Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu ruang paling strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Namun, dalam praktik pemerintahan daerah, keberadaan regulasi dan mekanisme pengawasan belum selalu berbanding lurus dengan kualitas implementasi prinsip good governance. Kondisi ini terlihat dalam pengelolaan dana bantuan sosial dan pengadaan barang/jasa di Provinsi Bengkulu yang masih diwarnai berbagai penyimpangan administratif maupun pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan daerah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya penyimpangan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi good governance belum berjalan optimal, yang tercermin dari masih lebarnya kesenjangan antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan pemerintahan. Penyimpangan dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan internal aparatur pemerintah, luasnya ruang diskresi pejabat, intervensi politik dalam pengambilan keputusan, serta rendahnya budaya hukum yang mendorong korupsi berkembang secara sistemik. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan tata kelola keuangan daerah memerlukan reformasi kelembagaan, digitalisasi proses pengadaan, serta perluasan partisipasi publik untuk menciptakan pemerintahan daerah yang lebih akuntabel dan berintegritas.
Copyrights © 2026