Penjatuhan pidana penjara terhadap anak dalam perkara narkotika seringkali memicu dilema hukum antara pendekatan punitif Undang-Undang Narkotika dan pendekatan restoratif Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Hal ini terefleksi pada kasus anak yang berperan sebagai perantara/kurir atas perintah orang lain namun tetap dijatuhi vonis penjara dengan alasan kebutuhan akan pembinaan yang lebih baik di lembaga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak sebagai perantara jual beli narkotika pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rkb serta menguji kesesuaiannya dengan asas kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang terkumpul dianalisis secara normatif-kualitatif dengan menafsirkan serta mengonstruksikan pernyataan dari bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian disajikan secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan berdasarkan pertimbangan holistik yang mencakup aspek yuridis (terbuktinya unsur permufakatan jahat perantara narkotika Golongan I >5 gram), aspek sosiologis (adanya disfungsi pengawasan keluarga dan krisis identitas anak), serta aspek filosofis (penerapan teori tujuan/rehabilitatif). Penjatuhan pidana penjara dalam putusan ini telah sesuai dengan asas kepentingan terbaik bagi anak karena diposisikan sebagai ultimum remedium guna memberikan perlindungan substantif dan pembinaan terstruktur bagi anak yang berada dalam lingkungan kriminogenik.Kata Kunci: Anak yang Berkonflik dengan Hukum; Kepentingan Terbaik bagi Anak; Narkotika; Perantara Narkotika; Pidana Penjara.