Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam praktik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) halal di pasar tradisional melalui pendekatan fenomenologi. Fokus penelitian adalah pada pengalaman subjektif, pemaknaan, serta dilema yang dihadapi para pelaku usaha dalam menerapkan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif fenomenologis dengan sepuluh informan utama pelaku UMKM halal yang dipilih secara purposive di tiga pasar tradisional di wilayah Surakarta, serta tiga konsumen dan dua pengelola pasar sebagai triangulasi sumber. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi partisipan pasif, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan prosedur fenomenologi Moustakas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Maqashid Syariah terjadi secara implisit melalui nilai-nilai praktis seperti kejujuran, amanah, tidak menimbun barang, dan menjaga kesehatan konsumen, meskipun para pelaku usaha belum familiar dengan istilah teknis Maqashid Syariah. Dilema struktural antara keuntungan ekonomi dan kepatuhan substantif juga ditemukan, terutama pada informan dengan tekanan ekonomi tinggi. Selain itu, terdapat perbedaan pemaknaan antara generasi tua yang berorientasi pada etika relasional dan generasi muda yang lebih cenderung pada kepatuhan formal seperti sertifikat halal. Kesimpulannya, implementasi Maqashid Syariah dalam UMKM halal di pasar tradisional bersifat dinamis dan kontekstual, bukan sekadar daftar periksa kepatuhan, melainkan kompas moral yang terus dinegosiasikan dalam ketegangan antara idealisme syariah dan realitas ekonomi.