Alih fungsi lahan sawah merupakan fenomena yang semakin meningkat seiring dengan pesatnya pembangunan dan kebutuhan ruang untuk sektor non-pertanian. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum dan kebijakan, terutama terkait dengan pengaturan tata guna tanah, kepastian hak atas tanah, serta perlindungan terhadap ketahanan pangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai alih fungsi lahan sawah dilindungi dalam kaitannya dengan rencana tata ruang wilayah serta kepastian hak atas tanah, sekaligus mengkaji implikasi alih fungsi lahan sawah terhadap perlindungan ketahanan pangan nasional dan proses legalisasi hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alih fungsi lahan sawah di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menekankan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, implementasi pengaturan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya pengawasan, ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta tekanan pembangunan yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan secara masif. Alih fungsi lahan sawah juga berdampak pada berkurangnya luas lahan pertanian produktif yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional serta menimbulkan persoalan dalam proses legalisasi hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah melalui sinkronisasi kebijakan tata ruang, tata guna tanah, serta sistem administrasi pertanahan guna menjamin kepastian hukum atas hak tanah sekaligus menjaga keberlanjutan ketahanan pangan nasional.