Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM KEWARISAN ISLAM (Studi Komparatif Pemikiran Ulama Klasik dan Praktik Hukum Keluarga di Indonesia) jamarudin, ade; Imam Sucipto; Didin Komarudin; Ofa Ch Pudin; Osman bin Md Rasip
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni (Inprogress)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15375

Abstract

Sengketa waris sering kali muncul di Pengadilan Agama akibat ketidakjelasan pemisahan antara harta pewaris dan harta pasangan yang ditinggalkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan harta bersama dalam sistem kewarisan Islam di Indonesia dengan membandingkan pandangan ulama klasik dan regulasi hukum positif (Kompilasi Hukum Islam). Meskipun dalam literatur fiqh klasik konsep harta bersama (syirkah abdan atau gono-gini) tidak dibahas secara spesifik dalam bab kewarisan, praktik hukum di Indonesia menempatkan harta bersama sebagai elemen krusial yang harus diselesaikan sebelum pembagian warisan dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya sinkronisasi antara nilai-nilai keadilan dalam fiqh dan praktik hukum di Indonesia, di mana penetapan setengah harta bersama sebagai hak pasangan yang ditinggalkan merupakan bentuk perlindungan hak ekonomi dalam keluarga. Pengakuan harta bersama di Indonesia bergeser dari keadilan formal menuju keadilan distributif. Hukum menganggap bahwa keberhasilan suami dalam mencari nafkah tidak terlepas dari dukungan, doa, dan pengelolaan rumah tangga oleh istri. Kesimpulannya, pengakuan harta bersama di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip kewarisan Islam, melainkan merupakan ijtihad hukum yang memperkuat kesejahteraan keluarga. Penetapan bagian harta bersama merupakan ijtihad yang sah menurut syariah melalui prinsip maslahah mursalah (kemaslahatan umum).