Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis waktu tunggu pelayanan resep obat racikan dan non racikan pada Instalasi Farmasi Rawat Jalan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Waktu tunggu pelayanan resep merupakan salah satu indikator penting dalam menilai mutu pelayanan kefarmasian karena berhubungan langsung dengan efektivitas pelayanan dan tingkat kepuasan pasien. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik dengan teknik simple random sampling terhadap pasien rawat jalan pada hari pelayanan yang berbeda di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung dengan mengukur waktu sejak resep diterima oleh petugas farmasi hingga obat diserahkan kepada pasien disertai pemberian informasi obat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar waktu tunggu pelayanan resep, baik obat non racikan maupun racikan, masih berada pada kategori tidak sesuai standar pelayanan minimal. Persentase kesesuaian tertinggi untuk resep non racikan ditemukan pada IFRS III, sedangkan pada resep racikan terdapat pada IFRS I. IFRS IV menjadi kelompok dengan rata-rata waktu tunggu tertinggi dibanding kelompok lainnya. Peningkatan waktu tunggu umumnya terjadi pada jam pelayanan padat akibat tingginya jumlah pasien dan beban kerja tenaga kefarmasian. Faktor-faktor yang memengaruhi keterlambatan pelayanan meliputi keterbatasan jumlah tenaga kefarmasian, kompleksitas proses peracikan obat, jumlah item obat dalam resep, serta alur pelayanan yang belum optimal. Secara keseluruhan, mutu pelayanan kefarmasian berdasarkan indikator waktu tunggu masih perlu ditingkatkan melalui optimalisasi sistem pelayanan dan sumber daya kefarmasian agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.