The offense of sexual intercourse involving minors within familial contexts is becoming increasingly concerning, as these individuals exhibit heightened vulnerability to sexual offenses. Indeed, the familial environment is traditionally regarded as the most secure setting for children; however, contrary to this perception, it is within the family unit that children frequently fall prey to sexual violence. The objective of this research is to scrutinize the underlying factors that precipitate the commission of sexual intercourse crimes against minors by individuals who possess a familial connection to the child victim, as well as to delineate potential countermeasures that could be implemented in response to such offenses. This study employs both normative juridical and empirical juridical methodologies, gathering data through a combination of literature review and structured interviews. The findings indicate that the causative factors leading to the commission of sexual intercourse offenses against a minor by a person related to the child victim encompass both external and internal determinants. Counteractive measures can be instituted through a dual approach of preventive and repressive actions. Abstrak Tindak pidana hubungan seksual yang melibatkan anak di bawah umur dalam konteks keluarga semakin menjadi perhatian serius, karena individu-individu ini menunjukkan kerentanan yang lebih tinggi terhadap tindak pidana seksual. Memang, lingkungan keluarga secara tradisional dianggap sebagai lingkungan yang paling aman bagi anak-anak; namun, bertentangan dengan persepsi ini, justru di dalam unit keluarga lah anak-anak sering menjadi korban kekerasan seksual. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor mendasar yang memicu terjadinya tindak pidana hubungan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh individu yang memiliki hubungan keluarga dengan korban anak, serta untuk mengidentifikasi langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan sebagai respons terhadap tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan empiris, dengan pengumpulan data melalui tinjauan literatur dan wawancara terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab yang mendorong terjadinya tindak pidana hubungan seksual terhadap anak di bawah umur oleh seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban anak mencakup determinan eksternal dan internal. Langkah-langkah pencegahan dapat diterapkan melalui pendekatan ganda berupa tindakan preventif dan represif.