Reformasi birokrasi di Indonesia menempatkan Sistem Merit sebagai instrumen strategi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik patronase politik. Melalui mekanisme Seleksi Terbuka (Selter), pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi diharapkan mampu mengakhiri pola sistem yang rusak, nepotisme, dan intervensi politik yang selama ini mewarnai izin daerah. Namun efektivitas sistem tersebut dalam praktik masih menghadapi berbagai permasalahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi Sistem Merit sebagai instrumen good governance dalam mekanisme Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konsep, serta menggunakan kerangka pemikiran Jimly Asshiddiqie yang dianalisis melalui perspektif Asas Umum Pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Seleksi Terbuka telah memenuhi standar legal-formal, ruang diskresi Pembina Kepegawaian dalam kandidat akhir masih membuka intervensi politik yang memasukkan prinsip meritokrasi. Studi di Bengkulu menampilkan rendahnya penerapan sistem merit dan munculnya pertahanan administratif yang mencerminkan rapuhnya netralitas birokrasi. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan pengawasan independen dan transisi manajemen menuju talenta berbasis kompetensi menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya birokrasi yang profesional, netral, dan berintegritas.