Tindak pidana narkotika ialah kejahatan serius atau (serious crime), hal ini disebabkan dari dampak peredaran narkotika bagi masyarakat. Peredaran narkotika yang kian berkembang baik dari metode kejahatannya maupun jenis narkotika. Undang-Undang Narkotika menerapkan pidana mati sebagai salah satu pemidanaan bagi pengedar narkotika. Penelitian ini membahas Bagaimana Penerapan Pidana Mati Pada Tindak Pidana Narkotika Bagi Anggota Kepolisian Yang Terlibat Sebagai Pengedar Narkotika Putusan No.56 Pid.Sus/2020PN.Dpk, dan putusan No.227/Pid.Sus/2020 PN.Dum, serta Bagaimana Pengaturan Pidana Mati Bagi Pengedar Narkotika Di Masa Mendatang. Metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan Pada Putusan No. 56 /Pid.Sus/2020PN.Dpk dan Putusan No.227/Pid.Sus/2020 PN.Dum telah dijatuhi pidana mati kepada anggota POLRI yang secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkotika sebagaimana memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Majelis hakim memberikan pertimbangannya berpedoman dengan ketentuan hukum yang berlaku sejalan dengan teori putusan hukum hakim yakni ratio decidendi dan meletakkan pidana mati bagi terdakwa didalam putusan tersebut sebagai nestapa atau pembalasan sesuai dengan tujuan pidana retributive. Pengaturan pidana mati bagi pengedar narkotika dimasa mendatang, yakni menghapus ketentuan pidana mati dengan merevisi KUHP dan UU Narkotika. Pada prakteknya, penerapan pidana mati memiliki permasalahan unfair trial, tidak menghilangkan kejahatan narkotika, melanggar hak asasi manusia dan tidak bisa diperbaiki atau diubah apabila terdapat kesalahan didalam putusan apabila terpidana telah dieksekusi. Penelitian ini menunjukkan bahwasanya masalah utama didalam penegakan hukum peredaran narkotika bukan mengenai beratnya sanksi yang dijatuhkan melainkan aparat penegak hukum