Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Makna Kepastian Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia Deandra Tiffany; Natalia Emanuela Tingginehe; Eben Haezer Willem Putrayasa; Gracia Cindy Stefani; Caroline Debora
Jurnal Ragam Pengabdian Vol. 3 No. 1 (Spesial Issue) (2026): "Dharma Samudera"
Publisher : Lembaga Teewan Journal Solutions

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62710/2wkrxg23

Abstract

Legal certainty is a fundamental pillar of the rule of law, functioning to ensure order, justice, and protection within society. However, in practice, legal certainty often faces challenges due to the gap between written legal norms and their implementation. This study aims to analyze the meaning of legal certainty from a philosophical perspective of law and to examine its implementation within the Indonesian legal system. The research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and philosophical approaches, utilizing primary and secondary legal materials analyzed through descriptive-analytical and argumentative techniques. The findings indicate that legal certainty cannot be narrowly understood as merely written rules, but must be closely related to the values of justice and utility. In the Indonesian context, the implementation of legal certainty still encounters various obstacles, such as overlapping regulations, inconsistent court decisions, and weak integrity of law enforcement officials. Therefore, comprehensive legal reforms are necessary to achieve legal certainty that is both just and beneficial to society.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 66 PK/PID.SUS/2008 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Eben Haezer Willem Putrayasa
Jurnal Citra Multidisiplin Vol. 1 No. 4 (2026): Jurnal Citra Multidisiplin (April)
Publisher : STKIP Citra Bakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38048/jcm.v1i4.6885

Abstract

Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang bertujuan mengoreksi kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artikel ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 66 PK/Pid.Sus/2008 serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum pidana dan hukum acara pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan menitikberatkan pada analisis putusan pengadilan sebagai bahan hukum utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menerapkan ketentuan KUHAP secara konsisten, khususnya terkait alasan pengajuan PK seperti novum dan kekhilafan hakim. Pertimbangan hakim dalam putusan ini mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta menunjukkan kehati-hatian dalam menilai bukti baru yang diajukan oleh pemohon. Namun demikian, penerapan standar pembuktian novum yang ketat menimbulkan kritik karena berpotensi membatasi akses keadilan bagi terpidana. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih proporsional agar PK tetap berfungsi sebagai sarana koreksi terhadap kekeliruan putusan tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Dengan demikian, putusan ini memiliki nilai penting dalam pengembangan praktik peninjauan kembali di Indonesia serta menjadi refleksi bagi perbaikan sistem peradilan pidana ke depan.