Perselisihan hubungan industrial merupakan bagian dari dinamika hubungan kerja yang tidak selalu dapat dihindari, terutama ketika kepentingan pekerja dan pengusaha berada dalam posisi yang berbeda. Sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia menempatkan mekanisme bipartit sebagai tahapan awal penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Namun efektivitas mekanisme ini dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi mekanisme bipartit serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya dalam penyelesaian kegagalan hubungan industrial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan kasus melalui analisis terhadap Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme bipartit telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, implementasinya belum berjalan optimal, yang tercermin dari masih banyaknya pencatatan yang berlanjut ke tahap mediasi maupun litigasi. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh ketimpangan posisi tawar para pihak, rendahnya itikad baik, perbedaan pemahaman hukum, serta belum optimalnya aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, budaya hukum, dan kapasitas sumber daya manusia. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas mekanisme bipartit memerlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas para pihak, dan pembangunan budaya dialog yang lebih setara dalam hubungan industrial.