal Tandi; Hasudungan Sinaga; Tihadanah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5803

Abstract

Era digital telah membawa transformasi besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk komunikasi dan interaksi sosial. Di satu sisi, teknologi seperti internet dan media sosial mempermudah distribusi informasi, namun di sisi lain menimbulkan tantangan baru, seperti penyebaran informasi palsu dan tindak pidana berbasis teknologi (cybercrime). Di Indonesia, tantangan ini diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang bertujuan untuk menjamin keamanan serta kepastian hukum dalam ruang digital. Penelitian ini mengkaji kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui konten YouTube. Keduanya dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tetapi dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim karena hakim menimbang tuntutan penuntut umum tidak memenuhi standar pembuktian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk mengkaji penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial. Penelitian bersifat deskriptif analitis, menggambarkan dan menganalisis putusan bebas (vrijspraak). Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil evaluatif. Pengaturan tentang Putusan Bebas (Vrijspraak) secara tegas telah diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim menegaskan pentingnya analisis kontekstual dalam kasus pencemaran nama baik, khususnya terkait kritik terhadap pejabat publik. Keputusan ini menjadi preseden penting, menekankan kebutuhan akan pembuktian yang kuat, pemahaman konteks komunikasi publik, serta keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan hukum.