Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi masyarakat terhadap penerapan RJ dalam penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat penerimaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen terhadap 14 informan yang terdiri dari aparat penegak hukum, pelaku, keluarga, serta tokoh masyarakat. Analisis data dilakukan secara tematik menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa dengan teknik triangulasi untuk menjamin validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan RJ masih sangat terbatas (1,16% dari total perkara), meskipun telah didukung oleh kerangka regulasi yang memadai. Keterbatasan ini dipengaruhi oleh dominasi paradigma retributif dan kuatnya stigma sosial terhadap pelaku narkotika. Namun demikian, masyarakat tidak menolak RJ secara absolut, melainkan menerima secara bersyarat, terutama bagi penyalahguna yang dipersepsikan sebagai korban dan memiliki potensi untuk berubah. Penerimaan tersebut mensyaratkan adanya klasifikasi pelaku yang jelas, bukti perubahan perilaku, mekanisme pengawasan yang kredibel, transparansi proses hukum, serta keterlibatan keluarga dan masyarakat. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan RJ tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum, tetapi juga oleh legitimasi sosial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan literasi publik, transparansi institusional, dan pendekatan berbasis nilai lokal untuk meningkatkan efektivitas implementasi RJ secara berkelanjutan.