Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Keadilan Lingkungan pada Skala Mikro: Tata Kelola Permukiman Berbasis Komunitas di RT 08/RW 04 Malaka Jaya, Jakarta Timur dalam Perspektif Hukum Lingkungan Indonesia Sahat Parlindungan Simarmata; Taufiq Supriadi; Ester Stefany Sahelangi; Aliza Sakinah
Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia Vol. 7 No. 1 (2026): Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59784/glosains.v7i1.643

Abstract

Latar belakang: Permukiman padat perkotaan di Indonesia masih menghadapi ketimpangan akses terhadap ruang hijau, sanitasi layak, drainase berfungsi, dan pengelolaan sampah. Kondisi ini mencerminkan persoalan keadilan lingkungan, di mana kelompok rentan menanggung beban risiko lingkungan akibat kepadatan, keterbatasan lahan, dan lemahnya tata kelola lokal. Meskipun prinsip keadilan lingkungan memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009, implementasinya pada skala mikro, khususnya tingkat Rukun Tetangga (RT), masih jarang dikaji secara analitis. Tujuan: Penelitian ini bertujuan menganalisis sejauh mana tata kelola berbasis komunitas di RT 08/RW 04 Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, mewujudkan dimensi keadilan lingkungan distributif, prosedural, dan pengakuan, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Metode: Penelitian menggunakan studi kasus kualitatif deskriptif melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam semi-terstruktur terhadap tujuh informan kunci, serta dokumentasi RT Online dan regulasi terkait. Analisis dilakukan secara tematik berbasis kerangka tiga dimensi keadilan lingkungan dengan triangulasi sumber dan metode. Hasil: Ketiga dimensi keadilan lingkungan terwujud melalui distribusi fasilitas hijau yang relatif merata, partisipasi kolektif dalam pengelolaan drainase dan sampah, serta pengakuan terhadap pengetahuan lokal warga. Risiko struktural seperti kepadatan, keterbatasan lahan, dan riwayat banjir dimitigasi melalui kepemimpinan inklusif, transparansi data berbasis teknologi, dan kolaborasi multi-pihak. Namun, kesenjangan partisipasi dan keterbatasan drainase makro masih menjadi tantangan. Kesimpulan: Penelitian ini berkontribusi secara konseptual dan implementatif dengan menawarkan model analitis tata kelola RT berbasis keadilan lingkungan yang adaptif bagi permukiman padat lainnya, sekaligus menekankan pentingnya formalisasi mekanisme partisipasi dan transparansi data pada level kelurahan dan kecamatan.
Kekerasan dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Perceraian dalam Hukum Islam: Analisis Yuridis-Normatif Berbasis Maqasid Al-Syari‘Ah Ester Stefany Sahelangi; Sahat Parlindungan Simarmata; Aliza Sakinah
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 5 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i5.5849

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan struktural yang mencederai relasi sakinah, mawaddah, wa rahmah dalam pernikahan. Meskipun Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 telah memberikan definisi luas atas KDRT, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi rujukan Pengadilan Agama tidak menyebut KDRT secara eksplisit—menimbulkan kesenjangan normatif yang berdampak pada disparitas putusan. Artikel ini mengkaji legitimasi KDRT sebagai alasan perceraian dalam hukum Islam menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis maqasid al-syari‘ah. Metode penelitian adalah doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan maqasid. Bahan hukum primer mencakup Al-Qur’an, hadis, KHI, serta UU No. 23 Tahun 2004; bahan sekunder berupa kitab tafsir, fatwa, dan jurnal akademik terindeks. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, reinterpretasi Q.S. An-Nisa’ [4]: 34 dengan paradigma mubadalah dan kontekstualisasi nushuz menolak legitimasi kekerasan terhadap istri. Kedua, seluruh tipologi KDRT pada Pasal 5 UU PKDRT secara substantif memenuhi rumusan Pasal 116 huruf (d) dan (f) KHI sebagai alasan perceraian. Ketiga, dari perspektif maqasid, KDRT melanggar lima tujuan syariat (al-daruriyyat al-khams) sehingga cerai gugat berfungsi sebagai instrumen daf‘ al-darar. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi hukum antara UU PKDRT dengan KHI melalui penerbitan SEMA/PERMA serta penguatan pedoman teknis bagi hakim Pengadilan Agama dalam menilai bukti KDRT.
Business Decisions or Corruption? The Business Judgment Rule in Decision 68/2025 Sahat Parlindungan Simarmata
Journal of Law and Social Politics Vol. 4 No. 3 (2026): Journal of Law and Social Politics
Publisher : Politeknik Siber Cerdika Internasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59261/jlsp.v4i3.109

Abstract

Background: On 20 November 2025, the Anti-Corruption Court at the Central Jakarta District Court delivered Decision Number 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, convicting three former directors of PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) of corruption arising from a business cooperation arrangement and the acquisition of PT Jembatan Nusantara (2019–2022), with state losses set at IDR 1.25 trillion. Objective: This study examines the juridical construction of the Business Judgment Rule (BJR) in the majority and dissenting opinions of Decision Number 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst and formulates operational parameters distinguishing BJR-protected business decisions from corruption offenses under Law Number 1 of 2025. Methods: This study applies a normative juridical method that integrates statutory, case-based, and conceptual approaches to distinguish business decisions sheltered by the BJR from corruption offenses under Law Number 1 of 2025 on SOEs. Results: The majority panel held that the BJR is subject to the cumulative thresholds of Article 97(5) of the Company Law and Article 9F of the 2025 SOE Law; gross negligence (culpa lata) removes BJR protection. The dissent found no mens rea, disputed the state-loss calculation, and treated IDR 11.2 billion in due diligence as evidence of compliance. From this divergence, five cumulative parameters emerge: decision quality, degree of negligence, integrity of approval documents, character of loss, and presence of fraud or conflict of interest. Conclusion: This study offers a theoretical contribution to BJR doctrine in SOE corruption jurisprudence and provide a practical guide for Corruption Court panels in distinguishing legitimate business risk from criminal liability of SOE directors.