Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi hukum Islam dalam konteks kolonialisme serta implikasinya terhadap sistem hukum di Indonesia. Fokus utama kajian ini adalah mengungkap bagaimana intervensi kolonial tidak hanya memengaruhi struktur kelembagaan hukum Islam, tetapi juga membentuk ulang dasar konseptual dan legitimasi otoritasnya dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain historis-kritis melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen. Pendekatan tersebut digunakan untuk menelusuri dinamika perubahan hukum Islam secara sistematis dan kontekstual dalam relasi kekuasaan kolonial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolonialisme berperan signifikan dalam mereduksi otoritas hukum Islam melalui kebijakan hukum yang bersifat subordinatif, terutama melalui penerapan teori resepsi yang menempatkan hukum Islam di bawah hukum adat dalam sistem hukum kolonial. Selain itu, kolonialisme juga mengubah cara pandang terhadap sumber dan legitimasi hukum Islam sehingga berdampak terhadap praktik hukum pada era kontemporer. Penelitian ini menemukan bahwa transformasi hukum Islam tidak hanya terjadi pada level kelembagaan, tetapi juga pada dimensi epistemologis dan praksis hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan pendekatan integratif yang menggabungkan analisis historis, konseptual, dan kritis dalam memahami hubungan antara kolonialisme dan transformasi hukum Islam secara multidimensional. Implikasi penelitian menunjukkan pentingnya rekonstruksi hukum Islam yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga adaptif terhadap konteks sosial modern guna mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan relevan dalam kerangka negara hukum Indonesia.