Penelitian ini membahas konsekuensi yuridis terhadap penetapan ahli waris yang dinyatakan mafqud (orang hilang) dalam perspektif hukum perdata Islam dengan studi kasus Penetapan Nomor: 221/Pdt.P/2024/PA.Pwt di Pengadilan Agama Purwokerto. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi yuridis dari penetapan ahli waris yang dinyatakan mafqud (orang hilang) dalam perspektif hukum perdata Islam, permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini meliputi pertimbangan hukum hakim dalam penetapan status mafqud serta implikasi yuridis yang timbul terhadap hak-hak kewarisan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara konsep mafqud dalam fikih klasik dengan praktik hukum positif di Indonesia, khususnya dalam hal batas waktu dan mekanisme penetapan. Majelis Hakim dalam putusan a quo mempertimbangkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dengan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUHPerdata. Penetapan mafqud membawa konsekuensi hukum terhadap status kewarisan, pengelolaan harta, serta perlindungan hak ahli waris lain. Namun demikian, masih terdapat potensi konflik hukum apabila mafqud kembali di kemudian hari, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum