Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang berperan sebagai perantara dalam praktik prostitusi melalui media sosial serta mengkaji kesesuaian pengaturan hukum positif dengan perkembangan modus kejahatan tersebut. Pertanyaan utama penelitian menyoroti bagaimana hukum pidana mengkualifikasikan perbuatan tersebut dan sejauh mana norma yang berlaku mampu memberikan kepastian dan efektivitas penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara kualitatif dengan teknik interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perantaraan prostitusi melalui media sosial tetap memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana terkait perbuatan memudahkan atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, meskipun dilakukan melalui sarana digital. Namun, terdapat kelemahan normatif dalam aspek pembuktian, definisi operasional, dan sinkronisasi regulasi dengan hukum teknologi informasi. Temuan ini menegaskan perlunya pembaruan hukum pidana yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk penguatan regulasi mengenai alat bukti elektronik dan formulasi delik yang mampu menjangkau kejahatan berbasis siber. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum pidana modern dengan menekankan integrasi antara perlindungan moralitas sosial dan respons terhadap digitalisasi kejahatan, serta merekomendasikan harmonisasi kebijakan hukum.