Mayesha Andreana Yasmine
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RAHASIA DAGANG: INFORMASI DAN HUKUM POSITIF PADA JASA TELEKOMUNIKASI INDONESIA tasya safiranita; Mayesha Andreana Yasmine; Sherly Ayuna Putri; Ahmad M Ramli
Dialogia Iuridica Vol. 12 No. 1 (2020): Volume 12, Nomor 1, Tahun 2020
Publisher : Faculty of Law, Maranatha Christian University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28932/di.v12i1.2851

Abstract

Rahasia Dagang merupakan suatu produk dari Hukum Kekayaan Intelektual (KI), memiliki kekhususan yang cukup tinggi berkaitan dengan informasi secara ekonomi dan bisnis, salah satu kaitannya yaitu dengan Perlindungan Data berlandaskan Hak Asasi Manusia yang menjadi hak secara universal , dalam hal ini ada kaitan antara Perlindungan Data pada Hukum Telekomunikasi. Dalam ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), menyebutkan bahwa Rahasia Dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Latar Belakang Penelitian ini terdapat dua permasalahan hukum, yaitu yang Pertama : Bagaimanakah Perlindungan Hukum Positif pada Jasa Telekomunikasi di Indonesia dan Kedua : Sejauhmana Perlindungan Hukum atas Informasi Data di Indonesia. Metode Penelitian yang dipakai yaitu kajian secara Yuridis Normatif, dimana metode ini menerangkan kajian berupa hukum positif di Indonesia. Dalam Penelitian ini juga berdasarkan kajian pada suatu perbandingan hukum yang berlandaskan pada pendekatan secara Yuridis Komparatif yaitu dengan melakukan perbandingan hukum baik secara nasional maupun internasional dengan ketentuan di negara-negara berkembang lainnya. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Informasi Data yang berkembang secara umum melalui Jasa Telekomunikasi merupakan suatu hal yang perlu dilindungi secara hukum, terkait dengan Pengertian Rahasia Dagang sebagai suatu kajian atas Informasi dan juga ada pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Perlindungan Data di Indonesia, yang seyogyanya bahwa suatu Informasi milik seseorang harus dilindungi secara utuh berdasarkan kekuatan Hukum Positif di Indonesia. Kata Kunci : Rahasia Dagang, Informasi, Perlindungan Data dan Telekomunikasi.