Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan tata ruang di kawasan sempadan Danau Ranau berdasarkan Pasal 50 Ayat 3 Huruf (c) Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 3 Tahun 2021 serta meninjaunya dalam perspektif Siyasah Tanfidziyyah. Fokus utama penelitian ini adalah fenomena okupasi lahan di Desa Kota Batu oleh masyarakat nelayan yang mendirikan hunian di zona lindung sempadan danau. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan jenis studi lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi langsung dan wawancara mendalam dengan perangkat desa serta masyarakat setempat sebagai informan kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda RTRW di Desa Kota Batu belum berjalan efektif. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan administrasi lahan yang hanya berstatus “Pinjam Pakai” secara lisan, ketiadaan sertifikat tanah serta tidak tercatatnya izin pembangunan secara resmi. Faktor kebutuhan ekonomi nelayan pendatang dan rendahnya literasi hukum memicu sikap tidak acuh masyarakat terhadap peringatan pemerintah. Dalam perspektif Siyasah Tanfidziyyah dijelaskan bahwa lemahnya pengawasan dan formalisasi dokumen menunjukkan bahwa fungsi eksekutif pemerintah sebagai ulil amri belum optimal dalam menjalankan amanah regulasi demi kemaslahatan umum (mashlahah ‘ammah). Penelitian ini menyimpulkan perlunya sinergi pengawasan terintegrasi melalui formalisasi administrasi penggunaan lahan dan penguatan edukasi berbasis nilai agama guna mencegah kerusakan lingkungan (fasad) serta menjamin keberlanjutan ekosistem Danau Ranau bagi generasi mendatang.