Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS PERAN KELEMBAGAAN LNP SEBAGAI MITRA PEMERINTAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA AGRARIA Friska Adyla Naura; Nur Rofi Dwianti; Nasywa Anindita Alvania Putri Irawan; Muchkimatusy Syai'a; Aprila Niravita; Muhammad Adymas Hikal Fikri; Harry Nugroho
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah memiliki posisi strategis sebagai sumber daya utama yang mengandung nilai ekonomi, sosial, dan kultural yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. Meski demikian, pengelolaan agraria di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama sengketa pertanahan antara masyarakat, pemerintah, dan sektor korporasi. Artikel ini bertujuan untuk menelaah peran lembaga non-pemerintah (LNP) sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyelesaian sengketa agraria dengan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang memengaruhi efektivitasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan publik, dan karya ilmiah terkait hukum pertanahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa optimalisasi peran LNP sangat bergantung pada penguatan kapasitas sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, kemandirian finansial, serta kemampuan advokasi dan mediasi. Sementara itu, efektivitas LNP dipengaruhi oleh dukungan kebijakan publik, keterbukaan pemerintah, serta dinamika sosial politik di tingkat lokal. LNP berperan sebagai jembatan komunikasi antara negara dan masyarakat dalam mendorong penyelesaian sengketa secara partisipatif serta memperkuat keadilan substantif dalam sistem agraria nasional. Dengan demikian, kolaborasi antara LNP, pemerintah, dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum agraria yang berkelanjutan di Indonesia.
Pengaturan Alih Fungsi Lahan Sawah dalam Perspektif Tata Guna Tanah dan Implikasinya terhadap Kepastian Hak serta Ketahanan Pangan Nasional Eva Nurlita Widanti; Hilda Dara Puspita; Shaina Nur Tifara; Friska Adyla Naura; Muhammad Adymas Hikal Fikri
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alih fungsi lahan sawah merupakan fenomena yang semakin meningkat seiring dengan pesatnya pembangunan dan kebutuhan ruang untuk sektor non-pertanian. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum dan kebijakan, terutama terkait dengan pengaturan tata guna tanah, kepastian hak atas tanah, serta perlindungan terhadap ketahanan pangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai alih fungsi lahan sawah dilindungi dalam kaitannya dengan rencana tata ruang wilayah serta kepastian hak atas tanah, sekaligus mengkaji implikasi alih fungsi lahan sawah terhadap perlindungan ketahanan pangan nasional dan proses legalisasi hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alih fungsi lahan sawah di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menekankan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, implementasi pengaturan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya pengawasan, ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta tekanan pembangunan yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan secara masif. Alih fungsi lahan sawah juga berdampak pada berkurangnya luas lahan pertanian produktif yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional serta menimbulkan persoalan dalam proses legalisasi hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah melalui sinkronisasi kebijakan tata ruang, tata guna tanah, serta sistem administrasi pertanahan guna menjamin kepastian hukum atas hak tanah sekaligus menjaga keberlanjutan ketahanan pangan nasional.
Tanggung Jawab Bank Atas Kerugian Nasabah Akibat Kejahatan Siber Cantika Reika Viana; Friska Adyla Naura; Anna Yuliana; Salsa Nabilani; Muhammad Arya Yalhan; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan layanan perbankan digital meningkatkan risiko kejahatan siber yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta perlindungan hukum terhadap kerugian nasabah akibat kejahatan siber dalam layanan perbankan digital. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur melalui mekanisme preventif dan represif. Pembebanan tanggung jawab atas kerugian ditentukan berdasarkan sumber terjadinya kerugian, yang dapat dibebankan kepada pihak penyelenggara layanan perbankan apabila disebabkan oleh kelemahan sistem, atau secara proporsional apabila terdapat kontribusi kelalaian nasabah. Meskipun secara normatif regulasi telah memadai, implementasinya masih belum optimal dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi nasabah.