Dalam praktik di masyarakat, seperti yang ditemukan di di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, jual beli di bawah tangan seringkali sudah memenuhi syarat materiil ini. Penjual adalah pemilik sah tanah, pembeli adalah Warga Negara Indonesia yang berhak memiliki tanah, dan keduanya sepakat melakukan transaksi tanpa paksaan. Namun, karena tidak dibuat di hadapan PPAT, transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan oleh hukum agraria nasional. Dalam konteks hukum keperdataan, perlindungan hak para pihak dalam transaksi jual beli tanah di bawah tangan menjadi isu yang krusial. Hal ini terkait dengan potensi sengketa yang dapat muncul akibat ketidakpastian status hukum tanah, serta perlunya pengakuan dan perlindungan hak-hak individu yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi eksistensi jual beli tanah di bawah tangan, menganalisis implikasi hukum yang menyertainya, serta mengevaluasi mekanisme perlindungan hak keperdataan para pihak dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, yang menggali pola prilaku yang hidup dalam masyarakat sebagai gejala yuridis melalui ungkapan prilaku nyata (actual behavior) yang dialami oleh anggota masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Hasil Penelitian didapatkan bahwa yang didapat Praktik jual beli di bawah tangan di Kecamatan Curup Tengah merupakan perpaduan antara faktor ekonomi dan budaya hukum masyarakat yang masih bersifat tradisional. Meskipun memberikan kemudahan dalam jangka pendek, praktik ini meninggalkan kerentanan hukum yang besar bagi pemegang hak atas tanah di masa depan.