Syifa’, Tiffani Akmalu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa terhadap Produk Pangan Aman dan Layak Konsumsi di Masyarakat Desa Semenpinggir Bojonegoro: Enhancing the Legal Awareness of Rural Community on Safe and Healthy Food Products in Semenpinggir Village Bojonegoro Alamanda, Asri Elies; Mangar, Irma; Damayanti, Miranda; Labibah, Hanin Alya’; Syifa’, Tiffani Akmalu
DARMADIKSANI Vol 6 No 2 (2026): Edisi Juni
Publisher : Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni, FKIP, Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/darmadiksani.v6i2.10077

Abstract

Tujuan program pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan hukum tentang makanan yang aman dan layak konsumsi di kalangan warga desa Semenpinggir, kabupaten Bojonegoro. Latar belakang kegiatan ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat mitra tentang pentingnya memperhatikan unsur-unsur keamanan pangan serta hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen, khususnya di kalangan pemuda pemudi. Ceramah dan percakapan yang melibatkan partisipasi dengan pendekatan aktif yang mencakup anggota organisasi Pemuda merupakan teknik pelaksanaan yang digunakan. Identifikasi target, sosialisasi dan konseling, diskusi interaktif, mendorong keterlibatan aktif masyarakat, dan menciptakan kebiasaan sehari-hari yang sesuai dengan hukum merupakan bagian dari tahapan kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman dan pengetahuan hukum mitra tentang pentingnya memilih makanan yang aman dan layak konsumsi. Peserta mulai lebih memperhatikan label, tanggal kedaluwarsa, kualitas makanan, dan mulai aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan pangan di lingkungan mereka dan mendorong perilaku taat hukum dalam kegiatan sehari-hari. Hal ini berkontribusi pada pemahaman hukum masyarakat desa yang semakin meningkat sebagai hasil dari program pengabdian masyarakat ini. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan membuatnya dapat diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari, diperlukan upaya berkelanjutan melalui pendidikan dan sosialisasi.